Oleh: Rika Riyanti
(Komunitas Ibu Peduli Generasi)
Child grooming merupakan salah satu bentuk kejahatan yang secara khusus menjadikan anak-anak sebagai target utama. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kejahatan ini semakin sering terjadi. Akses anak terhadap internet, media sosial, serta gim daring yang semakin luas, turut meningkatkan risiko mereka menjadi korban. Sayangnya, praktik child grooming kerap berlangsung secara tersembunyi dan sulit dikenali sejak awal, sehingga menjadi ancaman serius bagi keselamatan anak.
*Mengenal Child Grooming*
Secara sederhana, child grooming adalah pola kejahatan yang dilakukan secara bertahap dengan tujuan mengendalikan korban. Pelaku menggunakan berbagai bentuk manipulasi untuk membangun kedekatan emosional dan rasa percaya pada anak atau remaja. Biasanya, pendekatan diawali dengan sikap ramah, perhatian berlebihan, serta kesan peduli yang menenangkan.
Dalam proses ini, korban dibuat merasa aman dan nyaman tanpa menyadari bahwa dirinya sedang diarahkan ke dalam relasi yang berbahaya. Proses grooming sering berlangsung dalam waktu yang panjang dan dilakukan secara diam-diam, sehingga orang tua maupun lingkungan sekitar kerap terlambat menyadari adanya ancaman. Inilah yang menjadikan kejahatan ini sangat berbahaya.
*Dampak dan Fakta Lapangan*
Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 2.063 kasus pelanggaran hak anak, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun sosial. Tidak sedikit kasus tersebut berkaitan dengan praktik child grooming.
Dampak yang ditimbulkan sangat serius dan bersifat jangka panjang. Anak korban child grooming kerap mengalami trauma psikologis, gangguan kecemasan, depresi, menurunnya rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun hubungan yang sehat di masa depan.
*Modus yang Kerap Digunakan Pelaku*
Beberapa pola yang umum dilakukan pelaku antara lain menjalin komunikasi intens, memberikan pujian secara berlebihan, memberi hadiah tanpa alasan jelas, serta menciptakan rahasia antara pelaku dan korban. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai memperkenalkan percakapan atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Bahkan, pelaku sering berupaya menjauhkan korban dari orang tua dan lingkungan terdekatnya.
Banyak kasus child grooming yang berujung pada eksploitasi seksual, penyebaran konten pribadi tanpa izin, hingga pemerasan seksual (sextortion). Kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan pengawasan optimal dari orang tua memberi ruang yang semakin luas bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
*Lemahnya Perlindungan dan Akar Masalah*
Maraknya kasus child grooming yang tidak tertangani dengan baik menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak. Kondisi ini tidak terlepas dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan serta cara pandang masyarakat. Kejahatan terhadap anak seharusnya tidak dibiarkan terus berulang tanpa solusi yang tegas.
Islam menawarkan sistem hukum yang jelas dan menyeluruh, di mana negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak, baik secara preventif maupun kuratif. Selain peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan peran media, dakwah Islam juga memiliki peran penting dalam mengubah pola pikir sekuler-liberal menuju paradigma Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.
*Islam sebagai Solusi Perlindungan Anak*
Dengan diterapkannya sistem Islam secara kaffah, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, dapat dicegah dan ditangani secara tegas. Islam mengatur dengan jelas batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta adab berpakaian, yang berfungsi sebagai langkah preventif dalam menjaga kehormatan dan keselamatan individu.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nur ayat 31 yang artinya:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, serta janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”
Allah SWT juga melarang keras mendekati perbuatan zina dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Rasulullah SAW pun menegaskan larangan berkhalwat dengan yang bukan mahram, sebagaimana sabdanya:
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis lain juga menyatakan:
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Wallahu a’lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment