Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zakat Sebagai Pajak, oh No!

Monday, January 19, 2026 | Monday, January 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T04:01:27Z

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Usulan kompensasi zakat sebagai pajak baru-baru ini cukup menggelitik. Bagaimana tidak, zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat, dapat dihitung sebagai pajak. Kompensasinya dapat disesuaikan dengan Fatwa MUI 2025 bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah pengurang pajak; atau dengan kata lain, zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak. 

Zakat memang harus dikelola negara. Namun penerapan kewajiban zakat wajib sesuai dengan ketentuan hukum syarak. 

Zakat Otoritas Penuh Allah Ta'ala 

Hukum terkait zakat adalah seperti ibadah lainnya, otoritas penuh penuh Allah Ta'ala (tauqifiyah). Aturannya harus datang dari Allah Sang Maha Pencipta. Zakat adalah suatu kewajiban yang berada pada pengawasan pemerintah. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. 

Terkait zakat, para ulama mengklasifikasikan sebagai bagian dari ibadah mahdhah. Kaenanya zakat memiliki ketentuan khusus, baik menyangkut wajib zakat (muzaki), yang berhak menerima (mustahik), pemungutnya (amil), harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, waktu pelaksanaannya, hingga kadar dan ukurannya. (Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah, Abdul Qadim Zallum).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dari penelitian pokok-pokok syariat, kita ketahui bahwa ibadah yang Allah wajibkan atau senangi, ketetapannya harus berdasarkan syariat. Sedangkan kebiasaan sehari-hari dalam urusan dan kebutuhan dunia, asalnya adalah tidak dilarang. Maka, tidak terlarang, kecuali apa-apa yang Allah dan Rasul-Nya larang. Hal itu karena perintah dan larangan adalah syariat. Adapun ibadah, harus ada perintah-Nya. Selagi tidak ada ketetapan perintah, bagaimana bisa dia dihukumi sebagai ibadah? Dan selagi tidak ada ketetapan bahwa dia termasuk perbuatan yang dilarang, bagaimana bisa dia dihukumi sebagai larangan?”

Imam Ahmad dan pakar hadis lainnya mengatakan, “Sesungguhnya, asal dari ibadah itu tauqif (paten). Maka, tidak dianjurkan, kecuali apa yang Allah Swt. anjurkan. Sedangkan adat (kebiasaan duniawi) asalnya adalah dimaafkan, maka tidak ada larangan di dalamnya, kecuali apa yang telah Allah haramkan. Kalau tidak, maka kita akan masuk dalam arti firman-Nya, ‘Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ (QS Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syariat yang tidak diizinkan oleh Allah sehingga mereka mengharamkan apa yang tidak diharamkan (oleh Allah).” (Majmu Fatawa, 29/16-17).

Mafhum Zakat

Secara bahasa, zakat berarti ‘berkembang (an-namaau)’, berarti juga ‘penyucian (tathhir)’, ‘keberkahan (al-barakah)’, dan ‘baik (thayyib)’. Sedangkan menurut istilah syarak, zakat memiliki makna-makna tersebut karena dengan mengeluarkan zakat, menjadi sebab munculnya keberkahan pada harta. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis, “Tidak berkurang harta karena sedekah (dikeluarkan zakatnya).” (HR Tirmidzi). Sebab lain adalah karena zakat menambah banyak pahala, menyucikan diri dari sifat bakhil (kikir), serta membersihkan dari dosa.

Sedangkan definisi zakat secara syar’i adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang lain, seperti salat, puasa, dan haji. Zakat hanya wajib atas kaum muslim. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 43.

Demikian pula hadis-hadis Rasulullah ﷺ, di antaranya, “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Ibnu Majah dan Abu Daud).

Senada dengan definisi tersebut, dalam rumusan fikih, zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang Allah wajibkan untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Dari berbagai sumber dana sosial kaum muslim yang ada, zakat merupakan elemen yang sangat penting.

Zakat diwajibkan kepada kaum muslim yang mampu bagi muslim yang memiliki harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti emas dan perak, uang yang ditabung, harta perdagangan, dan sebagainya, setelah terpenuhi nisab sebagai syarat pengeluarannya dan telah mencapai satu tahun (haul). Misalnya, emas sudah mencapai 20 dinar atau 85 gram, perak 200 dirham, uang tabungan dan harta perdagangan dikonversi kepada emas dan perak, dan sebagainya.

Zakat bersifat permanen dan memungkinkan untuk ditarik dari para muzaki ketika telah memenuhi syarat-syarat tersebut (nisab dan haul). Alhasil, ini akan memungkinkan dana zakat menjadi sumber utama dari dana sosial kaum muslim.

