HAM Jadi Alat Propaganda Legitimasi LGBT

Oleh : Lindawati

Kejaksaan Agung mengaku memiliki Landasan hukum terkait larangan Lesbian, Guys, Biseksual dan Transgender (LGBT) mengikuti seleksi pegawai negeri Sipil (CPNS) 2019 di institusinya. 

Ketentuan yang di maksud adalah peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Di. Nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019. Kompas. Com. Selasa (26/11/2019). 

Salah satu hal yang paling elementer dalam HAM adalah respek, yaitu mampu menghadirkan rasa menghormati perasaan orang lain. Bagi yang bermazhab HAM Liberal, perkawinan sejenis adalah hak asasi. 

Yang membuat gerakan LGBT semakin berkembang adalah karena massif nya kampanye kelompok LGBT menjadikan HAM, demokrasi, liberalisme, permisivisme, agnotisme sebagai alat propaganda untuk perjuangan  legitimasi LGBT. 

Dan sebab lainnya kegagalan negara terutama pemerintah menjalankan tugas konstitusionalnya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warga negara (pasal 28 UUD45 dan pasal 8 UU Nomor 9 tahun 1999).

Data menunjukkan LGBT tidak berdiri sendiri mereka adalah suatu gerakkan global dengan dukungan dana yang besar, lihat saja organisasi WHO telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) 

Mereka menyebut LGBT adalah perilaku normal bukan kelainan mental. Bahkan sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensinya kaum LGBT kini telah di tetapkan sebagai Gay sedunia dan ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis dan hanya tiga negara yang menganggap LGBT sebagai kriminal(Republika 12/2/2016) 

Dengan berbagai cara mereka akan mempertahankan eksistensinya. Menurut Manager Nasution yang pernah menjabat komisioner komnas HAM, mereka menjadikan isu HAM, demokrasi, liberalisme, permisivisme, agnotisme, sebagai kemasan untuk legitimasi LGBT. 

Makanya mereka akan berusaha mendukung rezim yang sekuler dengan segenap kekuatan mereka termasuk dukungan asing. Mereka akan berusaha agar tidak di kriminalisasi dengan cara mempertahankan konstruksi hukum yang ada. Seperti sistem hukum di Indonesia sekarang tidak memberikan sanksi apapun bagi kalangan bejat ini. Secara filosofis, mereka akan menggunakan HAM sebagai senjata bagi mereka untuk berlindung dengan dalih LGBT adalah fitrah bukan penyimpangan. 

Selamatkan Dengan Syariah
Allah menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (Q.s an-nisa [4]: 1), karena itu hubungan seksualitas yang di benarkan dalam islam hanyalah yang ada ikatan pernikahan secara syar'i. 

Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, analisis seks, perzinahan, semuanya adalah perilaku menyimpang, tidak bisa di pandang se sebagai suatu yang normal. 

Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. 

Perilaku menyimpang kaum LGBT merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga. Perkawinan yang awalnya merupakan hal yang sakral dan legal dengan maksud untuk melestarikan keturunan, berubah sekadar pemuas nafsu birahi. Akibatnya secara demografi akan menutup pertumbuhan umat manusia. 

Selain itu terdapat Nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat.

Rasul SAW bersabda:  "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth(homoseksual) (H.R at-tirmizi dan ahmad dan Ibnu Abbas). 

Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang di laknat dalam islam. Ibnu Abbas ra. Mengatakan:" Rasululah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita. (H.R Abu Dawud, at Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad). 

Di dalam islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBTadalah ide haram. Karena itu ide LGBT tidak boleh di lindungi oleh negara dengan dalih apapun. Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikannya. 

Pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa di lakukan secara parsial, tapi harus sistemik. 

Sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas sebaliknya sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut. Karena itu pemberantasan LGBT tak bisa secara parsial/individu sebab menyangkut banyak faktor yang saling Terkait satu sama lain. 
Disinilah katanya peran negara menjadi sangat penting. Makanya, dalam pandangannya solusi bagi masalh LGBT ini tidak ada lain kecuali dengan menganti sistem ideologinya. Sebab kasus LGBT tersebut lahir dari kebebasan yang di bawa ideologi kapitalisme Liberal. Satu-satunya jalan, ya hanya dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara. 

Syariah islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah islam dan membangun ketaqwaan pada diri rakyat. Negara pun berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem islam kepada rakyat. 

Hal itu di tempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan formal maupun nonformal, dengan beragam institusi, saluran dan sarana. 

Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak di dominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu, selain itu negara tidak membiarkan penyebaran pornografi, dan pornoaksi di tengah masyarakat. 

Penerapan sistem islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor  yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, fedofilia, sodomi, dan perilaku menyimpang lainnya. 

Jika masih ada yang melakukan makan sistem "uqubat (sanksi) islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. 

Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Menurut syariah islam pelaku homoseksual hukumannya adalah di jatuhkan dari tempat yang tinggi sampai mati. 

Walhasil, LGBT akan bisa di cegah dan di hentikan hanya oleh sistem islam yakni khilafah. 

Di dalam naungan khilafah, umat akan di bangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dandi jatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah islam. Maka islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil'alamin. Wallahu 'alam bisawhab[]

Post a Comment

Previous Post Next Post