Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dampak Negatif Game Online pada Perilaku Generasi Muda

Monday, January 05, 2026 | Monday, January 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T01:18:53Z

 



Oleh Tri Sundari, A.Ks

Pegiat Literasi 


Surga ada di bawah telapak kaki ibu. Namun, apa jadinya jika nyawa seorang ibu hilang di tangan anak kandung yang dilahirkan dan dirawatnya dengan penuh cinta. Kehidupan dunia saat ini tidak dalam keadaan baik.

Beberapa waktu yang lalu kabar yang sangat menyayat hati datang dari kota Medan. AL (12) diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya F (42). 

Polrestabes Medan mengungkap kronologi dugaan pembunuhan tersebut. Pada malam kejadian, AL dan korban tidur di kasur bagian atas, sementara kakak korban tidur di kasur bagian bawah. Suami korban beristirahat di lantai dua. Pada hari Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, AL terbangun, kemudian mengambil pisau untuk melukai korban yang saat itu sedang tertidur. Korban menderita 26 luka tikam.

Ada beberapa motivasi atau hal yang mendorong AL melukai korban, yaitu: 

- Pelaku melihat kekerasan yang dilakukan korban terhadap kakaknya dan ancaman menggunakan pisau terhadap ayah.

- Pelaku pernah melihat kakaknya yang dipukuli korban menggunakan tali pinggang maupun sapu.

- Sakit hati game online miliknya dihapus, karena AL kerap kali memainkan game yang menggunakan pisau serta menonton serial anime yang beberapa adegannya menggunakan pisau. (Kompas.com, 29/12/2025)

Sementara itu di Kota Depok, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Adapun tersangka berinisial HRR berusia 23 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Motif pengancaman tersebut diduga karena buntut kecewa akibat lamarannya ditolak mantan kekasihnya yang berinisal K.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, pelaku akan dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Hal ini karena tersangka melakukan pengancaman yang menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut. 

Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp750 Juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui. (CNN Indonesia, 26/12/2025)

Fakta saat ini bahwa berbagai kasus kekerasan yang terjadi tersebut akibat terinspirasi game online yang saat ini marak dimainkan di kalangan anak muda. Banyak game online yang tidak memberikan edukasi yang baik, antara lain game bullying, bunuh diri, pembunuhan dan banyak game kekerasan lainnya.

Mirisnya, game online yang mengandung kekerasan tersebut bebas dan mudah diakses oleh anak-anak. Hal ini menyebabkan pengaruh negatif pada emosi dan kesehatan mental mereka. 

Pada saat ini platform digital tidak netral dan seolah lepas tangan. Banyak nilai dan ajaran yang dapat merusak, akan tetapi dikemas dalam bentuk game yang menarik. Mereka tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan oleh produk yang mereka pasarkan.

Ruang digital telah dimanfaatkan oleh kaum kapitalis global untuk meraup keuntungan. Mereka tidak memedulikan kerusakan generasi dan kehidupan manusia.

Negara yang menganut sistem kapitalis tidak mampu melindung generasi dari bahaya kerusakan akibat game online dengan konten kekerasan. Kebijakan yang dibuat semata-mata hanya untuk melindungi kaum kapital.

Ketika sistem Islam diterapkan, maka Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi rakyatnya, terutama generasi muda dari segala bentuk kerusakan. Suatu negara hendaknya memiliki kedaulatan digital, sehingga tidak terjadi hegemoni ruang digital oleh kapitalis global.

Kerusakan generasi muda yang terjadi saat ini bisa ditangkal dengan 3 pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan perlindungan negara. Hal ini dapat diterapkan, jika sistem politik, ekonomi, pendidikan, pergaulan sosial dan budaya menerapkan aturan Islam.

Wallahualam bisawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update