Oleh Neny Nuraeny
Pendidik Generasi
Dilansir dari Detik.edu. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak, angka yang mengalami kenaikan sekitar 2–3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan yang dikutip Antara pada Jumat, 16 Januari 2026, berdasarkan laporan dari 1.508 pengadu yang mengakses layanan pengaduan KPAI. Temuan paling memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif justru menjadi lokasi dengan aduan tertinggi, di mana ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) tercatat sebagai pelaku, disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya. Lebih jauh, 66,3 persen kasus tidak mencantumkan identitas pelaku, mengindikasikan lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya. Dari sisi jenis pelanggaran, kasus kekerasan fisik maupun psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan masih mendominasi, sementara kejahatan digital terhadap anak meski jumlahnya lebih kecil, menunjukkan tren peningkatan. Jakarta 16/01/2026.
Paradigma Sekuler-Liberal di Balik Lemahnya Perlindungan Anak
Maraknya kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming sejatinya bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan telah masuk kategori extraordinary crime karena dampaknya yang luas, berlapis, dan merusak masa depan generasi. Fakta meningkatnya jumlah kasus dari tahun ke tahun, sebagaimana dicatat KPAI sepanjang 2025, menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan hanya makin banyak terjadi, tetapi juga sering kali tidak terselesaikan secara tuntas atau bahkan terabaikan. Kondisi ini menjadi indikator kuat bahwa perlindungan negara terhadap anak masih lemah, baik dari sisi pencegahan, pengawasan, maupun penanganan korban.
Lebih jauh, meningkatnya kekerasan pada anak, ironisnya banyak terjadi di lingkungan keluarga dan ruang terdekat anak yang menggambarkan adanya persoalan yang lebih mendasar dari sekadar lemahnya penegakan hukum. Akar masalahnya terletak pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara sekaligus membentuk cara berpikir masyarakat. Sekulerisme telah memisahkan nilai-nilai agama dari pengaturan ruang publik, sehingga standar benar dan salah kerap ditentukan oleh kepentingan pragmatis, bukan oleh nilai moral yang kokoh. Sementara itu, liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, termasuk dalam relasi sosial dan ruang digital, tanpa kontrol moral yang kuat.
Akibatnya, ruang aman bagi anak semakin menyempit. Anak dihadapkan pada lingkungan yang longgar dari nilai, minim pengawasan, sementara berbagai perilaku menyimpang justru mendapatkan toleransi atas nama kebebasan. Dalam situasi seperti ini, kejahatan terhadap anak termasuk kekerasan fisik, seksual, maupun eksploitasi digital menjadi persoalan kronis dan berulang. Tanpa perubahan yang mendasar pada paradigma dan sistem yang melandasinya, kekerasan terhadap anak akan terus berulang dan sulit diselesaikan secara tuntas.
Jalan Tuntas Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak
Persoalan kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya hanya dapat diselesaikan secara tuntas melalui penerapan Islam secara kaffah. Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan yang diatur oleh hukum Allah SWT, sebagaimana firman-Nya,
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu.” (QS. Al-Jatsiyah: 18).
Oleh karena itu, negara tidak boleh berdiri di atas asas sekulerisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sebab pemisahan ini melahirkan kekosongan nilai dan ketidakadilan sistemik yang membuka ruang bagi berbagai kejahatan, termasuk terhadap anak.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah saw. menegaskan,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam menetapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersumber dari syariat, bukan untuk menakut-nakuti semata, tetapi sebagai pencegah (zawabir) dan penebus (jawabir). Ketika hukum hudud, qishash, dan ta’zir diterapkan secara konsisten oleh negara, keamanan akan terwujud dan pelaku kejahatan akan berpikir ulang sebelum melanggar hukum. Inilah keadilan hakiki yang menjaga jiwa, harta, dan kehormatan manusia, termasuk anak-anak.
Saat peradaban Islam diterapan di masa Rasulullah saw. menunjukkan betapa kuatnya perlindungan terhadap manusia, terutama yang lemah. Rasulullah saw sangat menjaga perasaan dan keselamatan anak-anak, bahkan dalam ibadah. Diriwayatkan bahwa beliau memendekkan shalat ketika mendengar tangisan bayi, karena tidak ingin memberatkan ibu dan anak tersebut (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa perlindungan dan kasih sayang terhadap anak menjadi perhatian serius dalam Islam, bukan perkara sampingan.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban penuh memberikan perlindungan kepada anak secara preventif dan kuratif. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah Islam, pembentukan lingkungan yang sehat dan bermoral, serta penjagaan ruang publik dan digital agar tidak menjadi ladang kejahatan. Prinsip ini menjadi landasan kuat dalam mencegah segala bentuk kekerasan sejak akarnya.
Selain itu, dakwah menjadi kunci perubahan paradigma dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Allah SWT memerintahkan agar Islam diterapkan secara menyeluruh,
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah.” (QS. Al-Baqarah: 208).
Perubahan cara pandang ini harus berlanjut pada perubahan sistem. Khilafah hadir untuk memastikan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, solusi Islam bukan sekadar wacana normatif, melainkan solusi komprehensif yang menyentuh akar persoalan akidah, sistem hukum, perlindungan rakyat, dan arah peradaban.
Wallahu’alam bishawaab
No comments:
Post a Comment