Khilafah Solusi Pendidikan Yang Lebih Baik


Oleh: Nur Ilmi Hidayah
Praktisi Pendidik Madrasah

Keputusan sistem zonasi untuk memperbaiki sistem  pendidikan negara yang berkode +62 ini menuai berbagai kritikan dari para orang tua peserta didik. Pasalnya dengan model pendidikan sebagus apapun nilai peserta didik, dia akan bersekolah sesuai dengan tempat tinggalnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Muhadjir Effendy) mengatakan bahwa zonasi ini sebagai langkah untuk meratakan sistem pendidikan yang berada di Indonesia. Dan ingin menghapus _image_ mengenai sekolah favorit dan non faborit dengan asumsi kualitas pendidikan sama. Beliau pun mengungkapkan bahwa perubahan negara sistem PPDB melalui zonasi bukan didapat dari sebuah amanat melainkan contoh negara-negara maju seperti Amerika, Jepang ataupun Australia.

Memang silauan negara-negara maju masih menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum politikus di negara berkembang seperti negara kita ini. Dengan harapan negara ini bisa maju dan berkembang layaknya negara impian mereka. Namun sayang, hanya berdasarkan asumsi, merekapun menutup mata dengan fakta kondisi generasi yang dihasilkan dari sistem pendidikan negara acuan. Mereka menutup mata dengan kondisi masyarakat Amerika yang memiliki kriminalitas tinggi meski dikenal sebagai negara super power, mempunyai perguruan tinggi terbaik di dunia. Menutup mata dengan fakta _suicide_ (bunuh diri) di Jepang yang angkanya mengenaskan. Dan kasus-kasus lainnya yang diduga mengakibatkan kehidupan bebas bahkan free seks yang dilegalkan. Harusnya kemajuan teknologi, berdayanya ekonomi bukan menjadi standar bahwa pendidikan yang berdasarkan pada sebuah pemikiran yang tidak mencukupkan memenuhi hajat hidup secara individu, melainkan mengaitkan bahwa manusia, alam semesta, dan kehidupan ini ada Sang Pencipta. Sehingga apapun yang dikeluarkan dari pendidikan tidak menyalahi kodratnya sebagai pencipta.

Sebenarnya tidak perlu jauh-jauh sampai harus mengimpor cara perbaikan sistem pendidikan kita. Cukup kembali untuk melihat secara detail bagaimana agama yang kita anut ini mengajarkannya. Karena Islam tidak hanya yang mengajarkan kepada pemeluknya mengenai ibadah kepada pencipta namun sekaligus memberi seperangkat aturan untuk menyelesaikan masalah hidup manusia. Hal ini bisa terjadi ketika Islam dijadikan sebagai dasar sistem kehidupan dalam sebuah sistem yang disebut dengan khilafah

Syaikh Atha' bin Khalil menjelaskan gambaran dari sistem pendidikan Islam dalam bukunya "Usus at-Ta'lim fii Daulah al-Khilafah." Beliau mengungkapkan sistem pendidikan Islam disusun dari sekumpulan hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan pendidikan formal terpancar dari akidah Islam dan mempunyai dalil-dalil syar'i, seperti mengenai materi pengajaran dan pemisahan antara siswa peserta didik laki-laki dan perempuan. Sedangkan sebagai peraturan administrasi di bidang pendidikan merupakan sarana dan cara diperbolehkan (hukumnya mubah) yang dipandang efektif oleh pemerintah dalam menjalankan sistem pendidikan dan merealisasikan tujuan pendidikan

Di sisi lain, ada tanggung jawab dari negara yang menyediakan fasilitas terbaik untuk pendidikan. Penyediaan tersebut  didanai oleh kekayaan sumber daya alam sehingga pendidikan sangat terjangkau bahkan gratis. Sehingga dari model seperti ini bisa dipastikan kualifikasi bahan ajar dan kualitas pendidikan di manapun akan sama, baik di daerah terpencil ataupun di perkotaan. Nah, kalau.kondisinya seperti ini, zonasipun bukan menjadi masalah yang berarti ketika ditegakkan.

Wallahu a'alam bish shawwab
Previous Post Next Post