Oleh: Eka
Pegiat Literasi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi diluncurkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 kini telah berjalan hampir satu tahun. Program ini diklaim sebagai upaya strategis negara untuk menurunkan angka malnutrisi dan stunting, persoalan serius yang hingga hari ini masih membayangi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Stunting merupakan kondisi gangguan gizi kronis yang terjadi dalam rentang 1.000 hari pertama kehidupan anak, sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Kondisi ini ditandai dengan panjang atau tinggi badan menurut umur berada di bawah minus dua standar deviasi (−2 SD). Dampaknya tidak sederhana, karena stunting berpengaruh langsung terhadap perkembangan kecerdasan anak serta meningkatkan risiko penyakit kronis di masa dewasa.
MBG kemudian digadang-gadang sebagai solusi utama untuk memutus rantai stunting. Namun, alih-alih menjadi kebijakan yang efektif dan menyentuh akar persoalan, pelaksanaannya justru diwarnai berbagai masalah serius. Sejumlah kasus keracunan massal, temuan wadah makanan (ompreng) yang mengandung unsur babi, standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai ketentuan, hingga penganggaran yang sangat besar dan berdampak pada pemangkasan sektor lain, menjadi catatan kelam yang sulit diabaikan.
Dalam praktiknya, MBG hari ini lebih menyerupai program populis bernuansa kapitalistik. Fokus utamanya tampak pada keberlangsungan program sebagai simbol keberpihakan, bukan pada dampak nyata bagi kemaslahatan masyarakat. Program ini menawarkan solusi instan, tetapi sama sekali tidak menyentuh akar persoalan stunting yang bersifat struktural, seperti kemiskinan, rendahnya daya beli masyarakat, tingginya harga pangan, serta ketimpangan akses terhadap gizi berkualitas. Tanpa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, stunting akan terus menjadi masalah laten.
Lebih mengkhawatirkan, MBG tetap dipaksakan berjalan meskipun berbagai persoalan krusial terus bermunculan di lapangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa program ini tidak sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan rakyat, melainkan membuka ruang kepentingan bagi penguasa dan pengusaha yang mengelola dapur-dapur SPPG. Banyak di antaranya diduga merupakan bagian dari lingkaran kroni kekuasaan. BBC.com, mengutip laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa terdapat sekitar seratus yayasan atau mitra SPPG yang memperoleh proyek MBG karena diduga memiliki koneksi dengan elit pejabat.
Fakta ini semakin menegaskan bahwa kebijakan MBG mencerminkan watak penguasa dalam sistem kapitalistik yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara yang strategis. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru berpotensi menjadi ladang bisnis dan rente bagi segelintir pihak.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang bahwa setiap kebijakan negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan selaras dengan syariat. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai rā‘in (pengurus), bukan pedagang atau broker proyek. Oleh karena itu, kebijakan publik wajib diarahkan untuk melayani kebutuhan rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha atau sekadar mendongkrak popularitas penguasa.
Pemenuhan gizi rakyat dalam Islam dilakukan secara integral dan sistemik. Sistem pendidikan berperan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang. Sistem ekonomi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara hadir menyediakan lapangan pekerjaan agar kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarganya secara mandiri. Di sisi lain, negara juga menjamin ketersediaan bahan pangan dengan harga terjangkau, sehingga makanan bergizi dapat diakses secara mudah dan berkelanjutan oleh seluruh rakyat.
Tanpa perubahan paradigma kebijakan yang menyentuh akar masalah, program seperti MBG berisiko besar hanya menjadi proyek mahal yang sarat kepentingan, namun miskin manfaat bagi rakyat.

No comments:
Post a Comment