Menuju Tatanan Perilaku yang Berorientasi pada Konsep PPLH


Sebuah cara pandang yang memberi landasan untuk tempat berdirinya konsep Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang  terintegrasi. Perlu adanya sebuah landasan yang kokoh dan kuat untuk pelaksanaan perlindungan lingkungan yang terintegrasi.  Perlindungan lingkungan yang terintegrasi,  maksudnya tidak hanya sebatas konsep yang dibebankan pada pemerintah  saja untuk tata laksananya di sebuah wilayah administrative.  Seyogyanya perlindungan lingkungan menjadi suatu sikap hidup (attitude) yang tercermin melalui prilaku (behavior) dan gaya hidup (style of life) semua pihak dan elemen masyarakat segala lapisan.

Bukan berarti pemerintah lepas tangan dalam perlindungan lingkungan, dalam perspektif ini, tapi lebih efektive dan efisien apabila pemerintah lebih fokus pada fungsi regulator dan fungsi fasilitator.   Kenyataanya sekarang tidak demikian.  Beban perlindungan lingkungan seolah diberikan kepada pemerintah secara total.  Di samping berperan dalam fungsi regulator dan fasilitator (fungsi idealnya) pemerintah juga disibukkan dengan fungsi monitor dan kontrol, sampai pada fungsi planner dan bahkan sebagai aktor langsung.  Sementara, elemen di masyarakat merasa tidak perlu ikut berperan, bahkan juga tidak mau tahu tentang konsep perlindungan lingkungan, apalagi dalam implementasinya.  Kalaupun ada partisipasi dalam sebuah program program perlindungan lingkungan, tetap saja pemerintah yang mendominasi dan dimintai pertanggung jawaban baik secara anggaran maupun secara social.   Ironisnya, pemerintah juga mempunyai hak veto untuk kemudian menganalisis menu PPLH yang telah dirilis paritisipatif dengan kepentingan politis.  Hal ini tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu, salah satu yang menjadi orientasi dalam konsep perlindungan lingkungan, umumnya di negara negara berkembang adalah mengatasi persoalan di mana hanya pemerintah saja yang memikirkan perlindungan lingkungan hidup.  Kondisi yang demikian itu,  jelas jelas merupakan sebuah persoalan lingkungan hidup.  Solusinya ialah,  penerapan perlindungan lingkungan yang terintegrasi.

A.    Perlindungan Lingkungan yang Terintegrasi.

Perlindungan lingkungan adalah sebuah konsep.  Sebagai sebuah konsep, ia pun terbentuk atas banyak elemen yang terstruktur sedemikian rupa dan saling berinteraksi dengan konsep konsep yang lainnya dalam sebuah wilayah.  Implementasi program program perlindungan lingkungan itu pun merupakan kombinasi sinergis dengan program program pembangunan ekonomi pada satu wilayah.

Elemen dasar yang menyusun sebuah konsep perlindungan lingkungan adalah (1) sumberdaya manusia (SDM) dan (2)  sumberdaya lingkungan  (SDL).   Kedua elemen tersebut,  mempunyai interaksi yang optimum menuju titik di mana terjadinya pelestarian fungsi lingkungan hidup seiring dengan peningkatan kualitas hidup manusia.  Kondisi ideal ini merupakan prinsip dari pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

B.    Elemen Sumberdaya Manusia (SDM)
Elemen SDM yang dimaksud ialah fungsi masyarakat dari seluruh lapisan yang mempunyai : 

1. Pengetahuan dasar tentang lingkungan (environment basic knowledge) 

Artinya, konsep lingkungan telah tertanam sebagai pengetahuan di masyarakat.  Bahwa lingkungan hidup memberikan sumberdaya bagi kehidupan manusia, untuk meningkatkan kesejahteraannya.  Lingkungan hidup tersusun atas komponen komponen (abiotik dan biotik) yang membentuk keseimbangan alami, yang apabila ada perlakukan manusia merusak dan atau mencemarinya, maka lingkungan sebagai sumberdaya, tidak akan bisa menjadi wadah untuk peningkatan kesejahteraan.

Salah satu program perlindungan lingkungan yang menyentuh sampai ke tingkat pendidikan formal ialah program “adiwiyata”   Program adiwiyata merupakan sebuah wujud perlindungan lingkungan yang efektif  dalam konsep perlindungan lingkungan yang terintegrasi.  Salah satu ciri perlindungan lingkungan yang terintegrasi adalah memandang lingkungan sebagai sumberdaya dan SDM merupakan salah satu komponen didalamnya.  Pada program adiwiyata, fungsi SDM  telah terakomodir di dalam ruang lingkup program tersebut.  Dalam hal ini, sekolah formal memang media yang relevan untuk itu.

