"Trotoar" Hak Pejalan Kaki yang Sering Terabaikan


Secara sosiologis, orang yang menggunakan trotoar dengan tidak semestinya di Indonesia merasa tidak bersalah. Banyaknya pelanggaran yang terjadi dan tidak segera ditertibkan membuat orang terus melakukan pelanggaran tersebut. 

Apakah pedestrian masih menjadi prioritas kedua di Kota ini?

Apakah tanah kosong di tepi jalan umum, yang biasanya difungsikan sebagai trotoar, bisa dimiliki secara pribadi?  

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Apakah Perda yang mengatur tentang Fasum sudah 'Tak' terpakai Lagi? 

PKL Digusur karena melanggar Perda Fasum...Tapi bagaimana dengan pengusaha yang menggunakannya? 
Previous Post Next Post