Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumah Singgah Senarai Rindu Hadirnya Khilafah

Monday, December 01, 2025 | Monday, December 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T13:14:07Z

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Fenomena penumpang menginap di Stasiun Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, kembali mencuri perhatian. Banyak warga terpaksa bermalam di stasiun karena kehabisan kereta pulang setelah lembur atau bepergian jauh, memanfaatkan ruang tunggu hingga lobi stasiun sebagai tempat istirahat (tidur) menjadi pilihan. Kalau pun ada rumah singgah, keberadaannya tak berpihak pada pengguna transportasi yang pas-pasan secara ekonomi.

Transportasi Publik Bukan Sekadar Epik

Wara wiri pembangunan sarana transportas publik berselancar di ruang hidup negeri ini. Dari kereta biasa hingga whoosh melesat bagai citra indah perjalanan yang menyenangkan. Sayangnya perjalanan bagai wisata bagi yang berpunya. Bagi yang yang berpunya, kereta yang disuka bisa dinaiki secara nyata. Namun bagi pemilik cuan ala kadarnya, kereta murah menjadi pilihan utama.

Mahal atau murah menjadi perhatian. Sisi kapitalisme tetap menjadi ajang timbang-timbang. Nasib penumpang, bukan hal utama. Hingga begadang di tengah perjalanan lalu tertidur di stasiun pun menjadi pilihan karena ketinggalan laju kereta yang sudah terjadwalkan. 

Bicara kereta bagai epik saja. Citra dibangun namun tetap ada yang merana. Istirahat yang diharapkan, tertunda karena pilihan tiba di rumah tak sesuai dengan isi kantong. Bila pilih kendaraan lain untuk berganti sarana transportasi, terlalu pas-pasan hitung-hitungan ekonomi bagi rakyat saat ini.

Insfrastruktur termasuk di dalamnya transportasi publik adalah hal penting dalam membangun dan meratakan ekonomi sebuah negara demi kesejahteraan bagi rakyatnya. Membangunnya dengan baik, bagus dan merata ke pelosok negeri seharusnya direalisasikan secara nyata. Karena dalam syari'at-Nya negara harus memenuhi kebutuhan rakyat termasuk transportasi berikut keamanan dan kenyamanannya selama perjalanan. Kaidah, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (Suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib), mengharuskan adanya transportasi yang bukan sekadar epik dan pencitraan di tengah publik. Rela berhutang ribawi (investasi asing aseng) tanpa peduli lagi keputusan yang diambil turut mencekik rakyat dengan segala beban pajak.

Rumah Singgah Senarai Rindu Khilafah

Dalam paradigma Islam, negara bertindak sebagai pe-riayah, yakni pengurus rakyat, termasuk dalam pelayanan transportasi publik. Islam memandang transportasi publik sebagai fasilitas yang harus negara berikan kepada rakyat secara murah, bahkan gratis. Sarana publik tidak boleh dibangun dengan utang luar negeri atau pinjaman asing. Negara harus membangun infrastruktur publik secara mandiri dalam memenuhi hajat masyarakat.

Dalam pandangan Islam, pembangunan infrastruktur harus bersandar pada prinsip-prinsip berikut. Pertama, untuk kepentingan rakyat. Kedua, pengelolaan dan pembiayaan harus dilakukan negara sebagai pengurus urusan rakyat. Ketiga, untuk melayani kepentingan publik dan mempermudah mereka. Keempat, perencanaan dilakukan secara matang, termasuk analisis dampak kebijakan tersebut bagi lingkungan dan masyarakat. 

Kelima, pembangunan infrastruktur adalah bagian dari pelaksanaan syariat kafah agar terwujud nilai spiritual, insani, dan akhlak yang serasi dan harmonis, yang tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Keenam, terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak, negara harus membangunnya tanpa melihat ada atau tidaknya dana baitulmal. Jika ada dana dari baitulmal, wajib dibiayai dari dana tersebut. Jika dana baitulmal tidak mencukupi, negara bisa memungut dharibah (pajak) dari masyarakat muslim yang kaya saja.

Dengan prinsip ini, negara pun mampu memetakan pembangunan infrastruktur mana yang lebih diprioritaskan dan diutamakan. Pembiayaan infrastruktur publik berasal dari pemasukan baitulmal sehingga rakyat dapat menikmatinya secara murah, bahkan gratis. 

Baitulmal sendiri memiliki pos pemasukan yang beragam, yakni fai, ganimah, kharaj, usyur, serta pengelolaan harta milik umum (barang tambang, migas, dsb). Tidak perlu ada subsidi dan utang atau investasi asing karena penyediaan sarana publik adalah tugas dan kewajiban negara dalam mengurusi urusan dan kemaslahatan umat. 

Sungguh, dalam Islam menjadikan rakyat sejahtera wajib atas Khalifah. Kesejahteraan tidak akan muncul jika tidak terpenuhi sarana dan prasarana menuju kesejahtearaan. Salah satunya adalah insfrastruktur untuk memperlancar distribusi dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Karena itu adanya insfrastruktur yang bagus dan merata ke seluruh pelosok negeri menjadi wajib hukumnya. Kewajiban ini harus diwujudkan oleh Khalifah.