2. Prilaku yang  Melindungi Lingkungan (environment protection behavior)

Prilaku lahir tidak begitu saja secara spontan membentuk karakter pada manusia.  Prilaku merupakan suatu refleksi dari pengetahuan, pengalaman dan keyakinan dan lain lain.  Hal yang paling mendominasi prilaku adalah pengetahuan.   Di mana antara fungsi prilaku dengan fungsi pengetahuan berbanding lurus terhadap perlindungan lingkungan.  

3. Partisipasi dalam Program Perlindungan Lingkungan (participation in environment protection programme) 

Salah satu contoh program perlindungan lingkungan seperti konservasi wilayah pesisir.  Pada program ini, memang dituntut keterlibatan masyarakat.  Konsep partisipasi merupakan konsep yang lahir dari rasa memiliki, rasa kebersamaan dan mempunyai keseragaman dalam mencapai tujuan.  Tetapi, kesemua wujud partisipasi, tetap berbasis pada pengetahuan.  Tanpa pengetahuan terhadap apa yang dilakukan, mustahil akan muncul partisipasi.

4. Kontrol Sosial terhadap Lingkungan (social control for environment)

Sejauh ini, yang membedakan antara negara maju dengan negara berkembang dalam konteks perlindungan lingkungan, adalah kontrol social.  Di negara maju, semua elemen masyarakat merasa bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.  Sehingga masing masing merasa perlu mengontrol kualitas lingkungan mereka.  Pada negara negara berkembang,  apalagi negara yang masih terbelakang,  kualitas lingkungan bukan tanggung jawab masyarakat.  

C.    Elemen Sumberdaya Lingkungan (SDL)

Paradigma sumberdaya lingkungan lahir sebagai cara pandang kita terhadap sumberdaya yang ada di alam.  Bahwa ternyata semua materi, energy dan nutrisi terpapar dalam sebuah keseimbangan siklus di alam.  Kita tidak memandang satu jenis sumberdaya yang bebas atau berdiri sendiri terhadap sumberdaya yang lainnya.   Dengan demikian, tidak berlebihan apabila kita memandang lingkungan itu sendiri dengan segala system yang ada padanya, merupakan sebuah sumberdaya.  

Sumberdaya (resources) didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari lingkungan, atau komponen lingkungan yang menyediakan barang dan jasa yang  bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.   Ruang lingkup sumberdaya juga meliputi nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu, sehingga dapat dipahami bahwa sumberdaya itu,  tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982,  didefinisikan bahwa sumberdaya merupakan unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya manusia, sumber daya alam hayati,  sumberdaya alam non hayati, dan sumberdaya buatan. 

Dengan demikian, semua sumber, baik manusia, materi maupun energi yang secara nyata dan potensial dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dapat disebut sebagai sumber daya.  Tapi, prinsipnya ialah bahwa semua sumberdaya tersebut, merupakan bagian atau komponen dari sesuatu yang kita sebut lingkungan hidup. Lingkungan hidup sebagai sumberdaya, secara skematis dapat dijelaskan pada Gambar berikut ini.

Gambar  Skematis Komponen Penyusun Sumberdaya Lingkungan


Terlihat pada Gambar,  bahwa komponen penyusun lingkungan hidup itu adalah  komponen biotik dan abiotik.   Komponen  biotik  itu berupa tumbuh tumbuhan dan hewan.  Selanjutnya komponen abiotik  berupa air, udara, tanah dan cahaya.   Di alam,  masing masing komponen  membentuk keseimbangan dalam siklus masing masingnya.   

Demikianlah konsep Sumberdaya Lingkungan dijelaskan, di mana terlihat bahwa manusia sebagai sumberdaya mempunyai peranan sentralistik dan mendominasi terhadap  keseimbangan sumberdaya yang lain. 

Oleh karena itu, semua konsep dan pelaksanaan perlindungan lingkungan secara terintegrasi, tetap mengedepankan fungsi SDM terlebih dahulu sebelum memasuki ranah lingkungan hidup.  Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai dampak aktivitas manusia, diharapkan bisa diminimalisasi.    

Sekilat tentang Penulis 

Di samping seorang aktivis yang bergerak dalam wadah lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan Head Institute Indonesia, penulis juga seorang akademis di salah satu perguruan tinggi di tanah air.  Penulis mengampu mata kuliah pokok Pengelolaan Kualitas Lingkungan, Pencemaran     Lingkungan dan Pengolahan Limbah.

Selain itu, penulis juga praktisi di ranah sosial keagamaan di tengah masyarakat, sebagai implementasi kepeduliannya terhadap permasalahan lingkungan hidup yang tidak hanya fisik saja tetapi juga lingkungan sosial yang sarat dengan degradasi moral dan pergeseran kearifan lokal dan lain     sebagainya. Email Penulis : danhasyunhendri@yahoo.com
Dibaca
Previous Post Next Post