Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan dan Child Grooming Melonjak, Perlindungan Anak Lemah Akibat Paradigma Sekularisme-Liberalisme?

Tuesday, January 27, 2026 | Tuesday, January 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T05:20:10Z


Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)

 

    Anak adalah masa depan bangsa dan amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan anak di Indonesia semakin terancam. Fenomena kekerasan terhadap anak dalam bentuk fisik, psikis, dan seksual, serta kasus child grooming yang terus muncul, menjadi momok yang mengkhawatirkan. Data yang dicatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2025 mencatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, dengan kasus yang terjadi tidak hanya di dalam rumah tangga, melainkan juga di sekolah, komunitas, dan berbagai lingkungan sosial lainnya (https://drive.google.com/file/d/12z7qvX4xGKn9zImtd/view). Banyak di antara kasus tersebut yang berkaitan dengan child grooming, di mana korban harus menyimpan trauma yang mendalam sepanjang hidupnya.

 

    Berbagai laporan media juga menguatkan kondisi ini. Sebagaimana dikutip dari detikpedia, KPAI mencatat bahwa pelaku kekerasan terhadap anak paling banyak berasal dari lingkungan dekat korban, menunjukkan bahwa perlindungan yang seharusnya diberikan belum maksimal (https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-831182/kpai-ada-2031-kasus-pelanggaran-anak-sepanjang-2025-siapa-pelaku-terbanyak). Kasus Aurelie Moremans yang menjadi sorotan publik pada awal tahun 2026 bahkan mengungkapkan kekhawatiran terkait kurangnya tanggapan serius dari lembaga yang bertugas, seperti Komnas Perempuan dan HAM (https://nasional.kompas.com/read/2026/01/15/17242761/rike-sentil-komnas-perempuan-ham-belum-respon-serius-kasus-aurelie). BBC Indonesia juga melaporkan bagaimana kasus semacam ini semakin menjadi tren yang mengkhawatirkan di masyarakat (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c15k4zzjjo). Bahkan, figur publik seperti Kak Seto juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan menyoroti perlunya perubahan mendasar dalam sistem perlindungan (https://www.kompas.com/hype/read/2026/01/15/112612766/kasus-aurelie-moremans-jadi-sorotan-kak-seto-kami-mengecam-segalanya).

 

    Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap anak dan child grooming bukan lagi hal yang bisa dianggap sepele. Kondisi ini tidak hanya mengancam keamanan dan kesejahteraan anak, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak yang ada saat ini masih memiliki banyak kelemahan. 

 

    Data resmi dari KPAI menjadi bukti nyata bahwa kasus pelanggaran hak anak terus meningkat. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat 2.063 kasus dengan berbagai bentuk pelanggaran. Kekerasan fisik menjadi salah satu jenis yang paling banyak terjadi, diikuti oleh kekerasan psikis dan seksual. Yang lebih mengkhawatirkan adalah lokasi terjadinya kasus tersebut – tidak hanya di lingkungan rumah tangga, tetapi juga di sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang, serta di komunitas dan lingkungan sosial lainnya (https://drive.google.com/file/d/12z7qvX4xGKn9zImtd/view).

 

    Kasus child grooming menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kekerasan seksual terhadap anak.Child grooming adalah bentuk manipulasi yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan kepercayaan anak sebelum melakukan tindakan eksploitatif (https://muslimahnews.com/child-grooming-bentuk-kekerasan-yang-sering-terlewatkan/). Banyak korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi target, sehingga trauma yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada masa kanak-kanak mereka, tetapi juga pada perkembangan emosional dan psikologis di masa dewasa.

 

     Banyak kasus tidak terlaporkan karena berbagai faktor, seperti rasa malu dari korban dan keluarga, kurangnya pemahaman tentang hak anak, serta ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada.Hal ini membuat angka kasus yang tercatat kemungkinan jauh lebih rendah dari realitas yang terjadi di lapangan.

Kasus Aurelie Moremans yang menjadi viral di media sosial adalah contoh nyata bagaimana kasus yang seharusnya mendapatkan tanggapan cepat dan tegas justru mengalami hambatan dalam proses penanganannya, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik terkait komitmen lembaga negara dalam melindungi anak.

 

    Islam secara tegas melindungi hak anak untuk hidup dan tumbuh kembang, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra’ (17): 31:

 

"وَلَا تَقْتُلُوٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَا قٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـٔا كَبِيْرًا"

Artinya: "Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."

 

Ayat ini tidak hanya melarang pembunuhan anak, tetapi juga menjadi dasar bahwa setiap bentuk kekerasan yang mengganggu kelangsungan hidup dan perkembangan anak adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

 

    Akar masalah dari peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming tidak dapat dipisahkan dari sistem dan paradigma yang mengakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari urusan negara dan masyarakat telah menciptakan ruang di mana nilai-nilai moral yang kuat tidak lagi menjadi dasar utama dalam kebijakan dan perilaku masyarakat. Begitu juga dengan paham liberalisme yang mengedepankan kebebasan individu tanpa batasan yang jelas, sehingga membuat beberapa orang menggunakan kebebasan tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan anak-anak.

