Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ISLAM DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN PAPAN

Thursday, January 29, 2026 | Thursday, January 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T08:24:32Z


Oleh :Erna Marlina Kartika

Ibu Rumah Tangga 


Dikutip dari berita online Koran Pikiran Rakyat, 12 Januari 2026, masih terdapat sekitar 25.000 rumah tidak layak huni (rutilahu) yang membutuhkan sentuhan rehabilitasi.


Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya melaksanakan program rehabilitasi rutilahu, meskipun terdampak penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.


Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menginginkan agar rehabilitasi rutilahu pada tahun 2026 dapat berjalan sejak awal tahun. Ia menyampaikan, “Kami berupaya melakukan percepatan.


 Kami menargetkan sebanyak 2.000 rutilahu dapat tersentuh rehabilitasi pada tahun 2026.”

Memiliki rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan papan telah dijadikan komoditas bisnis.


Walaupun secara nominal pendapatan sebagian masyarakat dengan gaji setara UMR mengalami kenaikan, kenyataannya daya beli justru menurun. 


Hal ini disebabkan oleh inflasi dan berbagai kebijakan yang menekan masyarakat, sehingga harga-harga melambung tinggi. Kenaikan harga material bangunan dan mahalnya harga lahan menyebabkan harga rumah semakin tidak terjangkau. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk memiliki rumah tinggal.


Berbagai upaya memang telah dilakukan pemerintah, namun dalam sistem ekonomi kapitalisme yang berlaku saat ini—di mana harga barang dan jasa ditentukan oleh mekanisme pasar demi meraih keuntungan semata—masyarakat menengah ke bawah hanya dapat memimpikan hunian yang layak.


Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 80, Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumah sebagai tempat tinggal (sakan)…”

Ayat ini menegaskan bahwa rumah berfungsi sebagai sakan, yaitu tempat ketenangan, kenyamanan, dan perlindungan dari panas maupun dingin. Namun, makna ini sulit diwujudkan saat ini karena penerapan paham kapitalisme di negeri kita. Negara tidak secara langsung memenuhi kebutuhan papan masyarakat, melainkan menggandeng para pengembang (developer) untuk mengerjakan proyek perumahan. 


Akibatnya, terjadi komersialisasi dalam penjualan rumah.

Dalam Islam, negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan papan. Biaya pembangunan perumahan dijamin dari kas negara (Baitul Mal), bukan dari pinjaman atau utang luar negeri. Apabila kas negara kosong, negara diperbolehkan memungut pajak dari orang-orang kaya yang bersifat sementara. Jika kas negara telah terpenuhi, maka pungutan pajak tersebut dihentikan.

Kita dapat meneladani para pemimpin terdahulu (khalifah) dalam pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya penyediaan rumah layak huni, seperti yang dilakukan pada masa Khilafah Abbasiyah, antara lain dengan:

Membangun kota-kota yang dirancang dengan fasilitas yang baik.


Mengalokasikan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat miskin serta fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan lainnya

Membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan irigasi

Secara umum, kewajiban negara dalam mengatur dan memenuhi kebutuhan papan didasarkan pada prinsip bahwa pemimpin adalah pelindung, pelayan, dan penanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Prinsip ini diyakini dapat terwujud secara sempurna dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.


Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update