Hukum Buatan Manusia Penuh Revisi dan Kontroversi



Penulis: Eva Rahmawati
 (Komunitas Penulis Bela Islam)

Dilansir oleh KOMPAS.com (24/9/19), gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi kembali terjadi di sejumlah daerah. Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi, sesuai amanat reformasi. Di Jakarta, aksi unjuk rasa dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK. Mahasiswa juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena sejumlah pasal dinilai berisiko memberangus kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Adapula sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah, yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan UU Pertanahan.

Aksi unjuk rasa menolak pengebirian amanat reformasi itu tidak hanya terjadi di Jakarta. Mahasiswa di kota-kota besar, seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, Cirebon, dan Provinsi Sumatera Barat juga turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pertama kali dalam sejarah pelajar SMK (baca: STM) ikut berpartisipasi. Mereka sama-sama menyuarakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Bergeraknya para pelajar tentu perlu diapresiasi. Sebab, mereka telah mematahkan pandangan publik bahwa pelajar tidak peduli dengan kondisi negeri. Nyatanya, kini kaum pelajar pun beraksi melawan tirani. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi negeri ini dalam keadaan tidak baik-baik saja. Semua elemen masyarakat bergerak melawan kezaliman rezim.

Sekularisme Melahirkan Produk Bermasalah

Sejumlah rancangan undang-undang dan undang-undang yang ditolak dan digugat oleh masyarakat membuktikan bahwa ada yang salah dalam produk legislasi negeri ini. Publik menilai aturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencederai rakyat dan lebih mengutamakan para pemodal dan pengkhianat bangsa. Di samping itu hukum yang dibuat pun penuh kontroversi. Untuk dapat diterima masyarakat, merevisinya adalah jalan yang dipilih. Namun, revisi pun tak menjamin aturan yang dibuat akan diterima oleh seluruh rakyat. Apalagi jika aturan tersebut sengaja dibuat untuk mengakomodasi kepentingan selain untuk agama dan rakyat.

Revisi aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri selalu terjadi. Revisi dilakukan sesuai kepentingan. Kepentingan para elite kekuasaan, pembuat undang-undang atau pesanan dari pribadi atau golongan. Boleh jadi aturan tersebut cocok dan relevan untuk saat ini, namun ke depan belum tentu sesuai keadaan. Seiring dengan berubahnya tempat, waktu, dan siapa yang berkuasa berubah pula hukum yang diterapkan. Lantas apa sebenarnya penyebab utama hukum di negeri penuh revisi dan kontroversi?

Sistem Kapitalisme yang dianut negeri ini adalah akar masalah semua itu terjadi. Dengan dasar sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) yang menafikan peran agama dalam mengatur kehidupan. Peran Pencipta hanya dicukupkan mengatur ibadah saja. Sedangkan, untuk urusan kehidupan manusia berhak membuat aturan sendiri. Alhasil produk hukum yang dihasilkan jauh dari nilai-nilai agama. Yang ada asas manfaat lebih dominan dan tidak lagi mempedulikan aturan agama. Maka dalam kehidupan masyarakat akan tampak perbedaan dan pertentangannya tatkala peraturannya berjalan. Antara aturan yang satu dengan yang lain saling bertentangan dan rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Wajar jika terjadi demikian, mengingat sejenius apapun manusia tetap saja akal mereka lemah dan terbatas. Manusia tidak akan mampu membuat hukum yang sempurna dan menyeluruh. Karena itu, keberadaan agama harus dapat mengatur seluruh perbuatan manusia dalam kehidupan. Menjauhkan agama dari kehidupan jelas bertentangan dengan fitrah manusia. Maka selayaknya manusia tidak merasa hebat dari Tuhannya. Membuat hukum sendiri yang tidak memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Yang ada malah membawa pada kehancuran.

Konsekuensi Tauhid, Wajib Tunduk pada Hukum Allah Swt

Meyakini tidak ada Tuhan selain Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah Swt, maka kita wajib tunduk dan patuh kepada hukum Allah Swt yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Islam adalah din yang sempurna. Sejak diturunkan empat belas abad silam, Islam telah memberikan kepada manusia pemecahan secara menyeluruh atas semua permasalahan yang sedang maupun akan dihadapi oleh manusia.
Sebagai konsekuensi keimanan, semestinya kita menjadikan Alquran sebagai pedoman dan petunjuk hidup, tanpa ada keraguan sedikit pun. Sebagaimana firman Allah ta'ala dalam surat Al Baqarah ayat 2, "Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa". Dan surat An Nahl ayat 89, "Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri”.

Alquran merupakan kalam Ilahi, kemurnian dan keotentikannya senantiasa dijaga Allah Swt. Alquran juga merupakan sumber dari segala hukum Islam. Pokok-pokok kandungan yang termaktub dalam Alquran berisi ajaran akidah, ibadah, muamalah, hukum, sejarah, Ilmu pengetahuan (sains) dan teknologi. Dari awal diturunkan hingga sekarang wajib bagi kaum muslim mengamalkannya. Bahkan hingga berakhirnya kehidupan manusia, Alquran akan terus relevan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Alquran adalah solusi utama dan abadi dari berbagai problem dan krisis kehidupan.

Namun, kini kondisinya Alquran tidak lagi dijadikan petunjuk dan pedoman hidup manusia, diambil hanya sebagian, dipilih yang disuka, hukum-hukum Allah telah diabaikan. Jika pun diterapkan hanya hukum yang berkaitan dengan ibadah saja, sedangkan untuk mengatur kehidupan diganti dengan hukum buatan manusia. Menganggap ayat konstitusi lebih tinggi dari ayat suci. Di samping mengabaikan Alquran, sumber hukum yang lain pun (as-Sunnah, ijma' sahabat dan qiyas) ditinggalkan. Umat lebih tunduk pada hukum buatan manusia, hukum jahiliyah yang mereka pertahankan. 

Lihatlah kondisi negeri ini, ketika hukum-hukum Allah Swt tidak diterapkan secara keseluruhan. Yang terjadi kerusakan dalam semua lini kehidupan, baik dari segi aqidah, ibadah, tatanan sosial maupun moral dan akhlak. Dampak lainnya adalah terjadi kerusakan alam akibat ulah tangan-tangan manusia (maksiat), karena jauh dari aturan Allah Swt.

Dengan demikian, kini sudah saatnya umat mencampakkan sekularisme. Ganti hukum jahiliyah yang sekarang memimpin dengan hukum Allah Swt. Dengan menegakkan syariat Islam secara menyeluruh, baik ranah individu, hubungan sosial kemasyarakatan maupun yang diterapkan oleh institusi negara. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala;
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)

Wallahu a'lam bishshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post