Misteri Dibalik Kematian IMJ Terungkap

N3, NTT ~ Akhinya Polres Manggarai berhasil mengungkap kematian tak wajar sosok pria Nangalili bernisial IMJ (40). Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, Polisi menetapkan isteri korban berinisial MVE bersama dua eksekutor lainya.

Menurut pengakuan pengacara MVE (35) Yody S.Yusran SH, Jumat 28/10/2016 mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah masuk pada tahap ke II, dalam hal ini pihak penyidik Polres Manggarai telah melakukan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Manggarai

Dikatakan Yody penetapan tersangka terhadap MVE oleh pihak penyidik Polres Manggarai merujuk pada pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 tentang pembunuhan berencana.

"Dalam pasal 340 ini dapat di klasifikasikan hukuman 20 tahun penjara,seumur hidup dan hukuman mati sementara pada pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara"tutur Yody
Pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Manggarai Yody menilai suatu proses kebiri terhadap hak dari tersangka pasalnya menurut keterangan saksi bahwa proses penganiayaan berat terhadap korban yang berujung pada kematian disebabkan beberapa faktor yaitu korban sering melakukan pemukulan dan upaya pembunuhan menggunakan parang terhadap tersangka MVE selaku istri korban

"Kekerasan dalam rumah tangga tersebut membuat tersangkan kembali ke kampungnya di mbawar tureng desa legurlai kecamatan elar kabupaten manggarai timur, kekerasan dalam rumah tangga ini juga dirasakan oleh anak anak korban"jelas Yody

Tindakan lain yang dilakukan korban kata Yody,IMJ melakukukan perselingkuhan dengan wanita lain,selain itu korban memaksa MVE untuk diadakan kredit di salah satu bank dan pengunaan uang tersebut tidak jelas.

"Melihat kejadian tersebut saya mengambil kesimpulan penganiayaan berat terhadap korban sebagai bentuk luapan hati nurani terhadap beberapa persoalan mendasar atau sebab terjadinya penganiayaan berat  diakibatkan oleh tiga persoalan yang krusial"Tegas Yody

Dikatakanya, pasal yang disangkakan oleh pihak penyidik polres manggarai sebagai bentuk pembungkaman hak dari tersangka,dia berharap pihak jaksa penuntut umum untuk mempertimbangan secara matang dan obyektif dalam melihat dan menilai terhadap kasus tersebut.

Lanjutnya,seyogianya pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebakan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara

Disampaikannya,sejauh ini MVE siap menerima konsekwensi keputusan perkara namun tidak mengabaikan sebab dan akibat suatu pristiwa pasalnya kelakuan korban sudah melampaui batas kesabaran manusia.

Fakta fakta terjadinya penganiayaan berat terhadap korban adalah tersangka melarang kepada kedua pelaku lainya untuk menggunakan senjata tajam artinya tersangka tidak ada niat untuk membunuh.Fakta lainya kata dia,setelah melakukan pemukulan kedua pelaku mengangkat korban masih dalam keadaan hidup,pada hakekatnya penganiayaan itu merupakan proses pembelajaran terhadap korban tetapi tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh.

Melalui pengacaranya MVE berharap, masyarakat disekitar tempat tinggalnya di kempo dapat memberikan keterangan terhadap persoalan yang menimpa dirinya selama bersama korban.melalui pembelaan ini bukan meluputkan dari persoalan tetapi upaya membangun pemahaman bersama terhadap kasus tersebut. K.H
Previous Post Next Post