Demokrasi Biang Undang-Undang Kontroversi



Oleh : Merli Ummu Khila
Kontributor Media, Pegiat Dakwah

Negara krisis legitimasi, DPR minim prestasi. Setiap kebijakan pemerintah selalu mendapat sorotan. Di akhir masa jabatannya, pejabat justru membuat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. 

Baru-baru ini pemerintah hendak mengesahkan Undang-Undang  yang memicu kontroversi. Tidak hanya satu tapi beberapa UU yang menjadi sorotan di antaranya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU P-KS dan RUU Ketenagakerjaan. 

Kerasnya penolakan dari berbagai kalangan masyarakat memicu sebuah gerakan besar dari mahasiswa. Sebuah kejutan yang tidak pernah disangkakan publik. Setelah suara mahasiswa seolah dibelenggu, kini bergerak secara masif di berbagai daerah dan di pusat. Seperti Singa yang terbangun, mahasiswa kompak  menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU bermasalah tersebut. 

Dilansir oleh tirto.id, 24 September 2019, Demo mahasiswa ini kurang lebih menuntut hal Semoga sama soal Rancangan Undang-Undang atau RUU yang bermasalah.  

Undang-Undang bermasalah tersebut diantaranya RKUHP yang diduga akan memanjakan koruptor. Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.  

Selanjutnya RUU Pertanahan akan banyak memberikan legitimasi kepada aparat, petugas Kementerian ATR, dan polisi untuk mempidana masyarakat.

Demikian pula RUU Pemasyarakatan atau disingkat RUU PAS dianggap akan memanjakan koruptor dengan sejumlah pasal yang kontroversial. Di dalam draf RUU PAS, DPR dan pemerintah seperti mempermudah napi korupsi dapat remisi. 

Termasuk yang dianggap bermasalah yaitu RUU Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja. RUU Ketenagakerjaan yang dirancang demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif memeras keringat buruh. Terkait pesangon misalnya, masa kerja minimal yang lebih panjang yakni 9 tahun, jika hal tersebut diakomodasi dalam UU, maka gelombang PHK akan terjadi di mana-mana. Selain itu usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali jelas tidak memerhatikan kesejahteraan buruh. 

Kita perhatikan UU tersebut bersumber dari manusia. Sejatinya manusia tidak akan pernah adil dalam membuat peraturan. Setiap aturan yang dibuat akan ada tendensinya. Terlepas dari tujuannya yang mungkin saja baik namun hati manusia pasti akan ada kecenderungan. Apalagi keterbatasan akal yang tidak mampu membuat solusi yang sempurna dalam sebuah permasalahan. 

Bermunculannya Undang-Undang yang kontroversial bukan semata kesalahan individu pemangku kekuasaan. Tetapi sistem sekuler demokrasi yang menjadi biang keladi. Karena menjadikan kedaulatan di tangan rakyat, memberikan legalitas kepada  wakil rakyat yang terpilih untuk membuat aturan. 

Pemilihan wakil rakyat dengan suara terbanyak ini yang sangat berpotensi pada kinerja mereka saat terpilih karena regulasi pemilihan yang sarat kepentingan. Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasar kualitas. Pemilihan menjadi identik dengan money politik, kecurangan dan kontrak politik dengan para cukong yang mendanai kampanye. 

Maka hasil dari pemilihan bukanlah wakil rakyat yang berkompeten namun mereka yang mampu mengumpulkan suara terbanyak. Terlepas apakah mereka mampu mengemban amanah rakyat atau tidak karena setelah terpilih mereka cenderung bekerja berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

Jika pembuat kebijakan saja sudah tidak memihak rakyat, maka pemerintahan akan lebih otoriter dan diktator. Pemerintah menjadi hipokrit terhadap undang-undang dan konstitusi. 

Hal tersebut sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam kedaulatan mutlak di tangan Allah Swt. Semua aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bernegara bersumber dari Alquran dan As-Sunnah. 

Sultan Sulaiman Al-Qanuni adalah salah satu khalifah pada kekhalifahan Turki Utsmani yang berkuasa dari tahun 1520 hingga 1566. Ia merupakan tokoh penting pada Eropa abad ke-16. Gelar Al-Qanuni yang melekat pada nama besarnya dianugerahkan atas jasanya dalam menyusun dan mengkaji sistem Undang-Undang Kesultanan Turki Utsmani. 

Tak hanya menyusun, Sultan Sulaiman pun secara konsisten dan tegas menjalankan Undang-Undang itu. Sulaiman menerapkan syariah Islamiyah dalam memimpin rakyat yang tersebar di Eropa, Persia, Afrika, serta Asia Tengah.

Lalu bukan mustahil kita mengulang sejarah kegemilangan Islam yang sudah terbukti berhasil membawa umat pada kesejahteraan hidup. Dan bukan sekadar harapan saja. Sistem khilafah merupakan sistem yang sudah dijanjikan oleh Allah Swt melalui bisyarah Rasulullah Saw:

"Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah 'ala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah Swt mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah Swt. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah 'ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih)

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post