Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"KUHP Pasal Penghinaan Presiden: Pelindung Kekuasaan atau Senjata Pembungkam?"

Tuesday, January 13, 2026 | Tuesday, January 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T05:37:59Z

Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berlaku sejak 2 Januari 2026. Asalnya dari warisan kolonial Belanda termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-219), yaitu dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvS).

Pasal-pasal tersebut awalnya dirancang untuk melindungi martabat dan kehormatan raja, serta pejabat kolonial Belanda dari kritik dan penghinaan. Setelah kemerdekaan, pasal-pasal ini diadopsi ke dalam KUHP Indonesia dengan beberapa perubahan, tetapi masih saja termaktub di pasal 218 dan 219 KUHP baru dan akan diberlakukan.

Dilansir dari Hukumonline.com, "Aturan Terbaru Pasal Penghinaan Presiden". Bunyi Pasal 218 KUHP baru, yakni:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV, menurut UU No.1 Tahun 2023 paling banyak Rp200 juta.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 UU 1/2023, berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, dalam sistem demokrasi kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, pasal-pasal tersebut menimbulkan polemik. Sehingga banyak pihak yang menghendaki Pasal 218 dan 219 direvisi atau dihapus, karena pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi. 

Terkait hal tersebut, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar, mengkritisi bahwa delik hukum akan diproses jika presiden melapor ke polisi. Hal ini, menciptakan ketimpangan hukum karena posisi kepolisian dan kejaksaan secara struktural tidak independen dari eksekutif.

Permasalahannya, aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan berada di bawah ketiak presiden. Akibat struktur tersebut, mustahil apabila aparat bawahan menolak laporan atasan tertingginya, yakni presiden meskipun itu hanya kritik. Apalagi presiden sudah beritikad memenjarakan seseorang, bisakah tidak memprosesnya? (Kompas TV)

Undang-Undang Alat Kekuasaan

Wajar, jika memunculkan polemik karena dalam sistem demokrasi kedaulatan di tangan rakyat, artinya rakyat yang berhak membuat hukum/UU. Namun, faktanya diwakili oleh para dewan (DPR) yang sarat dengan kepentingan politik balas budi dan asas manfaat.

Dalam konteks penyusunan KUHP dan KUHAP, DPR berperan dalam membahas dan menyetujui RUU yang diajukan oleh pemerintah, serta melakukan perubahan dan penambahan jika diperlukan. Padahal, keduanya paling banyak disorot publik karena kebijakannya yang tidak adil. Maka, bisa jadi mereka ingin agar tidak dikritik dan aman maka dibuatlah KUHP pasal 218 dan 219 tersebut. 

Dengan demikian, Pasal tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat dan mengintimidasi, serta mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Apalagi definisi "penghinaan" yang tidak jelas, sehingga dapat diinterpretasikan secara subyektif. Hal ini berbahaya karena berpotensi penyalahgunaan pasal 218 dan 219 untuk membungkam kritik dan oposisi.

Contoh kasus yang menunjukkan penyalahgunaan pasal 218 dan 219 seperti kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yakni Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dipenjara karena tuduhan bersalah terkait berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi. Padahal, hingga kini ijazah Jokowi belum terbukti keasliannya. 

Kasus terbaru lainnya, adanya gelombang intimidasi yang menargetkan para aktivis dan influencer yang kritis terhadap penanganan bencana di Sumatera. Bentuk terornya beragam dan arogan, mulai  dari pengiriman bangkai ayam, bom molotov, hingga mobil pribadi yang dirusak. Gelombang intimidasi ini disinyalir datangnya dari rezim yang “tipis kupingnya" alias anti kririk. Jadi, kasus tersebut diduga erat kaitannya dengan KUHP pasal 218 dan 219 yang sejatinya untuk melindungi kekuasaan dan membungkam kritik.

Kritik Perspektif Islam

Mengkritik/mengoreksi/ menasihati penguasa (muhasabah al hukkam), merupakan bagian dari aktivitas amar makruf nahi mungkar yang diperintakan Allah Swt. Rasulullah saw. menegaskan bahwa agama, adalah nasihat (an-din an-nashihah).  Artinya
 pilar dari agama, adalah nasihat, yakni nasihat bagi para pemimpin muslim.

Oleh sebab itu,  memuhasabahi penguasa yang zalim dalam perspektif Islam bukanlah tindakan makar, melainkan sebuah kehormatan yang bernilai jihad paling utama (afdhalul jihad). Pandangan ini didasarkan pada sebuah hadis yang sangat kuat, Rasulullah saw. bersabda:

“Jihad yang paling utama, adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”

Implikasi dari konsep ini sangat mendalam, yakni mengangkat kritik politik dari sekadar tindakan perbedaan pendapat menjadi sebuah aksi keimanan yang mulia. Bahkan, risikonya pun dihargai dengan sangat tinggi. Jika seseorang terbunuh karena menyampaikan kebenaran kepada penguasa, ia akan diganjar kedudukan sebagai “Penghulu para syuhada." Ini, adalah sebuah konsep yang kuat dan seringkali terlupakan di zaman sekarang. Padahal, kritik atau muhasabah kepada siapa pun termasuk penguasa dan pejabat, adalah merupakan aktivitas amar makruf nahi mungkar.

Amar makruf nahi munkar berarti mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.  Hukumnya wajib bagi setiap muslim, merupakan salah satu prinsip ajaran Islam dengan cara yang bijak dan santun, bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang baik senantiasa terikat dengan syariat Islam.

Sebab, pada hakikatnya seorang pemimpin (khalifah) menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di semua aspek kehidupan. Menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memakmurkan bumi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Tentu ini membutuhkan struktur negara dan sistem yang jelas untuk menjalankan tugasnya. 

Sementara seorang khalifah, adalah manusia biasa bukan malaikat yang maksum (suci bebas dari dosa), sehingga bisa jadi khilaf dan melakukan kesalahan. Oleh karena itu, penting adanya muhasabah jika malakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap hukum syarak. Pun demikian dengan individu muslim.

Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)

Khalifah Umar bin Khathab dikenal sebagai pemimpin yang sangat menghargai kritik dan saran. Beliau pernah berkata:

"Semoga Allah memberi rahmat kepada orang yang menunjukkan kepadaku kesalahan-kesalahanku."

Beliau juga pernah meminta kepada masyarakat untuk mengkritiknya jika beliau melakukan kesalahan.

Umar bin Khathab juga pernah berkata:
"Barangsiapa yang ingin menasihatiku, maka nasihatilah aku secara langsung. Jika tidak, maka janganlah ia berbicara di belakangku."

Dengan demikian, Umar bin Khathab menunjukkan bahwa beliau seorang pemimpin sangat terbuka terhadap kritik dan saran, dan ingin menjadi pemimpin yang lebih baik dengan bantuan masyarakat. Tidak seperti pemimpin dalam sistem demokrasi yang anti kritik. Bahkan, UU KUHP dibuat justru untuk melindungi kekuasaan dan sebagai alat membungkam kebenaran.

Wallahualam bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update