Nur Chusnul Ramadhan (Pegiat Literasi)
Lumpur yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh ternyata menarik minat beberapa pihak. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja di Aceh Tamiang. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Dirinya pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah.
Presiden Prabowo mempersilakan Kemenahan dan TNI melanjutkan upaya tersebut dan mengusulkan agar insinyur ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN Karya, dan universitas diajak bicara. "Kalau perlu dari perusahaan-perusahaan besar yang mampu engineering work skala besar, dredging," kata Presiden.
Prabowo berujar pihak swasta bisa memanfaatkan material lumpur banjir yang ada di mana-mana. Selain di sungai, kata dia, mereka juga bisa membeli lumpur yang menutupi sawah. Prabowo mempersilakan pemerintah daerah yang ingin menjual material lumpur ke pihak swasta. Pemanfaatan lumpur oleh swasta membantu pemasukan daerah. (SINDOnews Daerah, 01-01-2026).
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mempertegas watak kapitalistik pemerintah dengan melempar tanggung jawab kepada pihak swasta demi meraup keuntungan dari hasil penjualan lumpur. Padahal semestinya negara hadir secara utuh dan turun tangan dalam menangani musibah yang diderita rakyat Aceh dan Sumatera akibat banjir bandang.
Enggannya negara menetapkan status bencana nasional memperlambat pemulihan paska bencana padahal dengan ditetapkannya status bencana nasional terhadap Aceh dan Sumatera akan ada dana yang digelontorkan melalui APBN untuk mempercepat penanganan dan pemulihan bencana tanpa harus bergantung pada pihak swasta. Sebab, pemerintah mampu mengatasinya jika status bencana nasional ditetapkan maka pemerintah daerah lebih maksimal dalam menangani bencana dengan hadirnya pemerintah pusat.
Kebijakan salah prioritas, harusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak. Akses jalan yang terputus begitu juga jembatan serta akses air bersih lebih dibutuhkan masyarakat. Akses air bersih yang sulit menimbulkan potensi persoalan kesehatan bagi para warga. Inilah akibat yang terjadi atas rusaknya tata kelola alam akibat kebijakan yang mengabaikan keselamatan manusia dan lingkungan. Perbaikan jalan dan jembatan tentu memudahkan evakuasi para korabn terdampak dan mempermudah distribusi bantuan seperti pakaian, makanan dan obat-obatan. Melihat fakta diatas tentu kebijakan tersebut lahir dari kepemimpinan sekuler kapitalis, bahkan terhadap bencana pun masih berusaha meraup untung dibalik lumpur yang menenggelamkan rumah-rumah warga.
Seharusnya pemerintah fokus pada perbaikan dan pemulihan serta muhasabah diri akan kebijakan pembalakan liar dan penebangan hutan yang merusak alam. Akibatnya sangat merugikan masyarakat terdampak bencana deforestasi namun disatu sisi menguntungkan segelintir pihak yang abai dengan keselamatan lingkungan yang harus dijaga sebagai amanah dari Allah Ta'ala kepada manusia sebagai pengatur bumi.
Tidak heran, kebijakan yang lahir seringkali salah prioritas, apalagi permainan para oligarki dengan penguasa semakin memperkuat aroma kebijakan pro kapitalis. Hal ini bisa kita saksikan manakala aturan dan perundang-undangan justru menguntungkan para pemodal besar dibalik kebijakan penguasa. Aliah-alih membantu para korban sebaliknya keberadaan para pihak swasta akan menambah kerusakan alam karena eksploitasi yang dilakukan tanpa dibatasi oleh regulasi yang jelas dan tepat. Selain itu membuka peluang terhadap pihak swasta dengan menjual lumpur bencana adalah solusi pragmatis.
Dapat dikatakan peristiwa banjir di tiga provinsi yakni Aceh dan sebagian wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan sekadar musibah, melainkan ada campur tangan manusia tamak dan serakah melalukukan eksploitasi alam secara besar-besaran mengakibatkan kerusakan dari hulu hingga ke hilir. Allah Taala berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).
*Islam Mengatur Tata Kelola Alam*
Sejatinya negara adalah junnah dan ra'in yang seharusnya bertanggungjawab penuh dalam penanggulangan bencana. Sumber daya alam yang diperuntukan bagi manusia dimuka bumi dikelola dengan wahyu Allah Ta'ala. Untuk itu, Islam mengajak manusia untuk kembali kepada aturan Allah. Hanya dengan menjadikan aturan Islam, alam akan terjaga dan berkah untuk semua makhluk di muka bumi. Tata kelola alam yang demikian ini diterapkan oleh sistem dan kepemimpinan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan disebutkan di dalam sabda beliau diantaranya dua hadis berikut:
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Dengan model kepemimpinan yang disebutkan oleh Rasulullah Saw akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Khilafah memberikan perhatian khusus perihal kebencanaan, termasuk dalam hal pendanaan melalui kas negara yakni baitulmal. Dalam baitulmal terdapat seksi urusan darurat atau bencana alam yang akan mengurusi dan menjamin keberlangsungan seluruh aspek penanganan bencana agar dapat dilakukan dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin. Ini karena prinsip menjalankan amanah yang didorong oleh akidah Islam sehingga setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, tidak seharusnya penguasa menawarkan lumpur bekas banjir kepada swasta, apalagi dengan dalih agar menambah pendapatan daerah. Kebijakan seperti ini justru berpotensi membuka celah eksploitasi baru, yakni liberalisasi SDA dan material pascabencana. Selain itu, juga berpotensi membuat pemerintah pusat makin berlepas tangan dari pendanaan pascabencana karena menganggap daerah sudah memiliki sumber dana penanganan bencana.
Sebaliknya, penguasa harus memastikan perlindungan terhadap material pascabencana tersebut agar tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai dijual kepada swasta karena Islam melarang swastanisasi SDA milik umum. Penguasa bahkan dapat memproteksinya serta mengambil alih kepemilikan dan pengelolaannya sebagai milik negara, untuk selanjutnya dapat digunakan demi kepentingan masyarakat. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment