Penulis Susanti
Komunitas Muslimah Coblong
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 90 Rukun Tetangga (RT) dan 9 ruas jalan masih tergenang banjir. Wilayah paling terdampak berada di Jakarta Barat dengan 51 RT terendam di 11 kelurahan, antara lain Duri Kosambi, Rawa Buaya, Kapuk, dan Kedaung Kali Angke.
Hal ini diakibatkan oleh hujan deras yang mengguyur Jakarta dan wilayah sekitarnya sejak Kamis, 22 Januari 2026. Dampaknya tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga mengganggu mobilitas warga hingga layanan transportasi publik. Ketinggian air di sejumlah titik dilaporkan mencapai 120 cm.
BPBD Jakarta telah mengerahkan personel untuk memantau genangan dan mengimbau warga agar segera menghubungi layanan darurat 112 jika terjadi kondisi darurat. Banjir ini turut melumpuhkan layanan transportasi publik. PT Transjakarta melakukan pengalihan, perpendekan, hingga penghentian sementara sejumlah rute pada Sabtu, 24 Januari 2026. Beberapa layanan yang terdampak mencakup Koridor 3, 3F, 2A, 4, serta sejumlah rute Mikrotrans di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Akar Masalah: Paradigma Tata Ruang
Banjir di Jakarta dan kota besar lainnya merupakan problematika yang terus berulang. Akar permasalahannya terletak pada kekeliruan tata ruang, seperti terbatasnya ruang terbuka hijau serta lahan yang tidak lagi mampu menyerap air secara optimal.
Paradigma dalam sistem kapitalistik membuat kebijakan tata kelola lahan saat ini tidak memperhitungkan dampak buruk terhadap lingkungan. Kebijakan sering kali lebih mementingkan keuntungan segelintir pihak daripada keselamatan publik. Akibatnya, solusi yang diberikan pemerintah masih bersifat pragmatis dan belum menyentuh akar persoalan.
Perspektif Tata Kelola dalam Islam
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam memandang alam sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Penanganan bencana dalam Islam dilakukan melalui kebijakan negara yang adil, sesuai syariat, dan kontrol sosial yang terarah.
* Konsep Hima (Kawasan Konservasi): Pada masa Rasulullah SAW dan kekhalifahan setelahnya, dikenal istilah Hima (seperti Hima An-Naqi), yaitu penetapan kawasan tertentu sebagai konservasi alam. Kawasan ini berfungsi sebagai lahan resapan air, meminimalisasi bencana, serta menjaga keseimbangan ekologi.
* Larangan Perusakan Lingkungan: Islam melarang penebangan pohon sembarangan dan perusakan ekosistem. Pelanggaran yang mengakibatkan bencana akan dikenai sanksi tegas berupa Ta’zir (hukuman yang ditentukan negara), seperti denda besar, penjara, hingga kewajiban membayar ganti rugi (Dhaman bi al-mal) atas kerusakan infrastruktur dan properti warga.
* Pengelolaan Tanpa Korporatisasi: Dalam sistem Islam, hutan dan sumber daya alam tidak dijual kepada korporasi. Pembangunan tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik, melainkan mempertimbangkan kemaslahatan jangka panjang bagi seluruh makhluk hidup.
Pembangunan dengan paradigma Islam diarahkan untuk menciptakan Rahmatan lil 'Alamin (rahmat bagi seluruh alam), sehingga pembangunan tidak berubah menjadi musibah yang merugikan rakyat.
Wallahua'lam Bissawab

No comments:
Post a Comment