Penista Agama Tak Pernah Jera

Oleh : Sri Purwanti, Amd.KL
Pegiat Literasi, Member AMK

Kasus penistaan agama terus berulang menusuk ulu hati kaum muslimin, baik itu berupa penghinaan/pelecehan terhadap Allah, Rasul Saw, para ulama  maupun terhadap ajaran Islam. Masih lekat dalam ingatan puisi Ibu Indonesia Bu Sukma yang melecehkan cadar dan azan, menganggap kidung lebih baik daripada azan dan konde lebih baik daripada cadar.  Baru- baru ini Putri Proklamator tersebut kembali membuat heboh karena pernyataannya yang membandingkan  mana yang lebih berjasa sosok mulia Rasulullah dengan Soekarno, ayahnya . Beliau pun membandingkan kitab suci Al-Qur'an dengan Pancasila.

Kasus serupa juga dilakukan oleh youtuber yang digandrungi anak muda, Atta Halilintar yang melakukan pelecehan dengan mempermainkan gerakan salat. Atta dilaporkan oleh Ustad Ruhimat ke Polda Metro Jaya. Baru-baru ini Bareskrim Polri juga  menangkap pengembang game online berinisial IG,  yang menghina Nabi Muhammad Saw dan Islam . IG mengembangkan game daring dengan nama Remi Indonesia melalui media pengembang Paragisoft, dalam game tersebut muncul kata-kata  kasar yang menghina Nabi Muhammad dan Islam. Di susul oleh Abu Janda yang mengatakan bahwa teroris itu punya agama yaitu  Islam. Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ustaz Maaher At-Thuwailibi Atau Soni Eranata, Sabtu, 30 Nopember 2019 dengan tuduhan penistaan agama dan melanggar Undang- undang  negara RI pasal 156 A KUHP. tidak mau ketinggalan, Gus Muafiq pun turut melecehkan Rasulullah dengan ucapannya, Muafiq mengatakan  Rasulullah dekil dan  kotor  karena  diasuh kakeknya, Muafiq akhirnya dilaporkan ke Bareskrim  Polri,  Jakarta Selatan oleh FPI pada Selasa, 3 Desember 2019. Deretan nama itu menambah daftar panjang para penghina Islam. Kalau kita lihat dari polanya para penghina Islam ini memiliki satu  kesamaan yaitu Islamophobia .

Sebagai negeri muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya pemerintah Indonesia bisa menjaga keagungan agama Islam, karena salah satu  tugas penguasa adalah menjaga akidah umat. Usaha yang dilakukan  tidak cukup dengan adanya regulasi baru dan penegakan hukum yang tegas, karena kalau kita lihat UU yang sudah ada dan berlaku sebenarnya sudah cukup untuk menjerat para penista agama, namun fakta di lapangan justru sebaliknya, karena para penista agama cukup meminta maaf dan mereka akan melenggang bebas. Hal ini justru menunjukan bahwa negara gagal melindungi agama. UU penodaan agama yang telah dibuat pun ternyata tidak efektif untuk membendung semua itu. 

Akar permasalahan yang sebenarnya adalah sekularisme yang di terapkan di negeri ini. Ide yang disokong oleh  empat pilar yaitu kebebasan beragama, kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat, dan kebebasan kepemilikan. Dengan dalih kebebasan berpendapat mereka berpendapat sesuka hati , meski seringkali pendapatnya melecehkan  dan menghina Islam.

Dalam Islam penanganan kasus penistaan Agama sangat jelas penanganannya. Menghina Nabi Muhammad Saw atau sunnahnya adalah kekufuran karena Allah Swt  memerintah kita semua untuk memuliakan dan mengagungkan Nabi Muhammad Saw.
Istihza’ (mengolok-ngolok) Allah, Nabi-Nya, Kitab-Nya, dan atau agama-Nya bukanlah masalah yang sepele, melainkan masalah besar yang sangat berbahaya karena bisa membatalkan keislaman seorang hamba. Allah berfirman: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS at-Taubah [9]: 65–66).

Dalam pandangan Islam, segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama dengan ajakan berperang dan pelakunya ditindak tegas. Seorang muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Apabila itu dilakukan oleh orang-orang kafir maka perilaku tersebut akan menempatkan mereka sebagai gembong kekafiran, sebagaimana dalam firman Allah dalam surat At-Taubah, yang artinya, “ Jika mereka merusak sumpah (perjanjian  damai) sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang kafir itu. Karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar mereka berhenti." (TQS. At-Taubah [9]: 12)    
   
Solusi untuk mengatasi penistaan agama adalah dengan melakukan perubahan secara sistemik, mengubah sistem sekuler dengan sistem Islam, dan menempatkan Islam sebagai sumber seluruh nilai dan aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan.  Islam akan menindak tegas setiap pelaku penistaan agama dan memberikan efek jera,  sehingga kasus penistaan agama tidak akan selalu berulang. 

Wallahu’alam bish-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post