Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Akidah Ternegosiasikan

Sunday, March 08, 2026 | Sunday, March 08, 2026 WIB

 



Oleh : N. Kurniasari (Aktivis Muslimah)


Dilansir dari mui.or.id (21/02), menanggapi kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal, ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. 


Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur. 


Produk AS yang dibebaskan oleh Indonesia adalah kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi. 


Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.


Melihat Isu ini tentu membuat khawatir bagi rakyat Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Tersebarnya produk-produk yang tidak jelas kehalalannya tentu membahayakan kaum muslimin. Kebijakan atas isu ini, Indonesia harus cepat tanggap mengingat mayoritas beragama Islam dan budaya konsumtif yang tinggi. 


Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Indonesia semakin hari mengalami tekanan dari luar dan dalam negeri. 


Halal dan haram, sejatinya tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Ini semua kebutuhan mendasar masyarakat yang sulit terlepas. 


Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.


Kesepakatan ini tentu menguntungkan bagi AS. Dan AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Indonesia menjadi negara memfasilitasi ekspor AS atas kosmetik, alat kesehatan, dan produk lainnya. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram. 


Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. 


Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.


Dan Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal-haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin.


Menjadi suatu urgensi bahwa kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal-haram (sesuai syara'), orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah hanya ridho Allah SWT, sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah SWT. 


Dalam konsepsi politik Islam, institusi tersebut adalah khilafah. Khilafah sebagai ra'in(pengurus) dan junnah (pelindun) yang bertanggungjawab penuh menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Dan tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. 


Dengan demikian, polemik pelonggaran sertifikasi halal ini adalah alarm bagi umat. Ia menyingkap arah kebijakan yang lebih condong pada pertimbangan “aman” secara ekonomi daripada “iman” secara syar’i. Padahal, bagi seorang Muslim, menjaga kehalalan adalah menjaga akidah. Dan akidah tidak layak ditukar dengan keuntungan dagang sesaat.


WalLaahu a'lam bish-showwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update