Oleh. Nia Agustin S. Sos.
Pulau Sumatera merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang seringkali mengalami bencana banjir. Dalam beberapa tahun terakhir, intensitas dan frekuensi banjir di berbagai daerah di Sumatera meningkat secara signifikan. Banjir tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti curah hujan tinggi, tetapi juga dipicu oleh aktivitas manusia, salah satunya adalah pembukaan lahan secara besar-besaran untuk perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan sawit sering diklaim membawa manfaat ekonomi, namun pada kenyataannya tidak selalu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Justru, keberadaannya sering menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji hubungan antara banjir di Sumatera, perkebunan kelapa sawit, serta bagaimana Islam memandang persoalan ini.
Akhir tahun 2025 akan dikenang sebagai catatan kelam dalam sejarah modern Pulau Sumatera. Banjir menyebabkan kerugian besar, mulai dari rusaknya rumah warga, lahan pertanian, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan pendidikan. Salah satu penyebab utama banjir adalah berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Penebangan hutan secara masif membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air, sehingga air hujan langsung mengalir ke sungai dan menyebabkan luapan.
Dampak Perkebunan Sawit terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Sumatera dulunya adalah benteng ekologis yang kokoh. Hutan hujan tropisnya yang heterogen berfungsi sebagai spons raksasa yang menyerap air hujan. Namun, Sumatera kini telah berubah drastis menjadi bentangan industri ekstraktif.
Perkebunan kelapa sawit sering kali dibuka dengan cara menebang hutan alam dan mengeringkan lahan gambut. Hal ini menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor. Selain itu, penggunaan bahan kimia seperti pupuk dan pestisida mencemari tanah dan sungai yang menjadi sumber air masyarakat.
Dari sisi sosial dan ekonomi, perkebunan sawit tidak selalu memberikan manfaat besar bagi penduduk sekitar. Banyak masyarakat lokal kehilangan lahan pertanian dan sumber penghidupan tradisionalnya. Lapangan kerja yang tersedia pun sering bersifat sementara, bergaji rendah, dan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Akibatnya, masyarakat justru mengalami penurunan kualitas hidup, seperti sulit mendapatkan air bersih, meningkatnya penyakit, serta kerugian akibat banjir yang terus berulang.
Pabrik di Daerah, Pajak di Ibukota
Ada satu hal yang menarik dari permasalahan banjir Sumatera ini. Adanya ketidak adilan yang dirasakan oleh rakyat Sumatera dari hasil perkebunan sawit tersebut. Perusahaan sawit atau tambang raksasa bisa saja beroperasi di pedalaman Sumatera. Namun, karena kantor pusatnya berada di Jakarta, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPN-nya tercatat sebagai penerimaan pusat atau Jakarta. Mirisnya, kerusakan alam yang disebabkan oleh Perkebunan tersebut dilimpahkan kepada penduduk setempat. Limbahnya mencemari sungai, truk-truk beratnya menghancurkan jalan kabupaten, dan risiko longsornya mengancam desa sekitar.
Dengan resiko tersebut, daerah setempat hanya akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang jumlahnya jauh di bawah biaya eksternalitas (kerusakan lingkungan) yang harus mereka tanggung. Sedangkan hasil triliunan rupiah dari pajak Perkebunan tersebut dirasakan oleh kota dimana kantor pusat berada.
Pandangan Islam terhadap Kerusakan Lingkungan
Dalam Islam, membuka perkebunan sawit pada dasarnya boleh (mubah) karena termasuk aktivitas muamalah dan pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak, melainkan terikat pada prinsip-prinsip syariah.
Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi, bukan penguasa yang bebas merusak. Karena itu, pembukaan perkebunan sawit harus memenuhi syarat: tidak menimbulkan kerusakan lingkungan (fasad), tidak merampas hak masyarakat lain, tidak menzalimi pekerja, serta memberi kemaslahatan yang lebih besar daripada mudaratnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Ayat tersebut menegaskan bahwa segala bentuk perusakan lingkungan adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Aktivitas ekonomi, termasuk perkebunan sawit, seharusnya dilakukan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan bersama. Jika suatu kegiatan hanya menguntungkan segelintir pihak namun menimbulkan penderitaan bagi masyarakat luas dan merusak alam, maka hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Islam juga mengajarkan prinsip maslahah (kemanfaatan) dan la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain). Perkebunan sawit yang menyebabkan banjir, kerusakan lingkungan, dan penderitaan masyarakat jelas tidak sejalan dengan prinsip tersebut.
Wallahua'lam bissawab.

No comments:
Post a Comment