Pengaturan Zakat dalam Islam

Zakat memiliki aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerimanya, sebagaimana telah diperincikan Al-Qur’an ke dalam delapan ashnaf penerima zakat (lihat QS At-Taubah [9]: 60). Mereka adalah (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) mualaf, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berutang (gharimin), (7) fī sabīlillāh, dam (8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Harta zakat adalah hak bagi delapan ashnaf ini saja sehingga wajib dimasukkan ke dalam baitulmal dalam pos zakat.

Pajak dalam Islam

Dalam sistem kapitalisme, pajak adalah sumber pendapatan utama negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran publik dan mengatur ekonomi, dikenakan atas berbagai aktivitas ekonomi seperti barang, transaksi, dan jasa, sering kali mencerminkan kebijakan fiskal yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan dapat menciptakan kesenjangan, meskipun tujuan idealnya adalah menciptakan keadilan dan redistribusi. Pajak ini diatur melalui hukum buatan manusia yang bersifat fleksibel.

Dalam sistem kapitalisme untuk mendapatkan dana segar dan menutupi defisit anggaran adalah dengan menghadirkan pajak. Alhasil negara gigih mempropagandakan kewajiban membayar pajak. Perekonomian pun tergantung pada pajak, hingga menjadi andalan utama pemasukan negara.

Dalam Islam pajak dikenal dengan dharibah. Pengaturannya sangat berbeda secara diametral dengan konsep pajak pada  sistem kapitalisme. 

Dalam Islam, dharibah bukanlah sumber tetap pendapatan baitulmal, namun bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya saja.

Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitulmal kaum muslim untuk membiayainya. Menurut Islam, dharibah adalah harta yang diwajibkan Allah atas kaum muslim untuk membiayai hajat dan kepentingan yang diwajibkan atas mereka dalam kondisi tiadanya dana dalam baitulmal. (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Abdul Qadim Zallum, hlm. 135).

Dalam Islam,  pajak tidak diambil dari seluruh rakyat, sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Dahulu, Nabi ﷺ mengatur urusan rakyat dan beliau tidak memungut pajak atas seluruh rakyatnya. Ketika beliau ﷺ mengetahui bahwa orang di perbatasan Daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke negeri, maka beliau melarangnya.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan disahihkan oleh al-Hakim). Shaahib al-maksi adalah orang yang mengambil pajak perdagangan. Ini menunjukkan larangan mengambil pajak sebagaimana prinsip kapitalisme.

Dalam Islam, dharibah hanya diambil dari orang-orang kaya  dari kelebihan harta yang mereka miliki. Firman Allah Ta'ala, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’” (QS Al-Baqarah: 219). 

Dalam Islam dharibah disimpan di baitulmal pos pemilikan negara yang digunakan untuk memenuhi pengeluaran yang wajib bagi negara dan umat. Ditarik mengikuti keperluan negara dan kemaslahatan umat. 

Dalam Islam, dharibah hanya dipungut secara insidental  ketika baitulmal kosong saat negara butuh banget  pembiayaan. Jika sudah teratasi, dharibah pajak segera dihentikan.

Dalam sistem Islam, dharibah tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya, sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Dharibah akan dipandang sebagai bentuk kontribusi warga negara yang berkelebihan harta atas urusan umat yang berimplikasi pahala dan kebaikan.

Zakat sebagai Pajak Langgar Syariat

Usulan kompensasi zakat sebagai pajak juga berpijak pada kesalahan pemahaman. Zakat dan pajak adalah hal yang berbeda baik dari sisi tujuan, sumber, syarat-syarat, waktu pembayaran, pos penyimpanannya di baitulmal, peruntukannya, hingga siapa yang berhak menerimanya. Dari sisi tujuan, dharibah ditunaikan untuk memenuhi pengeluaran wajib bagi negara dan umat, sedangkan zakat ditunaikan untuk membersihkan harta.

Menyamakan pajak dengan zakat tidaklah tepat. No way. Fatal akibatnya, terlebih orang-orang yang sudah membayar pajak menganggap dirinya membayar zakat dengan persepsi zakat sama dengan pajak. Padahal zakat yang bersifat wajib hukumnya memiliki aturan tertentu sesuai dengan aturan Allah.

Demikian halnya dengan kompensasi zakat sebagai pajak, tidak bisa dianggap sepele. Ini batil. Menyalahi syariat Islam. Sudah seharusnya negara tidak melakukanya.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update