Penegakan Hukum Demokrasi VS Hukum Islam


Oleh : Sasmin
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton)

Sejak runtuhnya kekhalifahan utsmaniyah pada 3 maret 1924, lahirlah sekulerisme liberalisme yang mencengkram erat sampai detik ini. Hukum  Allah SWT diganti dengan Hukum buatan manusia yang dalam penerapannya tajam kebawah tumpul keatas dan ini berlaku diberbagai negeri-negeri muslim salah satunya Indonesia.

Penahanan HRS terdapat polemik sosial, sebab pasal yang sengaja dibuat agar menetapkan HRS sebagai tersangka kerumunan sangat absurd. Hal ini dilihat dari pada pakar hukum yang menyatakan bahwa UU Karantina bukan termaksud dalam ruang lingkup kerumunan.

Partai Keadilan Sejahtra (PKS) berharap aparat kepolisian dapat berlaku adil dan transparan dalam memproses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), karena itu PKS berharap agar orang nomor satu di FPI itu tidak ditahan dalam rangka menjaga keseimbangan penegakkan hukum (RMOL.ID 12/12/2020).

Sistem demokrasi di buat oleh, dari dan untuk rakyat, namun faktanya demokrasi tidak  memihak kepada rakyat, demokrasi hanya mengabdi untuk para elitis yang memegang kekuasaan di negara ini, Sehingga hukum yang diterapkan semau penguasa dan menggunakan kekuasaan demi keuntungkan pribadi mereka. 

Hukum dinegeri demokrasi layaknya seperti kucing dan tikus, tidak  pernah akur dalam situasi apapun. Terus mengarungi kepentingan politik yang ingin bebas dari perangkat hukum di Indonesia. Apabila keadilan tidak ditegakkan maka kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum akan musnah. 

Hukum dalam sistem demokrasi memang rentan dijadikan alat kepentingan, kekuasaan bisa membutakan, jika hukum telah ternodai dengan kepentingan kekuasaan maka saat itu hukum tidak bisa melihat antara benar dan salah sehingga kebenaran diputuskan oleh mereka pemegang kendali hukum. Sekalipun bertentangan dengan nurani, publik opini, rasa keadilan, siapa yang bayar itulah majikan, benar atau salah tetap mendapat pembelaan.

Keadilan dalam demokrasi mustahil didapatkan, sebab demokrasi membuka peluang untuk menegakkan hukum sesuai kehendak manusia. Disinilah kelemahan demokrasi, menggunakan mindset manusia yang dangkal sehingga untuk mewujudkan keadilan tidak sesuai ekspetasi rakyat banyak.

Dalam kehidupan perlu sekali adanya keadilan, tanpa keadilan kehidupan tidak akan berjalan harmonis dan seimbang. 

Islam mampu mewujudkan keadilan hakiki

Akan kembali Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah membawa kedamaian, membawa keadilan, membawa akidah dan tauhid dimuka bumi.

Menurut KBBI adil adalah sama berat, tidak memihak, berpihak pada kebenaran dan berpegang pada kebenaran.

Menurut islam adil adalah menempatkan segala sesuatu pada tempat yang semestinya dengan tidak memihak atau berat sebelah dan memutuskan suatu perkara yang sesuai dengan amal perbuatan. 

Pandangan islam tentang keadilan tidak menggunakan kacamata manusia melainkan penilaian Allah Azza Wajallah Sebagai pembuat segala hukum, apabila menerapkan hukum Allah diseluruh aspek kehidupan maka jauh dari politik kepentingan, manusia sekedar menjalankan hukum yang telah Allah tetapkan.

Seperti mana Allah berfirman dalam QS. At-Tin : 8, artinya “Bukankah Allah adalah sebaik-baiknya pemberi ketetapan Hukum?”.

Allah juga berfirman dalam QS Al-Maidah : 49. “Hendaklah kamu menghukumi diantara mereka berdasarkan apa-apa yang diturunkan Allah”.

Asal kekuasaan berada di tangan Allah dengan menuntut umat untuk mengangkat penguasa bagi mereka yakni khalifah dengan menjalankan hukum sesuai Al-Quran dan Sunnah Rasulnya. 

Penguasa maupun rakyat  dituntut untuk mengendalikan seluruh aktivitasnya sejalan dengan perintah dan larangan Allah. Allah memerintahkan hambanya agar berbuat adil, karena keadilan akan membawa nilai kebaikan, kejujuran dan kebahagiaan. Dan Allah melarang untuk berbuat zalim, karena kezaliman akan membawa keburukan bagi rakyat dan negara.

Firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 45 “Barang siapa yang tidak menetapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. Berdasarkan ayat ini, manusia di wajibkan untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan. jika penguasa ataupun rakyat lalai dalam meneggakkan keadilan sesuai apa yang diperintahkan Allah, maka mereka termaksud orang-orang yang zalim.

Keadilan dalam islam tidak memandang kalangan bawahan atau elitis dan agama. sepertimana dalam sejarah kepemimpinan khalifah Umar bin Khatab mendengar aduhan rakyat (seorang yahudi) rumah satu-satunya di robohkan oleh gubernur Amar bin Ash untuk dibuatkan masjid, khalifah marah dan menegur Amar Bin Ash. Sehingga pondasi masjid yang sudah dibangun dirobohkan dan rumah seorang Yahudi di bangun kembali.

Muhammad Alfatih  penakluk konstantinopel, memberi perlindungan dan keadilan terhadap kaum nasrani untuk tinggal dalam daulah islamiyah. Inilah adilnya islam tajam kebawah tajam keatas, tidak seperti keadilan demokrasi tajam kebawah tumpul keatas.

Dalam islam, negara bertanggung jawab terhadap urusan rakyat, negara tidak mengurus kepentingan individu kecuali bagi mereka yang fisiknya lemah. Selain itu peraturan islam tidak mengalami perubahan. Hukum-hukum dalam islam permanent atau tetap karena turun langsung dari Allah melalui Rasulullah yang menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan diteruskan oleh khalifah Abu Bakar As Shiddiq, Umar Bin Khatab, Ali bin Abi Thalib dan khalifah-khalifah lainnya.

Begitulah islam menetapkan keadilan sesuai timbangan syariah, bukan sesuai kemauan penguasa sebagaiaman fenomena keadilan yang terjadi saat ini.

Wallahu A’lam Bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post