Penulis: Zahra (Pegiat Dakwah)
Masyarakat Sumatra mengalami duka yang sangat mendalam. Pada akhir November Pulau Sumatra dilanda bencana besar hingga memakan ribuan korban meninggal dan luka-luka. Sementara yang lainnya kehilangan tempat tinggal. Satu di antara fakta mengiris hati akibat bencana banjir dan longsor adalah banyak anak-anak yang orang tuanya menjadi korban banjir, mereka hilang dan meninggal. Anak-anak tersebut pada akhirnya menjadi yatim piatu disebabkan bencana yang tidak sepenuhnya dikarenakan faktor alam. (www.bbc.com, 7-1-2026)
Dengan penalaran yang mendalam sesungguhnya didapati betapa musibah ini merupakan akibat dari sejumlah kejahatan dari perusahaan-perusahaan besar. Di mana mereka melakukan pembalakan jutaan hektar hutan secara ugal-ugalan. Inilah yang mengundang banjir dahsyat.
Lebih lanjut bahwa pembalakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar itu mendapatkan izin dari negara. Hal itu dilakukan dalam rangka membuka lahan perkebunan sawit dan kepentingan pribadi. Maka secara tidak langsung pembalakan hutan yang mengakibatkan banjir besar ini melibatkan negara.
Penyebab Bencana
Apabila ditilik dari sudut pandang Islam, bencana besar yang memicu kerusakan alam disebut dengan fasad. Kerusakan atau fasad di daratan dan di lautan merupakan ulah tangan manusia. Firman Allah Swt.:
ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan-Nya)." (TQS. Ar-Rum [30]: 41)
Kebijakan negara yang menyimpang dari syariat Islam terbukti mengakibatkan bencana ekologi di beberapa daerah termasuk Sumatera. Penyebab bencana yang melanda umat saat ini, khususnya di Indonesia adalah karena sudah lama sekali negara ini mengabaikan syariat Allah Swt. Sebaliknya, dengan menegakkan syariat dan ketaatan kepada Allah Swt. dapat memperbaiki fasad (kerusakan) di muka bumi ini.
Hutan dalam pandangan syariat terkategori kepemilikan umum. Negara dalam hal ini semestinya bertugas memastikan hal ini. Namun apa yang terjadi ketika syariat diabaikan? Hutan pun diberikan konsesinya kepada para pengusaha kelas kakap dan secara tidak langsung mempersilakan mereka untuk melakukan deforestasi ugal-ugalan penyebab rusaknya ekologi dan berdampak bencana. Ini yang pertama.
Kedua bahwa kejahatan bisa berkurang dan hilang jika ada penegakan hukum yang tegas oleh negara. Termasuk pembalakan hutan seluas jutaan hektar. Tetapi, jika kejahatan tersebut didukung dan dibiarkan oleh negara, maka kejahatan itu akan semakin marak dilakukan oleh manusia.
Dalam sistem kapitalis-sekuler, kejahatan diartikan sebagai tindakan yang melanggar hukum negara atau undang-undang. Maka akan kita dapati sebagai contoh, betapa di negara kapitalis-sekuler, riba dan zina tidak disebut kejahatan selama tidak dilarang oleh hukum negara atau undang-undang. Termasuk juga pembalakan hutan secara masif yang diberi izin oleh hukum negara, maka tidak dipandang sebagai kejahatan. Hal ini tentu terkategori fasad (kerusakan).
Kewajiban Menegakkan Syariat Islam
Sangat berkebalikan dengan sistem kehidupan dalam Islam. Di mana yang disebut dengan jarimah (kejahatan) bukan diukur dari hukum positif manusia, tetapi syariat Islam (hukum Allah Swt.). Walaupun riba dilegalkan oleh undang-undang negara atau hukum manusia, tetap disebut kejahatan. Alasannya hanya satu, karena riba haram hukumnya atau disebut juga ilegal dalam syariat Islam (hukum Allah Swt.).
Dalam Islam, zina juga termasuk kejahatan. Hukuman bagi pelaku zina adalah dihukum cambuk hingga dirajam sampai meninggal. Hal ini karena zina sudah diharamkan oleh Allah Swt. Akan tetapi, dalam sistem kapitalis-sekuler, negara hanya menganggap zina sekadar pelanggaran moral. Terlebih jika zina dilakukan oleh pasangan yang suka sama suka, maka tidak berkonsekuensi pelanggaran hukum.
Begitupun dengan pemberian konsesi hutan kepada para kapitalis, ini merupakan kefasadan dan bertentangan dengan syariat. Ketika kefasadan berlaku, tidak mengherankan kerusakan di darat di laut pun terjadi di muka bumi.
Maka dari itu, umat sangat membutuhkan syariat. Lebih dari itu, syariat bukan sekadar dibutuhkan, tetapi juga sebuah kewajiban sebagai konsekuensi keimanan. Jika syariat diterapkan secara keseluruhan (Kaffah) dalam semua aspek kehidupan maka keberkahan hidup akan diraih. Bencana ekologis sebagaimana yang terjadi di Sumatra dan lainnya tidak perlu terjadi. Namun demikian, kewajiban ini hanya dapat terwujud dengan adanya institusi penerap syariat Kaffah yang dinamakan Khilafah. Khilafahlah yang akan menyelesaikan semua problematik berupa kejahatan yang terjadi dari mulai kerusakan, kemaksiatan, dan bencana. Khilafah pun akan menindak tegas semua jenis kejahatan seperti, judi, perusakan lingkungan, penambangan ilegal, serta penggundulan hutan yang merusak. Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, masyarakat akan terhindar dari berbagai jenis kerusakan dan bencana.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment