Oleh Ruri R
Pegiat Dakwah
Miris dan merana. Pasca bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera dan Aceh pada akhir tahun 2025, sampai saat ini belum tertangani secara total dan menyeluruh. Selain tempat tinggal warga yang mengalami kerusakan, juga tidak sedikit gedung sekolah dan pesantren yang terdampak imbasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur, Saiful Nahar, menyampaikan bahwa ada sekitar ratusan pesantren atau dayah dan balai pengajian mengalami kerusakan akibat banjir bandang pada akhir November 2025. Berdasarkan hasil pendataan sementara, tercatat sebanyak 120 unit pesantren atau dayah rusak. Diantaranya, 16 unit mengalami kerusakan berat, 80 unit rusak sedang, dan 24 unit lainnya rusak ringan berada di Aceh Timur. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dampak kerusakan tersebut. Pendataan lanjutan masih terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat disesuaikan dengan tingkat kerusakan di masing-masing lokasi. (cnnindonesia.com, 16/01/2026)
Bencana Yang Terjadi Akibat Keserakahan Penguasa Dan Sistem
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang tidak boleh putus dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, pemulihan fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana sejatinya merupakan tanggung jawab negara sepenuhnya, bukan beban yang dialihkan kepada masyarakat, guru, atau pengelola sekolah dan pesantren.
Fakta bahwa ribuan sekolah masih harus dibersihkan, ratusan pesantren mengalami kerusakan, serta proses belajar mengajar terpaksa dilakukan dengan guru mendatangi posko pengungsian, mencerminkan kurangnya kesiapan dan peran negara dalam memastikan pemenuhan hak dasar pendidikan di tengah situasi darurat. Pendidikan anak-anak yang terdampak bencana seharusnya menjadi prioritas utama, bukan hanya dari sisi infrastruktur. Mereka tidak sekadar kehilangan tempat belajar, tetapi juga mengalami tekanan dan trauma psikologis yang berpotensi mempengaruhi pembentukan karakter dan perkembangan diri mereka.
Pada titik inilah, negara seharusnya hadir secara utuh menjamin kelangsungan pendidikan, memulihkan kondisi psikologis masyarakat, serta memastikan pembinaan karakter tetap berlangsung meskipun berada dalam situasi krisis. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa kehadiran negara kerap bersifat setengah-setengah dan reaktif, seakan pendidikan dipandang sekadar urusan administratif yang dapat ditangani secara minimal. Situasi ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang menempatkan negara sebatas sebagai pengatur, bukan sebagai pelindung dan pengurus rakyat secara menyeluruh. Negara justru lebih fokus pada perhitungan efisiensi anggaran, pembagian tanggung jawab dengan pihak swasta dan masyarakat, serta menjadikan keterbatasan sebagai sesuatu yang dinormalisasi, daripada menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat secara menyeluruh.
Akibatnya, lembaga pendidikan pesantren dan dayah yang memiliki peran strategis dalam membentuk aqidah yang kokoh, kepribadian Islam dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi kerap dibiarkan berjuang sendiri menghadapi dampak bencana. Padahal, ketika negara menjauh dari perannya sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) yang terjadi bukan hanya keterlambatan pemulihan fasilitas pendidikan, tetapi juga terancamnya masa depan generasi, rapuhnya pembinaan mental anak-anak korban bencana, serta melemahnya fungsi pendidikan sebagai pilar bentuk kepribadian yang utuh dan bermakna.
Maka itu, kondisi pendidikan yang rapuh akibat bencana, ditambah lemahnya kehadiran negara sebagaimana tampak dalam sistem kapitalisme, menunjukan bahwa problem ini bersifat struktural bukan sekedar teknis atau administratif. Ketika negara diposisikan hanya sebagai regulator dan penghemat anggaran, hak pendidikan rakyat mudah terabaikan. Karena itu, penyelesaian masalah pendidikan tidak cukup dengan tambal sulam kebijakan, tetapi menuntut perubahan paradigma dan sistem secara menyeluruh.
Solusi Semua Permasalahan Hanya Dengan Aturan Islam
Islam memandang pendidikan hak atas rakyat yang wajib dijamin oleh negara tanpa diskriminasi. Negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan urusan pendidikan pada mekanisme pasar swasta atau kedermawanan masyarakat. Pendidikan harus gratis, berkualitas, dan merata karena ia merupakan hak setiap individu. Masyarakat sebagai sarana strategis untuk membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan bertakwa. Rasulullah saw. bersabda, "Imam/khalifah adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap urusan rakyat termasuk pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun pasca bencana. Dalam Islam, sistem pendidikan berdiri atas akidah Islam dan bertujuan membentuk kepribadian Islam atau syakhsiyah Islamiyah yakni pola pikir dan pola sikap yang terikat pada syariat Allah.
Pendidikan tidak hanya mencetak manusia terampil secara akademik, tetapi juga membentuk kesadaran ruhiyah atau kesadaran akan hubungan dirinya dengan Allah, ketangguhan mental, serta kepribadian Islam yang kokoh. Hal ini sangat penting bagi anak-anak korban bencana agar mereka tidak hanya pulih secara fisik dan psikologis, tetapi juga memiliki keteguhan iman dalam menghadapi ujian kehidupan.
Islam akan memastikan pembiayaan pendidikan dari pengelolaan kekayaan alam milik umum, menguatkan peran sekolah dan pesantren sebagai pusat pembinaan akidah, serta membangun kesadaran umat untuk terlibat aktif melahirkan generasi khoiru ummah yang siap menegakkan syariat Islam dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Islam juga menetapkan bahwa peran utama seorang muslim adalah sebagai khalifah dimuka bumi, yakni pengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan manusia bukan perusaknya. Kesadaran ini ditanamkan sejak dini melalui pendidikan Islam agar generasi memahami tanggung jawabnya sebagai makhluk ekologis, sosial dan kemanusiaan. Semua prinsip ini hanya dapat terwujud secara utuh dalam penerapan Islam secara kafah.
Waallahu'alam bisshawab.
No comments:
Post a Comment