Pejabat Nonton Film Porno, Apa Salahnya?

Penulis : Arista Indriani 
(Praktisi Pendidikan – Tulungagung)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku suka menonton film porno. “Kalau saya menonton film porno salahnya di mana? Saya dewasa, punya istri. Yang gak boleh itu saya kirim-kirim itu, karena yang mengirim itu kena UU ITE dengan tuduhan menyebarkan,” kata Ganjar saat menjadi tamu Podcast di kanal Youtube milik Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa, 3 Desember 2019. 

Pertanyaannya, salahkah Beliau? Berbicara mengenai pornografi, di negara kita telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”); 
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).

Pada intinya, benar yang disampaikan, tidak ada satupun pasal yang bisa menjerat aktifitas pejabat tersebut. Namun yakinkah perkara ini biasa saja, baik, dan tidak ada masalah?

Sebagai seorang muslim, pedoman tidak berhenti pada undang-undang. Undang-undang yang berlaku di negara sangat mungkin tidak mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Bahkan bisa jadi bertentangan dengan aturan dan norma kemasyarakatan yang ada. Perlu  didudukkan bahwa Undang-undang dibuat oleh manusia, yang  saat itu pengesahan menjadi produk Undang-undang dianggap terbaik oleh yang membuat dan sangat mungkin untuk berubah.

Sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 30 – 31)

Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya SAW, ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)

Di dalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya. Ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya. Jadi jelas bagaimana hukum menonton film porno adalah haram.
Bagaimana jika ada seorang yang suka menonton film porno dan menyampaikannya ke khalayak umum? Maka kita perlu mengenal siapa itu Mujahirin. Mujahirin yaitu orang yang tidak merasa berdosa dengan perbuatan maksiatnya dan malah berbangga ditunjukkan di hadapan publik.

Rasulullaah SAW bersabda :
Dari Salim bin Abdullah, dia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu bercerita bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR.Bukhori no.6069 dan Muslim no.2990)

Makin parah lagi bilamana pelaku maksiat tersebut adalah pejabat yang bangga dengan kemaksiatannya dengan menceritakan di hadapan publik. Dampak kerusakan moral di masyarakat akan semakin cepat dan semakin besar.

Demikian nasihat Imam Al-Ghozali dalam kitab Ihya' Ulumuddin juz 2 hal.238
“Tidaklah terjadi kerusakan rakyat itu kecuali dengan kerusakan penguasa, dan tidaklah rusak para penguasa kecuali dengan kerusakan para ulama.”

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan Mujahirin serta mampu mengembalikan standart kehidupan kita kepada aturan yang sudah pasti semua orang tidak akan merasakan keburukan dari perbuatan seseorang atau sekelompok orang. 

Baldatun thoyyibatun wa Robbun ghofur, negeri yang baik yang mendapat ampunan dari Tuhan. Mau tidak mau negeri yang demikian adalah negeri yang menggunakan aturan langit sebagai pengaturnya. Islam memberikan serangkaian aturan kemasyarakatan yang mampu mewujudkan kebaikan bagi umat islam dan semua manusia pada umumnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post