Harga Pangan Melangit Masyarakat Gigit Jari

Oleh: Evasatriyani, S.Pd
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Pangan merupakan kebutuhan utama dan pokok bagi masyarakat. Kebutuhan ini merupakan hal yang mendasar untuk memenuhi hajat hidup mereka. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperolehnya. Ketersedian pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini terbilang mahal. Sehingga, tidak jarang masyarakat seperti menelan pil pahit karena kenaikan harga yang melangit di tengah kehidupan ekonomi yang menghimpit.

Kenaikan harga pangan sudah bisa ditebak. Ada permainan culas di sana. Peran para kartel dalam memonopoli pengadaan pangan digadang-gadang sebagai sumber kenaikan harga dipasaran. Sehingga, tidak heran masyarakat memiliki kesulitan untuk membeli pangan yang dibutuhkannya.

Di samping itu, negara dengan lembaga Bulognya tidak memiliki andil yang banyak untuk pengadaan pangan dengan harga yang relatif murah dan terjangkau. Lembaga tersebut kalah peran dengan bebarapa pengusaha kartel yang mengendalikan harga kebutuhan pangan di pasar.

Kartel Neoliberal Penyebabnya
Berkenaan dengan permainan harga pangan tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengakui bahwa saat ini pasar pangan di Indonesia hampir 100% dikuasai oleh kegiatan kartel atau monopoli. Hal itu tentu merugikan masyarakat. Menurut Buwas, produk-produk pangan Bulog saat ini hanya mengusai pasar sebesar 6%. Sedangkan sisanya 94% dikuasai oleh kartel. (Detik.com 22/05/2019).

Jadi, penguasaan pangan oleh kartel sebesar 94% adalah nyata menggambarkan betapa besar peran mereka terhadap kebijakan pasar. Baik pengadaan bahan pangan maupun penetapan harga pangan tersebut. Sementara pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa.

Penguasaan pangan oleh kartel tersebut berjalan seiring  dengan neoliberalisasi. Sebuah paham yang darinya lahir kebijakan politik ekonomi pasar bebas. Disertai pula dengan usaha menekan peran pemerintah terhadap kebijakan perekonomian termasuk pengendalian harga pangan.

Kondisi tersebut berpangkal dari peran pemerintah yang sangat minim, sebatas sebagai regulator dan fasilitator. Sementara para kartel/korporasi berkuasa di aspek produksi, distribusi serta impor pangan.

Sehingga, tidak heran para kartel itu seenaknya menaikkan harga bahan pokok. Sesuai dengan kepentingan mereka. Maka, jelas ini merupakan permainan bisnis yang sangat menguntungkan.

Oleh karena itu, selama tata kelola pangan masih dijalankan dengan konsep neoliberal, mustahil praktik kartel bisa diberantas. Apalagi harapan kesejahteraan yang menjamin kebutuhan masyarakat secara adil dan merata. Itu semua hanyalah kemustahilan belaka.

Pengelolaan Pangan dalam Islam
Dalam politik ekonomi Islam, ketersediaan dan pengelolaan pangan merupakan tugas negara sepenuhnya. Secara politik, syariah Islam menetapkan negara wajib bertanggung jawab secara penuh dalam mengurusi hajat hidup masyarakat. Sebab pemerintah adalah  penguasa yang memiliki dua peran yang tidak tergantikan, sebagai raain (pelayan) dan junnah (pelindung).

Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits Beliau: “Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad). Tanggung jawab ini mutlak diemban oleh nagara tanpa boleh dialihkan pada pihak lain apalagi kartel/korporasi.

Sebagai wujud tanggung jawabnya, negara hadir secara utuh dalam pengelolaan pangan mulai dari aspek hulu sampai ke hilir. Di ranah hulu, negara bertanggung jawab untuk menjamin berjalannya proses produksi dan menjaga stok pangan. Karenanya negara akan mendukung penuh usaha pertanian yang dilakukan rakyatnya. Seperti memberikan kemudahan mengakses bibit terbaik, teknologi pertanian terbaru, menyalurkan bantuan subsidi, membangunkan infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi dan sebagainya. Termasuk menyelenggarakan riset-riset, pendidikan, pelatihan, pengembangan dan sebagainya. Negara menerapkan hukum pertanahan dalam Islam sehingga mencegah penguasaan lahan dan menjamin semua tanah terkelola maksimal.

Begitu pula pada aspek distribusi dan stabilisasi harga. Secara prinsip distribusi dan pembentukan harga dalam pandangan Islam mengikuti hukum permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami, tanpa adanya intervensi negara. Pemerintah hanya perlu melakukan pengawasan jika terjadi kondisi yang tidak normal. 

Pada kondisi harga tidak normal, negara akan mengambil dua kebijakan utama. Pertama, menghilangkan penyebab perubahan pasar seperti penimbunan, kartel, dan sebagainya. Kedua, dengan menjaga keseimbangan supply dan demand.

Tanggung jawab penuh dari negara ini akan menjamin pemenuhan pangan masyarakat terjadi secara merata, mencukupi dan harganya pun terjangkau. Dukungan total negara dalam berproduksi, tentu akan menggairahkan petani dalam berusaha. Begitu pula distribusi yang dikawal negara akan menciptakan pasar yang sehat. Sehingga, apabila pengurusan pangan dalam negeri telah dikelola dengan baik, maka permainan para kartel dalam menaikan harga dan impor pangan akan hilang dan kedaulatan pangan benar-benar terwujud.

Oleh karena itu, sudah saatnya negeri Indonesia tercinta ini menghempaskan sistem rusak berpaham neoliberalisme. Saatnya kembali kepada Syariah Islam dengan konsep politik ekonomi Islam yang shohih. Menjamin pengelolaan pangan yang akan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam bi ash shawab.
Previous Post Next Post