Pusparini
Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh sudah berlalu lebih dari satu bulan. Bencana yang meluluh lantahkan seluruh infrastruktur dan merengut lebih dari seribu nyawa serta berbagai macam masalah yang ditimbulkan, masih belum tertangani dengan tuntas. Bahkan hal ini masih dipandang sebelah mata oleh negara karena tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sampai saat ini porsi terbesar penanganan bencana hanya mengandalkan Pemerintah Daerah, swasta dan donasi masyarakat untuk menyelesaikan benang kusut yang entah kapan terurai. Tangis pilu anak-anak yang dalam sekejap menjadi yatim adalah diantara permasalahan yang belum terpecahkan. Padahal jangankan yang telah menjadi yatim, anak-anak yang masih memiliki orang tuapun tentu sangat berat melewati masa krisis pasca bencana ini.
Menurut ketua LPAI, Seto Mulyadi dalam pendampingan psikologis (trauma healing) bagi anak-anak korban banjir bandang di Sekolah Dasar Negeri 07 Kota Padang, SumBar, negara wajib menyediakan tempat khusus untuk menampung anak-anak yatim korban bencana (antaranews.com 8/Januari/2026). Anak-anak membutuhkan rasa aman, kepastian pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan yang harus diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab atas masa depan mereka, seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945.
Namun pada kenyataannya negara abai dan lamban dalam mensolusikan permasalahan tersebut. Mereka saling melempar tanggung jawab atau bahkan tidak peduli dengan nasib anak-anak korban bencana. Negara tidak memiliki komitmen dan strategi khusus untuk mereka, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga.
Fakta ini semakin menguatkan beginilah kondisi negara yang menganut sistem sekuler kapitalis, tidak ada kebijakan jika tidak ada keuntungan, apalagi malah menjadi beban. Negara menyerahkan penanganan bencana kepada swasta yang berorientasi pada keuntungan semata. Jangankan untuk menampung anak yatim korban bencana, hampir dua bulan pasca bencana, 155.193 jiwa atau 49.800 kepala keluarga (KK) korban terdampak bencana masih bertahan di lokasi pengungsian (masakini.co 14/Januari/2026)
Dalam pandangan Islam, negara bukan sekedar pengelola kekuasaan melainkan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah SAW menegaskan, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya" (HR. Bukhari Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bukanlah hal absolut, melainkan amanah yang harus di jalankan dengan keadilan dan tanggung jawab.
Islam memandang bahwa makanan, pakaian, dan tempat tinggal merupakan kebutuhan asasi masyarakat yang wajib dipenuhi fardan fardan alias per individu. Sedangkan keamanan, kesehatan dan pendidikan termasuk pelayanan umum dan kemaslahatan hidup yang terpenting. Negara berkewajiban memenuhinya bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu, miskin atau kaya, muslim maupun nonmuslim.
Seluruh pengadaan dan jaminan tehadap kebutuhan pokok dan pelayanan dasar ini ditanggung sepenuhnya oleh negara. Sistem Islam memastikan negara hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyat korban bencana, termasuk perlindungan dan pengurusan anak anak yatim. Negara akan memastikan jalur hasanah dan perwalian anak yatim korban bencana agar anak anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga.
Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan menjamin semua kebutuhannya tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan. Baitulmal membiayai semua kebutuhan untuk mengurus anak yatim tersebut melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat. Demikian cara Islam memperlakukan anak yatim, melindungi dan memastikan masa depan mereka pascabencana, negara wajib hadir tidak sebatas saat sirene darurat berbunyi.
Wallahu 'alam
No comments:
Post a Comment