Oleh. Ummu Nada
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit berupa meningkatnya frekuensi bencana alam. Banjir dan tanah longsor terjadi di berbagai wilayah, mulai dari sejumlah daerah di Sumatra hingga peristiwa yang baru saja menimpa Kabupaten Bandung, tepatnya di Kampung Condong, Desa Margaluyu, Kecamatan Arjasari. Peristiwa-peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Situasi tersebut mendorong Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, untuk memberikan instruksi tegas kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung agar mengintensifkan pelaksanaan program “Nusantara Menanam”. Program ini bertujuan mendorong penanaman pohon secara masif hingga ke tingkat desa sebagai upaya pencegahan terhadap bencana banjir dan longsor. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Namun, pertanyaan penting kemudian muncul: sejauh mana kebijakan ini dapat efektif memulihkan keseimbangan ekosistem serta membangun hubungan yang harmonis antara manusia dan alam?
Untuk menjawabnya, kita perlu menengok akar persoalan yang melatarbelakangi maraknya bencana ekologis dewasa ini. Tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian besar kerusakan lingkungan bersumber dari aktivitas manusia sendiri. Eksploitasi alam yang berlebihan, pembalakan liar, alih fungsi lahan secara masif, serta pembangunan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan telah memperlemah struktur tanah dan menghilangkan fungsi alami hutan sebagai penyangga air.
Manusia, dalam banyak kasus, bertindak dengan orientasi keuntungan jangka pendek tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi generasi berikutnya. Ketika hutan ditebang tanpa kendali, akar-akar pohon yang semula menahan tanah dan menyerap air hujan pun hilang. Akibatnya, air mengalir deras ke permukaan, memicu banjir dan longsor. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta lambannya upaya mitigasi bencana dari sebagian pihak berwenang.
Oleh karena itu, program penanaman pohon, meskipun penting, seharusnya tidak berdiri sendiri. Upaya ini perlu dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pembalakan liar, pembakaran hutan, serta praktik industri yang merusak ekosistem harus dikenai sanksi yang setimpal. Tanpa langkah represif yang jelas, gerakan menanam pohon berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar masalah.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini memiliki dimensi moral dan spiritual yang sangat kuat. Manusia diposisikan sebagai *khalifah fil ardh*—pemimpin sekaligus penjaga bumi. Makna khalifah bukan hanya sebatas penguasa, melainkan juga pelindung dan pengelola alam yang bertanggung jawab. Setiap tindakan yang merusak lingkungan pada hakikatnya merupakan pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tegas melarang perbuatan merusak bumi. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 205 disebutkan bahwa orang yang membuat kerusakan di muka bumi, merusak tanaman dan binatang ternak, termasuk golongan yang tidak dicintai Allah. Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan religius.
Hal senada juga disampaikan dalam Surah Ar-Rum ayat 41, yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat ulah tangan manusia sendiri. Bencana dan kesulitan yang muncul merupakan peringatan agar manusia kembali kepada jalan yang benar, memperbaiki perilaku, serta menghentikan tindakan yang merusak tatanan alam.
Sejarah Islam memberikan teladan nyata dalam pengelolaan lingkungan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunggu kerusakan terjadi baru kemudian bertindak, melainkan melakukan langkah preventif sejak dini. Salah satu konsep penting yang beliau terapkan adalah *hima*, yaitu kawasan lindung yang dikhususkan untuk menjaga sumber daya alam.
Di sekitar Madinah, Rasulullah menetapkan wilayah Al-Naqi sebagai area konservasi. Di tempat ini, penebangan liar dan perburuan dilarang, sementara tumbuhan dan hewan dilindungi agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Konsep ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan telah menjadi bagian integral dari ajaran Islam jauh sebelum isu ekologi modern berkembang.
Dengan demikian, solusi terbaik dalam menghadapi ancaman banjir dan longsor bukan hanya menanam pohon secara simbolis, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga alam adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu konsisten dalam kebijakan, masyarakat harus aktif terlibat dalam pelestarian lingkungan, dan nilai-nilai agama harus diinternalisasi sebagai landasan etika dalam berinteraksi dengan alam.
Apabila manusia mampu menahan keserakahan, menegakkan keadilan lingkungan, serta memandang alam sebagai amanah, bukan sekadar objek eksploitasi, maka keseimbangan ekosistem dapat dipulihkan secara perlahan. Pada akhirnya, upaya mencegah bencana bukan hanya soal teknologi dan kebijakan, tetapi juga tentang memperbaiki cara pandang manusia terhadap bumi yang menjadi tempat tinggalnya. Wallahu a‘lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment