Oleh Wiwin
Sahabat Literasi
Kita mengenal peribahasa, Mulutmu harimaumu, kata-kata yang kita ucapkan bisa membunuh atau mencelakai diri kita sendiri. Di zaman sekarang, orang bisa dijerat hukum gara-gara ucapannya.
Kompas.com, Sabtu 10/1/2026 mengabarkan bahwa komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang menjadi buah bibir seusai ditayangkan di platform Netflix pada penghujung 2025 lalu.
Mens Rea adalah judul pertunjukan stand-up comedy yang memuat kritik sosial dan politik. Mens Rea merupakan sebuah karya satire di mana komedian ini menggunakan humor, ironi, dan simbol untuk menyampaikan kegelisahan publik terhadap para pemimpin dan sistem. Pertunjukan Mens Rea menjadi wakil dari suara masyarakat yang merasa kecewa dengan kinerja para pejabat negeri ini yang lebih mendukung para kapitalis daripada rakyatnya. Materi Mens Rea merupakan kritik terhadap para pejabat yang lupa pada tanggung jawabnya.
Namun, sebagian besar materi dalam pertunjukan itu memicu keberatan dari beberapa pihak. Pihak yang merasa tersinggung, lalu membawa persoalan ini ke ranah hukum. Di media sosial, potongan-potongan video menyebar tanpa konteks yang utuh, sehingga masyarakat mulai terbelah antara yang mendukung Panji dan yang menganggap lawakannya sebuah penghinaan terhadap pemerintah. Maka, Mens Rea selain menuai tepuk tangan yang menggemuruh dan menjadi viral di media sosial, pertunjukan ini pun menuai gugatan ke ranah hukum.
Satire adalah gaya bahasa yang menggunakan humor, ironi, sarkasme, atau parodi untuk mengkritik atau mengejek kebodohan, kesalahan atau keburukan manusia atau sistem sosial, dengan tujuan untuk menyadarkan dan mendorong perbaikan secara halus dan menghibur, bukan sekadar melukai perasaan.
Gaya bahasa satire inilah yang digunakan oleh komika Panji Pragiwaksono dalam pertunjukannya. Panji sering menyampaikan, "Menurut keyakinan saya" pada ujung satire yang diucapkannya. Hal ini menunjukkan subjektifitas satire yang dia ucapkan. Kalimat tersebut menjadi pembatas bahwa satire yang dia ucapkan adalah hasil pemikirannya pribadi, orang lain terserah pada pemikirannya masing-masing.
Sedangkan "Mens Rea" adalah sebuah frasa dari bahasa Latin yang berarti niat jahat atau kesengajaan. Dalam hukum pidana modern, ada prinsip dasar bahwa "Perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali jika disertai niat yang salah". Maka seseorang yang mengungkapkan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan tujuan untuk memberikan masukan dan analisis, biasanya aman, tidak disalahkan. Tapi jika tujuannya untuk menjatuhkan reputasi seseorang, niat ini dianggap salah dan dapat dipidanakan.
Dalam negara sekuler, kebebasan berpendapat diakui oleh negara, selama obyek kritikan tidak mempermasalahkannya. Sebaliknya akan jadi tuntutan hukum bila obyek kritikan tidak menerima dan dia punya kekuasaan. Fakta yang benar pun akan jadi tuntutan hukum bagi pelaku kritik. Jadi, benar salah perbuatan bergantung pada perasaan manusia. Aturan hukum bisa diubah oleh penguasa. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama Islam berpendapat bahwa pelaporan Panji dengan komedi satirenya ke polisi terlalu berlebihan. Kritik dari warga masyarakat seharusnya didengar bukan dilaporkan ke pengadilan.
Berbeda dengan negara yang berlandaskan Islam (khilafah). Benar dan salah suatu perbuatan ditentukan oleh syari'at (aturan Allah SWT) yang bersifat tetap dan pasti bukan oleh perasaan. Aturan Allah SWT telah terangkum dalam sumber hukum Islam yaitu Al Qur'an, As Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas.
Hubungan antara penguasa dan rakyat adalah hubungan saling menjaga ketaatan pada syari'at. Maka kritik masyarakat terhadap kinerja atau kebijakan penguasa adalah suatu keniscayaan, bahkan menjadi sebuah keutamaan. Rasulullah saw. bersabda bahwa seutama-utamanya jihad adalah menasehati pemimpin yang zalim. Namun, Islam melarang kritik terhadap fisik orang lain.
Mengenai perbuatan, Islam sejak 14 abad yang lalu sudah mengenal pentingnya niat (niyyah) dalam perbuatan. Rasulullah saw., menyatakan bahwa "Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya." (HR Bukhari Muslim)
Artinya perbuatan lahiriah saja tidak cukup, niat menentukan status hukum perbuatan tersebut. Sehingga dalam fikih pidana Islam ada kategori kejahatan yang disengaja, kejahatan semi-sengaja dan kejahatan tidak disengaja, tergantung pada ada tidaknya niat pelakunya.
Islam juga membedakan tiga jenis ucapan, yaitu nasihat dan kritik terhadap kebijakan, opini dan ijtihad serta tuduhan tanpa bukti (fitnah). Nasihat dan kritik diperintahkan bahkan dilindungi undang-undang, opini dan ijtihad pun dilindungi selama bukan tuduhan faktual tanpa bukti. Tuduhan tanpa bukti adalah sebuah dosa besar dan akan mendapat hukuman. Setiap perbuatan, termasuk ucapan, tidak akan lepas dari pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.
Sejarah membuktikan para khalifah tidak anti kritik. Contohnya Khalifah Umar bin Khattab ra., dikritik publik di masjid, dan ternyata pendapat rakyat yang benar, maka kritik diterima khalifah dengan lapang dada dan pengkritik tidak dihukum. Islam menjamin kebebasan mengemukakan pendapat atau kritik selama tidak menyalahi syari'at Islam.
Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment