Ganti Rugi Lahan PT MBS Dengan Warga Belum Mendapatkan Kata Sepakat

N3,Sarolangun ~ Ganti rugi dampak dari limbah stokfile batubara PT MBS dengan warga yang berada di Kelurahan Gunung Kembang,Kecamatan Sarolangun belum menemukan titik kesepakatan.

Pasalnya,pemilik lahan Aidil atau Amin yang lahan atau kebun karetnya terkena dampak langsung itu masih belum mau menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan PT MBS. Hal ini disebutkan oleh Korwil LSM LPPNRI Ahmad Shodikin,yang diberikan kuasa oleh pemilik lahan untuk menjadi mediator dalam masalah tersebut.

Menurutnya,pihak perusahaan harus benar-benar memikirkan apa tuntutan dari warga dan harus punya kesepakatan kedua belah pihak,jangan sekedar mengacu pada Perbup dan ego dalam penyelesaian masalah tersebut karena apa yang diminta dari warga sudah cukup jelas sebagai pihak yang dirugikan.

" Sekarang bukan masalah Perbup,intinya pihak perusahaan jangan mengedepankan ego," ujar Ahmad Shodikin.

Pasalnya,sejak 2 bulan yang lalu warga sudah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 250 juta namun sampai saat ini belum menemukan titik temu. Oleh karena itu,hari ini Selasa (26/2/2019) kedua belah pihak kembali mengadakan mediasi dimana dari pihak perusahaan dihadiri oleh Manager PT MBS,Sensus dan tim mediator perusahaan Mahbub Junaidi,dari warga yang terkena dampak Amin bersama mediatornya Ahmad Shodikin,sedangkan dari Dinas LH sebagai fasilitator Kadis LH Deshendri.

"Sebelumnya, sempat ada perundingan, namun tak bisa diselesaikan,sehingga hari ini kembali dibahas dengan meminta Kepala Dinas LH Sarolangun,Deshendri untuk bisa menyelesaikan dan berperan aktif,"sebut Ahmad Shodikin.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas LH,Deshendri. Dia mengatakan permasalahan ganti rugi PT MBS dengan warga saat ini masih belum menemukan titik temu atau belum menemukan kata kesepakatan. Sehingga semuanya masih belum bisa diselesaikan.

" Permasalahan ganti rugi belum bisa diselesaikan.Akan tetapi dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas LH akan terus berupaya agar masalah ini segera selesai.Harapan kita antara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,"kata Deshendri.

Sementara itu,Manager PT MBS,Sensus melalui mediatornya Mahbub Junaidi mengatakan,jika pihak perusahaan tidak akan lari dan sudah ada niat baik,bahkan sangat pro aktif dalam menyelesaikan masalah ini.

"Kita sudah 4 kali mediasi,bahkan 2 hari yang lau kita juga sudah menemui warga tersebut,"ujar Mahbub Junaidi.

Menurutnya,angka ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan berdasarkan Perbup,yang mana untuk ganti rugi karet unggul produktif sebesar Rp 390 ribu perbatang. Untuk karet milik Aidil atau Amin yang rusak sebanyak 222 batang,jadi pihak perusahaan ganti rugi sekitar kurang lebih Rp 85 jutaan.

" Dua hari yang lalu kita sudah tawarkan diangka Rp 110 juta. Berarti nilai tersebut sudah diberikan toleransi yang besar kepada pemilik lahan Aidil atau Amin,"sebutnya.

Lebih lanjut Mahbub Junaidi mengatakan,intinya pihak perusahaan tidak mau masyarakat rugi,tetapi semuanya harus sesuai aturan,jangan berdasarkan wajar dan tidak wajar.  (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post