Mengurai Borok Lelang PKPM Sumbar

Nn, Padang -- Seharusnya Perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah tentu ada konsekuensinya. Pasalnya, jika terbukti lalai/cidera janji atau wanprestasi tentunya beresiko pada perusahaan itu sendiri. Sangsinya, Pemilik proyek bakal memberikan daftar hitam (blacklist) pada perusahaan tersebut malalui didaftarkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Jangalnya, meski tergolong banyak perusahaan yang telah di blacklist dan terdaftar di LKPP, namun  ternyata, masih ditemukan perusahaan yang di blacklist tetap nekat mengikuti tender di instansi pemerintah diseluruh Indonesia.

Fakta tersebut juga dilakukan, oleh CV. Putri Dimer yang telah terdaftar (Blacklist) di LKPP melalui PA Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pelalawan No: 601/SK/CKTR/2012/65 akibat telah Lalai/Cidera Janji yang berlaku sejak 10 Desember 2012-10 Desember 2014.

Ironisnya, pada Paket Pekerjaan "Optimalisasi Sistem SPAM PDAM Kota Padang (PKPAM-7) pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (PKPAM) Sumatera Barat bernomor surat penunjukan KU.03.01/02/PPK.II/PKPAM-SB/II-2013 tertanggal 26 Februari 2013, CV. Putri Dimer dengan nomor NPWP 01.800.596.7-201.000 masih tetap dimenangkan oleh Panitia PKPAM Sumbar , bahkan proyek dimenagkan perushaan tersebut mencapai nilai Rp. 1.951.447.000 dengan nomor kontrak HK.02.03/02/PPK.II/PKPAM-SB/III-2013 tertanggal 4 Maret 2013. Padahal diketahui bersama, setiap perusahaan yang sudah di Blacklist oleh LKPP, jelas tidak bisa mengikuti tender diseluruh instansi pemerintah di Indonesia apalgi dimenangkan sebelum masa/waktu penetapan blacklistnya habis.

Dari kutipan salah satu media mingguan terbitan padang , Pihak Don Marma, pemilik CV. Putri Dimer yang ditemui dikantornya, Jum’at (17/5) menjelaskan, baru mengetahui jiak perusahaan miliknya di blacklist oleh PA Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pelalawan, padahal pekerjaan telah selesai dan meski jaminan masih ditahan, pungkasnya.

“Kurang ajar PA Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pelalawan ini, padahal dulu terjadi banjir pada pekerjaan Saya itu, namun menurut pemilik proyek, tunggu airnya surut dulu, sementara semua peralatan kita sudah ada dilokasi proyek, dia yang melarang kita untuk melaksanakan sisa pekerjaan yang hanya berkisar total uangnya sekitar 2 Juta dan sampai sekarang material kita masih ada disana,” sebut Don Marma.

Dijelaskannya, kita tidak terima perlakuan seperti ini karena dalam pemberian Blacklist tentu sebelumnya ada surat peringatan 1, 2 dan 3, tapi dalam pekerjaan tersebut tidak pernah diberi surat peringatan, tak tahunya perusahaan saya sudah di blacklist saja dan langsung didaftarkan di LKPP.

“Saya akan tuntut PA Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pelalawan itu, karena telah merusak nama perusahaan Saya,” tutur Don Marma seraya mengajak media tersebut untuk pergi ke Pelalawan nanti.

Kepala Satker PKPAM Sumbar, Indra Juliraf melalui Asisten Teknisnya, Edi yang ditemui media ini dikantornya, Senin (20/5) mengatakan, untuk persoalan ini saya tidak berwenangmenjawabnya, sebaiknya langsung ke Pak Indra saja, sebaiknya temui saja Pak Indra yuliraf selaku kasatker, dalihnya.

Dijelaskan Edi selaku asisten Kastker “ jika sub bidangnya yang diblaklist berbeda dengan yang bidang sekatrang tidak masalah, tapi kalau sub bidang yang di blacklist sama dengan sub bidang yang sekarang, tentunya hal ini akan kita bicarakan dengan Pak Indra untuk kelanjutannya, jelas Edi.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat, Ir. Muhammad Dien yang dihubungi lewat phonselnya, seputar perusahaan yang kena blacklist yang dimenangkan oleh panitia di Satker PKPAM, Sumbar. Mengatakan, hingga  saat ini LPJKD Sumbar  belum menerima masukan dan informasi terkait  perusahaan CV. Putri Dimer yang di blacklist LKPP, namun kita akan telusuri kebenaranya hal ini, sebab biasanya jika  ada perusahaan Sumbar diblacklist tentu LPJK menerima laporannya tersebut, panitia seharusnya  mengevaluasi, jika ada perusahaan peserta tender yang di blacklist, sebab bial ditemukan, maka perusahaan itu otomatis gugur dan tak bisa dimenangkan,” tegas M. Dien JT 488

Previous Post Next Post