Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solusi Islam Mengantisipasi Kerusakan Lingkungan

Monday, January 05, 2026 | Monday, January 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T07:06:36Z




Oleh Venny Swandayani


Mahasiswa 




Banjir yang melanda berbagai wilayah di Bandung Raya mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai bahwa banyak proyek yang tengah dijalankan menyalahi  komitmen awal, terutama dalam penyediaan ruang terbuka hijau, kolam penampung air, serta fasilitas sosial dan umum yang seharusnya dialokasikan sebagian dari total lahan. (Kompascom8/12/2025).


Penghentian izin ini dimaksudkan untuk mengevaluasi pembangunan yang diduga berkontribusi pada berkurangnya daya serap tanah dan meningkatnya risiko banjir. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat permanen, dan dimaksudkan agar aktivitas investasi tetap berjalan dan kebutuhan rumah masyarakat yang masih tinggi tidak semakin tertunda.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang melatarbelakanginya. Dalam aturan kapitalisme, tanah dipandang terutama sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Akibat cara pandang ini, fungsi ekologis lahan sering diabaikan. Wilayah yang seharusnya menjadi daerah resapan air, hutan lindung, atau penyangga lingkungan justru dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman dan bisnis, demi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.


Pemerintah daerah pun kerap berada dalam dilema antara menjaga lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah. Dorongan investasi dan pemasukan membuat izin pembangunan sering dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang mendalam dan pengawasan yang konsisten. Pengembang, yang berorientasi pada keuntungan, cenderung hanya memenuhi persyaratan administratif di atas kertas, sementara komitmen terhadap ruang terbuka hijau dan sistem resapan air tidak benar-benar diwujudkan. Dampaknya, daya dukung lingkungan menurun dan bencana seperti banjir terus berulang, sementara masyarakat yang menjadi korban utamanya.


Dalam perspektif Islam, kondisi ini dipandang sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga amanah pengelolaan bumi. Di mana  kedudukan manusia sebagai khalifah  bertanggung jawab penuh dalam menjaga keseimbangan alam, bukan sekadar mengeksploitasinya. Karena itu, kebijakan penghentian izin perumahan oleh pemerintah sebagai Ulil Amri dapat dibenarkan bahkan diwajibkan, selama bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah kerusakan yang lebih besar.


Prinsip kemaslahatan maslahah ‘ammah dan pencegahan bahaya dar’u al-mafasid menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan. Jika pembangunan perumahan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, maka menghentikan atau mencabut izin merupakan langkah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, sejatinya syariat tidak menolak pembangunan, tetapi menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan seimbang dengan penjagaan lingkungan dan keselamatan publik.


Islam menuntut adanya pengawasan yang ketat dan berkeadilan terhadap para pengembang. Setiap janji penyediaan ruang terbuka hijau, kolam retensi, serta fasilitas sosial dan umum harus benar-benar direalisasikan, bukan sekadar formalitas administratif. Jika mereka  mengabaikan kewajiban tersebut, maka negara berhak memberikan sanksi demi menjaga keseimbangan alam dan hak masyarakat.

Islam juga menekankan pentingnya mendahulukan pencegahan kerusakan daripada mengejar keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan penghentian izin perumahan dapat dipandang sebagai bentuk upaya negara untuk menjaga lingkungan dan keselamatan publik. Pembangunan yang sesuai syariat seharusnya berkelanjutan, adil, dan tidak menimbulkan mudarat bagi generasi sekarang maupun mendatang. Sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya:


“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56).


Pada hakikatnya, lahirnya pemimpin yang amanah, kebijakan yang adil, serta pengelolaan tata ruang yang menjaga keseimbangan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari sistem yang menaunginya. Kita hanya akan menemukan solusinya dalam Islam,  yang hanya  diterapkan dengan konsisten apabila diterapkan secara kafah (menyeluruh), bukan parsial. Sistem Islam secara menyeluruh menjadikan akidah sebagai landasan, syariat sebagai aturan, dan akhlak sebagai pengikat perilaku pemimpin maupun rakyat. Dalam sistem ini, kepemimpinan  dipahami sebagai tanggung jawab berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt, sehingga   mencegah sebisa mungkin akan menghindari penyalahgunaan wewenang dan kompromi terhadap kerusakan lingkungan.


Penerapan Islam secara kafah juga memastikan bahwa negara berfungsi sebagai pengurus (ra‘in), bukan sekadar regulator yang melayani kepentingan pasar. Negara tidak akan menyerahkan pengurusan lahan sepenuhnya kepada mekanisme ekonomi, tetapi mengaturnya demi kemaslahatan umum. Dengan demikian, izin pembangunan, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam tidak ditentukan oleh kekuatan modal, melainkan oleh pertimbangan syar’i dan keselamatan rakyat.


Selain itu, sistem Islam kafah memiliki mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban yang kuat, baik melalui hukum, lembaga pengawasan, maupun kesadaran keimanan individu. Pemimpin yang melanggar amanah tidak hanya dikenai sanksi hukum, tetapi juga menghadapi tekanan moral dan sosial karena telah melanggar syariat. Inilah yang menjadikan kebijakan publik lebih berorientasi jangka panjang dan berkeadilan.


Dengan demikian,  persoalan banjir, kerusakan lingkungan, dan tata ruang tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan teknis semata. Selama sistem yang digunakan masih berlandaskan kepentingan pemilik modal keuntungan, masalah akan terus berulang. Penerapan aturan Islam secara kafah menjadi solusi mendasar karena menata kepemimpinan, kebijakan, dan pembangunan dalam satu kerangka yang utuh, adil, dan berpihak pada keselamatan manusia serta kelestarian alam.


Wallahu a’lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update