Oleh: Nur Linda, A.Md.Kep. (Relawan Opini)
Fakta Tragedi Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Sumatera
Bencana banjir bandang dan tanah longsor skala besar memang telah melanda sebagian wilayah Sumatera khususnya terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025. Situasinya sangat parah dengan data korban jiwa yang terus bertambah. Pembaruan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per hari ini, Minggu 7 Desember 2025, melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 940 jiwa, sementara sekitar 276 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Bencana ini juga berdampak pada jutaan penduduk dan ribuan rumah serta fasilitas umum, termasuk 43 cagar budaya yang rusak (Detik.com, 7/12/2025).
Tragedi banjir bandang yang parah memang sering kali merupakan hasil dari kombinasi dua faktor utama yaitu curah hujan ekstrem dan degradasi lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) atau wilayah sekitarnya. Menurunnya daya tampung wilayah dapat disebabkan oleh beberapa hal, yang memperburuk dampak curah hujan tinggi yaitu:
1. Alih Fungsi Lahan (Deforestasi): Hilangnya hutan atau vegetasi mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan, akar pohon berfungsi sebagai spons alami yang menahan laju air ke permukaan.
2. Urbanisasi dan Pembangunan: Peningkatan luas permukaan kedap air (beton, aspal) menghalangi infiltrasi air ke dalam tanah. Air hujan tidak meresap, melainkan menjadi aliran permukaan (run-off) yang cepat dan deras.
3. Sedimentasi dan Pendangkalan Sungai: Erosi tanah dari hulu yang terdegradasi menyebabkan lumpur menumpuk di dasar sungai, mengurangi kapasitas palung sungai untuk mengalirkan volume air yang meningkat.
4. Tata Kelola Sampah yang Buruk: Sampah yang dibuang sembarangan menyumbat saluran air, gorong-gorong, dan sungai, menyebabkan hambatan aliran air dan memperparah genangan atau luapan.
Bahaya Sistem Kapitslisme Terhadap Perusakan Alam
Bencana yang terjadi saat ini bukan hanya akibat faktor alam atau sekadar ujian semata tapi dampak kejahatan lingkungan yang sudah berlangsung lama dan dilegitimasi kebijakan dari penguasa. Misalnya pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU minerba, UU ciptaker, dll. Adaupun beberapa dampak perusakan alam yaitu:
Alih Fungsi Lahan: Data menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara deforestasi, konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau area tambang, dan meningkatnya frekuensi bencana banjir serta tanah longsor di berbagai daerah aliran sungai (DAS). Lahan yang telah beralih fungsi cenderung kehilangan kemampuan untuk menyerap air secara efektif.
Kebijakan Perizinan: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan lembaga lainnya secara eksplisit mengaitkan bencana banjir terkini di Sumatera dengan maraknya konsesi lahan dan aktivitas pertambangan.
UU Cipta Kerja dan UU Minerba: Kedua undang-undang ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat sipil dan pembela lingkungan karena dinilai mempermudah proses perizinan lingkungan, menyederhanakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan mengurangi partisipasi publik, yang dikhawatirkan melegitimasi perusakan lingkungan lebih lanjut. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempermudah investasi dan birokrasi, namun tetap menjaga aspek lingkungan.
Sikap penguasa yang membiarkan bahkan melanggengkan kerusakan lingkungan di Sumatera bukan terjadi karena individu yang salah urus semata. Dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme perilaku seperti ini niscaya dapat terjadi. Ketika negara dipisahkan dari nilai-nilai moral dan agama (sekuler), maka kebijakan publik tidak lagi berlandaskan pada amanah menjaga kemaslahatan rakyat dan alam, tetapi berdiri di atas kepentingan pasar, modal, dan investasi.
Karena itu, dalam kerangka kapitalisme penguasa dan pengusaha cenderung saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pengusaha membutuhkan legalitas, konsesi, dan regulasi yang memuluskan usaha ekstraktif, sementara penguasa membutuhkan modal dan dukungan finansial untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Maka terjadilah kongkalikong antara rezim dan korporasi yang kerap mengatasnamakan pembangunan padahal sejatinya adalah penjarahan hak milik rakyat dan perampasan ruang hidup mereka.
Musibah banjir dan longsor yang berulang di berbagai wilayah Sumatra memperlihatkan betapa nyatanya ancaman kerusakan lingkungan sebagai dampak dari eksploitasi alam yang tidak terkendali. Bencana itu bukan semata fenomena alamiah yang terjadi karena curah hujan tinggi, melainkan konsekuensi langsung dari pembukaan hutan secara besar-besaran tanpa perhitungan ekologis. Hutan-hutan tropis yang sebelumnya menjaga keseimbangan hidrologis menyerap air, menahan erosi, dan menjaga stabilitas tanah dihancurkan dengan cepat demi kepentingan ekspansi industri, seperti tambang, perkebunan sawit, dan pembangunan infrastruktur ekstraktif.
Lebih parah lagi, pembukaan hutan dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat melainkan mendahulukan kepentingan modal besar, baik nasional maupun transnasional. Regulasi lingkungan dilonggarkan, izin konsesi diperluas, dan pengawasan negara dilemahkan demi memberi ruang kepada investasi. Alih-alih menjadi pelindung rakyat, negara justru tampak berpihak kepada korporasi, menjadikan bencana sebagai “harga yang dianggap wajar” atas nama pembangunan.
Paradigma Islam Melihat Bencana Alam Sumatera
Islam melalui Al-Qur’an telah menegaskan bahwa kerusakan di bumi bukan terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan akibat dari ulah manusia yang mengabaikan aturan Allah dalam mengelola alam. Firman Allah dalam QS. Ar-Rum: 41 menyebutkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia…”
Oleh karena itu, menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar etika ekologis melainkan wujud keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Islam memandang alam sebagai amanah yang harus dijaga bukan objek eksploitasi untuk kepentingan kapital semata. Umat diposisikan sebagai khalifah fil ardh (pengelola bumi) yang bertanggung jawab memastikan keseimbangan ekosistem alam. Maka, kepedulian terhadap lingkungan bukan hanya pilihan moral tetapi kewajiban syar’i.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menjalankan seluruh urusan publik berdasarkan hukum Allah, termasuk mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh menerapkan aturan yang hanya menguntungkan para pemodal tetapi harus memegang prinsip syariat bahwa kekayaan alam, seperti hutan, air, tambang, dan padang rumput, merupakan kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi. Rasulullah Saw. bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput. " HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Negara dalam sistem Islam tidak hanya mengatur pemanfaatan hutan secara benar, tetapi juga siap mengeluarkan biaya yang diperlukan untuk antisipasi dan pencegahan bencana seperti banjir dan longsor. Anggaran negara Islam yaitu (baitul mal) dialokasikan bukan untuk subsidi korporasi, proyek mercusuar, atau kepentingan politik penguasa, tetapi untuk memastikan keselamatan rakyat dan keberlanjutan alam.
Hanya dengan menerapkan hukum Allah, negara dapat meminimalisir terjadinya banjir, longsor atau bencana alam lainnya. Sebab, syariat tidak hanya mengatur ibadah tetapi juga mengatur tata kelola sumber daya alam secara adil dan bertanggung jawab. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan memfokuskan seluruh kebijakannya untuk menjaga kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan elite atau pemodal.
Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment