Cross hijabers, Penyimpangan dan Menyalahi Fitrah

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Media sosial dihebohkan mengenai komunitas crosshijaber atau pria yang berpenampilan menggunakan hijab, bahkan bergaya ala hijab syar'i lengkap dengan cadar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena ini menyimpang. (Detiknews.com, 13/10/19)

Menurut Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi "Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang. Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya".

Crossdressing atau berlintas busana merupakan sebuah tindakan memakai busana atau aksesori dari gender yang berbeda. Crossdressing sudah dipraktikkan sejak lama oleh berbagai tradisi masyarakat di seluruh dunia, mulai dari Yunani, Norwegia, dan kelompok agama Hindu. Di Asia, tepatnya di Jepang, praktik berlintas busana ini ditemukan dalam teater cerita rakyat, seperti teater Kabuki.

Masyarakat Indonesia juga tidak asing dengan praktik ini, terutama dalam seni pertunjukan. Sampai sekarang pun masih dapat ditemui aktor atau pelawak laki-laki yang menggunakan baju atau aksesori perempuan saat pentas. Ditengah kepopuleran budaya pop Jepang, lintas busana ini menjadi tren di kalangan anak muda, disebut costume play atau cosplay.

Namun bedanya, fenomena yang tengah beredar saat ini adalah crossdresser dengan tampilan syar'i mulai dari kerudung, gamis, kaos kaki dan cadar. Penampakan para crossdresser atau cross hijabers ini tentu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat terutama dikalangan kaum muslimah. Pasalnya cross hijabers atau cder sebutan bagi cross hijabers, ini kerap memasuki mesjid dan menyambangi area wanita dan bahkan hingga ke toilet wanita.

Perihal munculnya cross hijabers tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, apa dibalik motif serta tujuan mereka? Kemudian dimana peran pemerintah mengatasi kemunculan cross hijabers yang tengah meresahkan masyarakat ini?

Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, tentu hal ini tak terlepas dari peranan sistem demokrasi liberal. Dimana jaminan kebebasan yang diberikan oleh negara semakin membuka ruang eksistensi bagi mereka dalam mengekspresikan hal yang sebetulnya menyalahi fitrah. Motif serta tujuan cross hijabers ini sebenarnya tak beda jauh dengan pelaku transgender meskipun keduanya tak sama. Namun kemunculan cross hijabers maupun transgender dengan menampakkan diri dimuka umum tujuannya pun adalah ingin diakui di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu meskipun cross hijabers hanya mengekspresikan dirinya selayaknya wanita tetapi hal ini sama sekali tidak dibenarkan dalam islam. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ – صلى الله عليه وسلم – الْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡ِينَ Ù…ِÙ†َ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، ÙˆَالْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡َاتِ Ù…ِÙ†َ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885)

Karenanya prilaku yang dianggap menyimpang tersebut selamanya akan tetap eksis dimuka publik selama akar masalah dari yang ditimbulkan oleh demokrasi liberal ini tetap diterapkan. Maka disinilah peran pemerintah yang dipertanyakan, sebab semenjak kemunculan para cder pemerintah seolah tak ambil pusing bahkan cenderung membiarkan.

Olehnya itu seharusnya sikap tegas pemerintah adalah memberi sanksi atau hukuman sebagaimana sanksi didalam islam, yaitu Laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.

Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
1. Ta’zir berupa penjara. Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat (Al-Mabsuth, 27/205.)

2. Ta’zir berupa pengasingan. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan. (Mughnil Muhtâj, 4/192; al-Fatawa al-Kubra, 5/529.)

Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”. (Bada’i al Fawa-id, 3/694.)

Demikian sanksi atau hukuman bagi laki-laki yang terobsesi atau menyerupai wanita dalam islam. Sanksi atau hukuman ini hanya akan berlaku tat kala negara mau menerapkan syari'at Islam dalam institusi daulah khilafah Islamiyah ala minhajji nubuwwah.

Wallahu A'lam Bishshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post