Oleh. Hj. Iis Sartika
(Muslimah Peduli Umat)
Keadilan di Indonesia terasa sangat mahal, khususnya bagi rakyat jelata. Sebaliknya, elite politik menikmati privilege (hak istimewa) keadilan karena posisi mereka. Kendati hal itu dibantah oleh para petinggi negeri ini, fakta bahwa hukum "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" sudah menjadi rahasia umum.
Saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) direvisi dan disahkan tiga tahun lalu, banyak orang berharap hal itu akan mewujudkan keadilan. Namun, pasal-pasal di dalamnya jauh dari harapan. Hanya sedikit perubahan yang terjadi; justru muncul pasal-pasal karet yang mengancam eksistensi dakwah Islam.
Kini, menjelang pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026, DPR dan pemerintah menggeber pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur proses penanganan hukum. Alasannya, tanpa KUHAP yang baru, KUHP tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena tidak sesuai dengan KUHAP yang lama.
Pro dan kontra terjadi pada keduanya, sejak pembahasan sampai undang-undang itu dilaksanakan. Wajar saja, memang tidak ada standar jelas yang dipakai. Masing-masing pihak berargumen dengan pendapatnya sendiri. Ada yang dipengaruhi oleh cara hukum ala Belanda atau negara Barat lainnya. Semua pendapat ingin diikuti dengan landasan kebebasan berpendapat. Mana yang benar? Jawabannya relatif. Inilah gaya berpikir khas ala Barat; tidak ada kebenaran mutlak. Lalu, akankah keadilan tegak ketika tidak ada sesuatu yang mutlak?
Fondasi Ketakwaan
Dalam pandangan Islam, penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari satu fondasi yang paling mendasar: ketakwaan. Ketakwaan bukan sekadar slogan spiritual atau perasaan religius, ia adalah kompas hidup yang mengarahkan seorang Muslim untuk tunduk sepenuhnya kepada Allah dalam seluruh aspek kehidupannya, baik akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. Termasuk di dalamnya masalah hukum dan keadilan. Karena itu, Islam menuntut umatnya untuk terikat secara total kepada syariah sebagai satu-satunya sumber aturan yang layak mengatur manusia.
Ketika seorang Muslim memahami bahwa Allah adalah Al-Hakim (Maha Pembuat Hukum), ia menyadari bahwa tidak ada satu pun yang lebih layak menciptakan peraturan selain Zat yang menciptakan manusia itu sendiri. Allah mengetahui kelemahan manusia, kecenderungan nafsunya, dan apa yang terbaik bagi kehidupan mereka. Ketika hukum bersumber dari Allah, hukum itu tidak mungkin zalim, tidak mungkin memihak pemilik kekuasaan dan kekayaan, serta tidak mungkin berubah-ubah mengikuti kepentingan sesaat.
Inilah yang menjadi dasar mengapa penanganan hukum dalam Islam bukan semata urusan teknis, melainkan urusan akidah. Cendekiawan Muslim, M. Ismail Yusanto, mengungkapkan ada sesuatu yang lebih penting tetapi luput dari perbincangan tentang KUHP maupun KUHAP. Sesuatu itu adalah ketakwaan. "Ketakwaan adalah dorongan bagi siapa saja, termasuk penguasa maupun kepolisian, untuk senantiasa memegang amanah tanggung jawab secara jujur, adil, dan dapat dipercaya, serta mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Menguak Kontroversi KUHAP: Menuju Police State" di kanal YouTube, Ahad (23/11).
Selama sistem hukum dibuat tanpa dilandasi ketakwaan, keadilan hanya akan menjadi impian yang tak pernah menjadi kenyataan. Kezaliman demi kezaliman akan terus dipertontonkan oleh aparat penegak hukum.
Prinsip Dasar
Menurut Islam, hukum harus bersumber dari wahyu; Al-Qur'an dan Sunnah menjadi rujukan utama. Jika tidak ditemukan secara tekstual, maka diperlukan ijtihad. Ijtihad dilakukan bukan untuk mengganti hukum syariat, tetapi untuk memahami dalil dan menerapkannya dalam konteks baru.
Dalam pandangan Islam, hukum harus berlaku sama; tidak boleh ada diskriminasi. Rasulullah SAW pernah menolak permintaan untuk membebaskan seorang wanita dari keluarga terhormat yang mencuri. Beliau menegaskan bahwa umat terdahulu hancur karena mereka menghukum rakyat kecil tetapi membebaskan para bangsawan.
Karena itu, kewajiban umat hari ini adalah kembali kepada hukum Allah, bukan hanya dalam aspek ibadah, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pidana dan peradilan. Hanya hukum Allah yang mampu menghadirkan keadilan sejati karena bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Hal ini hanya bisa terwujud jika umat meninggalkan demokrasi—sistem yang menjadikan manusia sebagai penentu hukum—dan kembali kepada sistem Islam yang menegakkan syariah secara kaffah.
Dengan kembali kepada hukum Allah, umat akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, ketenteraman yang hakiki, dan rida dari Ilahi Robbi.
Wallahu a'lam bish-shawab

No comments:
Post a Comment