 

    Kekerasan terhadap anak dan child grooming termasuk dalam kategori extraordinary crime yang seharusnya mendapatkan penanganan khusus. Namun, dalam sistem yang berbasis pada paradigma sekular-liberal, seringkali aturan hukum yang ada tidak tegas dan penanganannya lamban. Banyak kasus yang terjebak dalam proses hukum yang panjang, bahkan tidak sampai pada putusan yang adil bagi korban. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada belum mampu memberikan perlindungan yang optimal, sehingga membuat pelaku merasa aman untuk melakukan tindakan kejahatan yang sama kembali.

 

    Semakin bertambahnya kasus menunjukkan bahwa perlindungan negara terhadap anak masih lemah. Negara seharusnya bertindak sebagai pelindung utama bagi setiap warganya, terutama anak-anak yang masih lemah dan tidak mampu melindungi diri sendiri. Namun, dalam kondisi saat ini, kebijakan perlindungan anak yang ada lebih banyak bersifat reaktif daripada preventif. Program pendidikan tentang hak anak dan bahaya kekerasan masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Selain itu, koordinasi antar lembaga yang bertugas dalam perlindungan anak juga masih kurang optimal, sehingga sering terjadi tumpang tindih tugas atau bahkan kelalaian dalam menangani kasus.

 

      Paradigma sekularisme dan liberalisme telah mempengaruhi cara berpikir masyarakat dan kebijakan negara. Nilai-nilai yang berasal dari ajaran agama, yang mengatur tentang perlunya menjaga martabat dan hak setiap individu, terutama anak-anak, semakin terpinggirkan. Hal ini membuat masyarakat menjadi kurang peka terhadap masalah kekerasan terhadap anak dan lebih mudah menerima perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. Dalam konteks ini, kebijakan negara yang seharusnya berdasarkan pada nilai-nilai kebangsaan yang luhur justru diambil dengan mempertimbangkan kepentingan tertentu atau tren global yang tidak sesuai dengan kondisi bangsa.

 

    Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab yang jelas untuk melindungi rakyat, termasuk anak-anak. Firman Allah SWT dalam QS. Shad :26

Artinya: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan."

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari juga menegaskan tanggung jawab setiap pemimpin,yaitu:

Artinya: "Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..."

 

    Kelemahan perlindungan anak saat ini menunjukkan bahwa paradigma yang ada belum sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menuntut keadilan dan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya.

 

     Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi yang komprehensif untuk setiap masalah yang dihadapi manusia, termasuk masalah kekerasan terhadap anak dan child grooming. 

 

    Dalam hal ini,Islam memandang bahwa tidak mengizinkan adanya tindakan kejahatan apapun, terutama yang menimpa anak-anak yang lemah. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dan mendapatkan hukuman yang tegas.

 

     Dalam hukum Islam, pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dapat dikenai hukuman berat, seperti cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati tergantung pada tingkat keparahan kasus.

    Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan landasan hukum yang jelas untuk memastikan bahwa tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

 

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Barangsiapa yang melakukan suatu kezaliman terhadap saudaranya, baik menzalimi kehormatannya atau apa saja, hendaklah ia meminta orang itu melepaskan atau menghalalkannya pada hari itu juga, sebelum datang suatu masa yang tidak berfaedah lagi dinar atau dirham. Jika ia mempunyai amal yang baik, akan dicatatkan untuk menutup kezaliman nya. Jika amal baiknya telah habis, sedang kezalimannya belum ditebus, ia akan menanggung keburukan-keburukan dari orang yang dianiaya olehnya." (HR. Bukhari no. 2449)

 

    Hadits ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penzaliman terhadap anak, termasuk kekerasan dan child grooming, akan mendapatkan balasan yang sesuai, baik di dunia maupun akhirat.

 

    Dalam konsep negara Islam, negara memiliki peran sebagai wali bagi seluruh warganya, terutama bagi mereka yang tidak mampu melindungi diri sendiri, seperti anak-anak. Negara wajib memberikan perlindungan secara preventif dengan cara mengembangkan sistem pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai agama dan moral kepada anak-anak, serta memberikan kesadaran tentang bahaya kekerasan dan cara melindungi diri. Selain itu, negara juga harus menyediakan fasilitas kesehatan dan psikologis bagi korban kekerasan sebagai bentuk perlindungan kuratif.

    Dalam Islam,negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat. Hal ini termasuk dalam pembentukan lembaga khusus yang menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan cara yang cepat, tegas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam.

 

    Tanggung jawab negara ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ (4): 1:

Artinya: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, kemudian menjadikan pasangannya, dan dari keduanya menjadikan banyak laki-laki dan perempuan. Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu meminta sesuatu kepada-Nya dan kepada hubungan darahmu. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

 

    Ayat ini menegaskan bahwa manusia berasal dari satu sumber, sehingga memiliki kewajiban untuk saling menjaga dan melindungi, terutama mereka yang lemah seperti anak-anak.

 

    Untuk mengatasi akar masalah yang terletak pada paradigma sekularisme dan liberalisme, Islam mengajarkan bahwa dakwah adalah cara yang efektif untuk mengubah cara berpikir masyarakat dan sistem yang ada. Seperti firman Allah SWT. yang artinya:"Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,menyuruh (berbuat) yang makruf,dan mencegah dari yang mungkar.Mereka itulah orang-orang yang beruntung".(TQS.Ali-Imran:104).

Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.Perlunya,kembali mengacu pada nilai-nilai agama sebagai dasar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update