Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Child Grooming: Lemahnya Regulasi Jalan Mulus Bagi Kekerasan Anak

Sunday, February 01, 2026 | Sunday, February 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T01:10:32Z

 


Oleh: Suryani


JAKARTA, Kompas.com – Anggota Komisi XIII DPR Riekeh Diah Pitaloka menyinggung belum adanya respons serius dan utuh dari Komnas Perempuan serta komnas HAM, terkait dugaan kasus “child grooming” yang di ungkapkan artis Aurelie Moeremans. Hal itu di sampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).


Komentar dari beberapa pihak:


Mengenai kasus maraknya child grooming mendapat tanggapan dari beberapa pihak seperti komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Ai Maryati Solihah, ia mengakui kasus tersebut masih kerap kali terjadi karena sistem perlindungan anak masih butuh banyak perbaikan , baik dari segi regulasi hingga prosedural yang ramah anak, terutama para korban kekerasan.


Selanjutnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi dalam siaran pers menyatakan perlindungan dan layanan bagi korban masih belum terlaksana dengan maksimal. Sebab, hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan. Sumber bbc.com


Namun, masih ada juga beberapa orang yang menormalisasikan hubungan antara orang dewasa dengan anak yang menjadi peluang terjadinya child grooming yang juga menjadi sumber timbulnya kekerasan terhadap anak.


Jika membahas tentang sistem yang masih perlu banyak perbaikan, tentu itu seharusnya menjadi fokus utama bagi negara, dan jika pemerintah tidak melihat akar masalah dari kasus-kasus ini, maka solusi yang di tawarkan hanya bersifat sementara.


Apa itu child grooming?


Child grooming adalah upaya manipulatif yang dilakukan orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak dengan tujuan akhir untuk melecehkan atau mengekploitasi mereka. Ini bukan kejadian spontan, melainkan sebuah proses yang terencana dan sering kali memakan waktu lama agar korban tidak merasa sedang terancam.


Analisis:


Akar permasalahan yang terjadi seperti kasus child grooming tidak jauh dari sistem yang ada, yaitu sistem kapitalis yang hadir dari ideologi sekulerisme. Sekulerisme menempatkan agama hanya pada ranah privat. Implikasinya yaitu:

Pertama, hilangnya standar moral: tampa nilai agama yang menjadi standar perilaku di ruang publik, standar benar-benar salah bisa menjadi pemicu.


Kedua, kebebasan individu: paham ini menjunjung tinggi kebebasan bertingkah laku. Hal sering kali disalahgunakan untuk menjustifikasi kan perilaku seksual menyimpang selama ada dalih suka sama suka yang dalam kasus anak-anak sering kali dimanipulasi oleh pelaku. 


Ketiga, lemahnya fungsi kontrol sosial dan negara: masyarakat fokus pada pencapaian ekonomi pribadi membuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar menurun. Tidak ada lagi waspada terhadap interaksi mencurigakan antara orang dewasa dan anak-anak. Hukum yang tidak menjerakan, dalam sistem sekuler sanksi hukum seringkali hanya bersifat administratif tanpa memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku, sehingga pengulangan kejahatan kerap terjadi.


Kontruksi islam:


Dalam islam, perlindungan terhadap anak bukan sekedar kewajiban sosial, melainkan bagian dari maqashid syariah (tujuan penetapan hukum islam), khususnya dalam menjaga jiwa dan keturunan serta kehormatan.  


Islam memandang child grooming sebagai kejahatan sistemik yang harus diputus rantainya melalui tiga perlindungan:


Pertama, perlindungan dari lingkup keluarga, keluarga adalah benteng pertama, islam memberikan panduan konkret untuk menutup celah manipulatif.


Kedua, pencegahan melalui aturan pergaulan (sistemik), islam mengatur interaksi di ruang publik untuk mencegah stimulasi yang menjurus pada kemaksiatan.


Ketiga, penegakan hukum yang menjerakan, berbeda dengan sistem sekuler yang seringkali memberikan hukuman ringan, islam memandang kasus manipulatif terhadap anak sebagai dosa besar dan tindak kriminal serius. Untuk kasus child grooming sebelum terjadi kontak fisik , penguasa dapat menjatuhkan hukuman ta’zir yang keras, seperti penjara atau cambuk, berdasarkan tingkat manipulasinya.


Singkatnya kontruksi islam tidak hanya fokus menyalahkan pelaku, tetapi membangun ekosistem yang membuat predator sulit bergerak hal ini dilakukan dengan menguatkan fungsi pengawasan orang tua, kontrol masyarakat, dan ketegasan negara islam dalam menghapus segala bentuk rangsangan maksiat di ruang publik.


Wallahu’alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update