Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GERTAMAN: Antara Solusi Rumah Tangga dan Tanggung Jawab Negara

Thursday, January 15, 2026 | Thursday, January 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T08:51:04Z




Oleh. Reni Suherni


Pada 23 Desember 2025, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, secara resmi meluncurkan program Gerakan Tanami Halaman (GERTAMAN) di Kecamatan Soreang. Program ini dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) dengan sasaran awal sebanyak 3.509 kader PKK dan kader posyandu yang tersebar di seluruh desa se-Kecamatan Soreang. Selanjutnya, gerakan ini direncanakan akan direplikasi ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.


Melalui GERTAMAN, pemerintah daerah berharap setiap keluarga dapat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan, khususnya sayur-mayur. Adapun jenis tanaman yang dianjurkan antara lain cabai merah, cabai rawit, wortel, kol, pakcoy, bayam, terong, serta beberapa jenis sayuran lainnya yang mudah ditanam dan memiliki nilai konsumsi tinggi.


Bupati Bandung menegaskan bahwa program ini tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial. Ia menitipkan keberlanjutan gerakan tersebut kepada para kader PKK sebagai motor penggerak di tingkat akar rumput agar penanaman benar-benar dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, beliau juga menyampaikan optimisme bahwa hasil dari gerakan ini nantinya dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, termasuk untuk mendukung program pemenuhan gizi, mengingat kebutuhan bahan pangan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.


Secara konseptual, gerakan menanam di halaman rumah memiliki sejumlah manfaat. Selain mendorong kemandirian pangan keluarga, program ini juga dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanian skala kecil, serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal. Di tengah fluktuasi harga bahan pokok, memiliki sumber pangan sendiri tentu menjadi nilai tambah bagi banyak keluarga.


Namun demikian, jika dicermati lebih dalam, GERTAMAN pada dasarnya masih berfokus pada skala rumah tangga. Program ini menempatkan keluarga sebagai aktor utama dalam menjaga ketahanan pangan, sementara negara berperan sebagai fasilitator dan pendorong. Di sinilah muncul kritik bahwa secara tidak langsung beban ketahanan pangan digeser kepada rakyat kecil, sementara persoalan struktural yang jauh lebih besar belum sepenuhnya disentuh.


Beberapa persoalan mendasar yang mempengaruhi krisis pangan hingga kini antara lain adalah alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan perumahan, industri, atau infrastruktur, serta dominasi kartel pangan dalam rantai distribusi. Lahan pertanian yang semakin menyempit berdampak pada menurunnya kapasitas produksi nasional, sedangkan praktik monopoli dan spekulasi harga menyebabkan bahan pokok sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.


Dalam kondisi seperti ini, gerakan menanam di halaman rumah memang dapat menjadi solusi tambahan, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan. Ketahanan pangan sejatinya tidak hanya berkaitan dengan produksi, melainkan juga dengan distribusi, stabilitas harga, serta akses masyarakat terhadap bahan makanan yang layak dan terjangkau.


Berbeda dengan pendekatan tersebut, dalam sistem Islam, pemimpin atau imam dipandang sebagai ra’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) atas seluruh urusan rakyatnya, termasuk urusan pangan. Negara tidak hanya berperan memberi imbauan, tetapi wajib memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Dalam perspektif Islam, ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, mudah diperoleh, dan terjangkau harganya merupakan kewajiban negara, bukan sekadar tanggung jawab individu. Negara harus mengelola sektor pertanian secara serius, menjaga lahan produktif dari alih fungsi yang merugikan, memberikan dukungan nyata kepada petani, serta memastikan distribusi berjalan adil dan transparan.


Lebih jauh, Islam memiliki mekanisme tegas dalam mengatur pasar dan rantai distribusi. Praktik penimbunan (ihtikar) dilarang karena dapat merusak keseimbangan harga dan menyengsarakan masyarakat. Negara wajib melakukan pengawasan ketat terhadap para pedagang besar, distributor, dan tengkulak agar tidak terjadi permainan harga yang merugikan konsumen.


Dengan sistem pengawasan yang efektif, bahan pangan akan mengalir langsung dari petani ke pasar tanpa hambatan yang tidak perlu. Harga pun dapat tetap stabil, sehingga rakyat tidak harus menghadapi lonjakan harga yang tajam, terutama menjelang bulan-bulan tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri, ketika kebutuhan meningkat dan daya beli masyarakat sering kali tertekan.


Kenyataan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat mengeluhkan mahalnya harga bahan pokok. Cabai, beras, minyak, dan kebutuhan dasar lainnya kerap mengalami kenaikan signifikan menjelang hari besar keagamaan. Dalam situasi seperti ini, menanam sayuran di pekarangan memang membantu, tetapi tidak mampu sepenuhnya menutup kebutuhan pangan keluarga, apalagi bagi masyarakat perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.


Oleh karena itu, GERTAMAN seharusnya diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai solusi utama. Program ini dapat menjadi bagian dari strategi ketahanan pangan, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan makro yang serius, seperti perlindungan lahan pertanian, pemberantasan mafia pangan, stabilisasi harga, dan penguatan peran negara dalam mengelola sektor pangan secara menyeluruh.


Tanpa langkah-langkah struktural tersebut, ketahanan pangan akan tetap rapuh, dan rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang paling terdampak ketika krisis terjadi. Negara, dalam hal ini, tidak cukup hanya mengajak rakyat menanam, tetapi juga harus hadir sebagai pelindung, pengatur, dan penjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh warganya. Wallahu a‘lam bish-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update