Berbekal spirit kewajiban inilah, di dalam buku The Great Leader of Umar bin al-Khaththab, diceritakan bahwa Khalifah Umar al-Faruq menyediakan pos dana khusus dari Baitul Mal untuk mendanai insfrastruktur, khususnya jalan dan semua hal ihwal yang terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Tentu dana ini bukan dari dana hutang. Hal ini untuk memudahkan transportasi antara berbagai kawasan Negara Islam. Khalifah Umar juga menyediakan sejumlah besar unta secara khusus mengingat kala itu unta merupakan alat transportasi yang tersedia untuk mempermudah perpindahan bagi orang yang tidak memiliki kendaraan antar berbagai Jazirah Syam dan Irak.

Al-Faruq juga mendirikan pos (semacam rumah singgah) yang disebut sebagai Dar ad-Daqiq secara gratis. Rumah singgah ini adalah tempat penyimpanan sawiq, kurma, anggur dan berbagai bahan makanan lain yang diperuntukkan bagi Ibnu Sabil yang kehabisan bekal dan tamu asing. Perbekalan yang layak bagi musafir serta keperluan air disediakan di jalanan di antara Makkah dan Madinah. Al-Faruq menguraikan petunjuk al-Quran yang menunjukkan bahwa pembangunan mengharuskan adanya insfrastruktur yang memberikan rasa aman dan tidak membuat musafir bersusah-payah membawa minuman dan perbekalan (Ad-Daru as-Siyasy li Ash-Shafwah).

Dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah (Mawardi), khalifah Umar selanjutnya memberikan pengarahan-pengarahan kepada berbagai kabilah, pemimpin dan gubernur untuk program tersebut. Jabir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya menuturkan, “Kami bersama Umar bin al-Khaththab tiba dalam umrahnya pada tahun 17 Hijrah. Petugas air yang ada di perjalanan meminta Umar agar memberikan izin untuk membangun perumahan-perumahan mereka di jalanan antara Makkah dan Madinah yang belum ada sebelumnya. Umar mengizinkan mereka dan mensyaratkan agar Ibnu Sabil dan orang tersesat lebih berhak mendapatkan air.”

Khalifah Umar memastikan pembangunan insfrastruktur harus berjalan dengan orientasi untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk ‘izzah (kemuliaan) Islam. Jikalau Negara harus bekerjasama dengan pihak ketiga, haruslah kerjasama yang menguntungkan bagi umat Islam. Bukan justru masuk dalam jebakan hutang, yang menjadikan posisi Negara lemah di mata negara lain.

Khalifah Umar melalui gubernur-gubernurnya sangat memperhatikan perbaikan berbagai jalan tatkala membuat perjanjian antara para gubernurnya dan berbagai negeri yang berhasil ditaklukkan. Saat Nahawand ditaklukkan, para pemilik sumur di kawasan Hardzan dan Dinar datang dan meminta. Hudzaifah memberikan jaminan keamanan. Sebagai imbalannya mereka membayar upeti. Kemudian Hudzaifah menulis surat perjanjian untuk setiap pemilih sumur berisi, “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Inilah yang diberikan oleh Hudzaifah bin Yaman untuk para pemilik sumur kawasan Dinar. Hudzaifah memberikan jaminan keamanan untuk diri, harta dan tanah mereka. Tidak boleh menyerang secara diam-diam. Mereka tidak terhalang menjalankan syariat mereka. Mereka berhak mendapatkan pembelaan selama mereka membayar upeti setiap tahunnya kepada gubernur mereka.”

Mereka berkewajiban menunjukkan jalan pada Ibnu Sabil, memperbaiki jalan, menjamu tentara Muslim saat melewati kawasan mereka, mengizinkan untuk singgah selama satu hari satu malam dan memberi nasihat. Bila mereka berbuat khianat dan mengubah perjanjian berarti tanggungan terbebas dari mereka. Qa’ qa’ bin Amru dan Nu’aim bin Muqrin menyaksikan penulisan perjanjian dan ditulis pada bulan Muharram tahun 19 H. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan insfrastruktur wajib menjaga ‘izzah  kaum Muslim dan Islam. Tidak boleh bertekuk lutut dalam jebakan hutang. Apalagi tidak berdaya sama sekali atas tekanan pihak ketiga atau asing karena dana pinjaman untuk pembangunan insfrastruktur.

Allahu Akbar, pada masa kekhilafahan berbagai proyek transportasi publik termasuk rumah singgah direalisasikan, ini tampak jelas di masa khalifah Umar.  Mulai dari membuat sungai, teluk, memperbaiki jalan, membangun jembatan dan bendungan yang menghabiskan anggaran negara dengan jumlah besar pada masanya. 

Spirit menerapkan syariah Islam mewujud dalam kepemimpinan Khalifah Umar. Pembangunan insfrastruktur yang bagus dan merata di seluruh negeri Islam berikut keamanan dan kenyamanannya direalisasikan. Membuat perencanaan keuangan dan pembangunan begitu rigid.  Pembangunan yang membutuhkan dana besar dapat dengan mudah dibangun tanpa melanggar syariah Islam sedikitpun (pinjam uang ribawi, dll), juga tanpa merendahkan martabat Islam dan kaum Muslim di mata asing aseng. Pembangunan dalam sistem Islam bukan epik semata namun nyata digjaya. Masih ragukah kita?

Wallaahu a'laam bisshawaab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update