Oleh: Asham ummu Laila
Relawan Opini Andoolo Konawe Selatan
Belum lama ini presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Dirinya pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah. Dalam rapat kordinasi saat meninjau pembangunan hunian danantara di Aceh dan Tamiang. (SindoNews,1/1/2026).
Informasi ketertarikan swasta itu dia dapat dari laporan para kepala daerah. Prabowo berujar pihak swasta bisa memanfaatkan material lumpur banjir yang ada di mana-mana. Selain di sungai, mereka juga bisa membeli lumpur yang menutupi sawah, menurutnya pemanfaatan lumpur oleh swasta bisa mempercepat normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor (Tempo, 2/ 1/ 2026).
Sikap tersebut semakin memberikan gambaran yang jelas dan tegas watak dari pemerintahan kapitalistik hari ini yang dengan entengnya melempar tanggung jawab kepada pihak swasta hanya demi keuntungan sepihak. Padahal jika ditelusuri banjir dan longsor yang melanda beberapa daerah di Sumatra bukan semata disebabkan oleh cuaca ektrem, namun penyebabnya jauh lebih stuktural dan terkait langsung dengan kerusakan ekologis jangka panjang.
Sejalan dengan yang disampaikan koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar bahwa bencana tersebut adalah gejala dari krisis tata kelola ruang di Sumatra. Di pulau itu, kapasitas ruang untuk merendam air maupun tanah longsor “sudah runtuh” akibat industri ektraktif. Berdasarkan data kementrian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat sedikitnya 1907 izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) aktif di Sumatra dengan total luas 2,45 juta hektare.
Ekspoloitasi hutan sebenarnya sudah terjadi lama, yakni sejak terbitnya UU 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Aturan ini mengobral pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak swasta. Kondisi ini berlangsung hingga akhir 1990 an. Jadi salah satu faktor penyebab banjir dan tanah longsor di Sumatra adalah tatakelola ruang yang dipengaruhi oleh keputusan politik dengan mengizinkan swasta melakukan pembukaan hutan yang sangat luas, konsesi yang menumpuk dan ugal-ugalan diberikan kepada perusahaan privat di daerah sensitif, hingga proyek besar berjalan tanpa pertimbangan daya dukung dan kemaslahatan masyarakat namun lebih mempertimbangkan investasi dan kepentingan para pemilik modal.
Sehingga mempersilakan swasta yang berminat untuk mengelola endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh dipandang sebagai solusi pragmatis yang tidak memiliki regulasi yang jelas dan bisa memungkinkan swasta melakukan ekspoloitasi besar-besaran, yang berdampak sangat buruk kepada masyarakat sebagaimana yang terjadi saat ini.
Demikianlah dalam sistem kapitalis, lagi-lagi yang diprioritaskan adalah memenuhi kantong–kantong para penguasa dan pengusaha tanpa peduli dengan penderitaan rakyat. Berbeda halnya dengan Islam menjadikan pemimpin (penguasa) sebagai pengurus dan pelindung seluruh rakyat tanpa kecuali, baik muslim maupun non muslim, dari masyakat berpenghasilan rendah ataupun menengah semua layak mendapatkan keadilan.
Sistem Islam akan menjadikan negara dalam hal ini pemimpin (penguasa) sebagai pihak terdepan dalam menyelesaikan semua persoalan rakyat, tanpa melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Selain itu penguasa (khalifah) pemimpin dalam sistem Islam akan memberikan bantuan dengan mempriotaskan kemaslahatan masyarakat yang menjadi kebutuhan vital mereka seperti, air bersih bukan mendahulukan kepentingan materil.
Sistem Islam juga menegaskan dengan melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Karena sumber daya alam adalah amanah Allah yang harus dikelola secara adil, berkelanjutan dan bertanggung jawab sebagai khalifah di bumi, bukan untuk dirusak atau dieksploitasi berlebihan. Karena sesungguhnya dalam Islam, padang rumput, air, dan api dipandang sebagai hak kepemilikan umum (milik bersama) yang tidak boleh dikuasai secara pribadi karena merupakan kebutuhan dasar manusia, sesuai hadis nabi Muhammad SAW yang ditegaskan bahwa manusia berserikat (berbagi) dalam ketiganya.
Jadi pemanfaatanya harus terbuka untuk semua demi kemaslahatan publik, mencakup energi dan sumberdaya vital lainnya. Demikianlah ketika sistem Islam diterapkan maka akan menciptakan kehidupan yang nyaman dan aman bagi seluruh manusia, sebagaimana sejarah penerapan Islam pada masa Rasulullah SAW dan masa khulafaurosyidin yaitu penerapan Islam Kaffah (sempurnah dan menyeluruhq) pada seluruh aspek kehidupan. Wallahu’alam Bishowab.

No comments:
Post a Comment