Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Razia Penunggak Pajak Kendaraan , Demi Kejar Target PAD Akhir Tahun?

Monday, December 29, 2025 | Monday, December 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T10:11:16Z

 



Oleh:Nur inayah


Ratusan pengendara roda dua dan empat terjaring razia dalam operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung bersama Satlantas Polresta Bandung, Samsat Soreang, serta unsur TNI di Kecamatan Pameungpeuk, Rabu (3/12/25).


Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu, menyasar pengendara yang belum memenuhi kewajiban membayar PKB. Tidak sedikit pengendara yang dihentikan petugas lantaran menunggak pajak kendaraan, dan langsung diarahkan menuju loket pembayaran yang disediakan di lokasi operasii oleh Bapenda (on the spot) melalui Kapus P3DW. Menurut Ketua Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan, kegiatan ini menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang tutup tahun.(Bale Bandung).


Fakta yang menunjukkan bahwa ternyata banyak warga yang tidak membayar pajak kendaran, menunjukan gambaran tentang semakin sulitnya perekonomian saat ini. Alih-alih untuk membayar pajak kendaran bermotor, untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari- harinya saja banyak yang kesulitan. Selain banyak yang menjadi korban PHK dan menambah jumlah pengangguran, di tengah sulitnya mendapat lapangan perkerjaan, harga- harga kebutuhan pokok pun terus mengalami kenaikan, sehingga mereka lebih memprioritaskan kebutuhan hidup mereka dibangkitkan dengan membayar pajak. Dan ketika terkena razia yang dilakukan oleh pemerintah, maka semakin menambah beban hidup mereka.


Seperti yang kita ketahui, dalam negara yang menerapkan sistem kapilisme demokrasi negara menjadikan sumber pendapatan utama kas negara adalah dari pajak, yang sekitar hampir 80 persen, dan sisanya adalah dari utang luar negeri. Begitupun untuk anggaran PAD yang sistem penganggarannya bersifat sentralisasi dan desentralisasi fiskal, yang berasal dari empat pos utama, salah satunya dari pajak daerah (PBB, PKB, hotel, restoran, liburan,reklame). Sebagaimana Pajak pada umumnya, pajak daerah ini sifatnya wajib dipungut dari masyarakat. 


Walaupun sering digembar- gemborkan tentang bahwa uang pajak adalah untuk pembangunan fasilitas - fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat, akan tetapi realita menunjukkan tentang minimnya kualitas penyediaan layanan bagi masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Bahkan dalam layanan pendidikan dan kesehatan, pemerintah menetapkan kebijakan tentang tuntutan peran aktif individu masyarakat dalam pelaksanaannya, semisal adanya otonomi sekolah atau kampus, yang melibatkan rakyat dalam pendanaan untuk beberapa operasinya. Atau kebijakan tentang BPJS dalam pelayanan kesehatan yang menjadikan rakyat sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan.


Di sisi lain, seringkali pembangunan fasilitas umum tidak pro rakyat, karena tidak sesuai kebutuhan rakyat, tetapi justru pro para kapitalis. Semisal pembangunan proyek kereta api cepat Bandung - Jakarta, ruas- ruas jalan tol, pembangunan IKN dan lain sebagainya. 


Selain itu, negara pun memberikan kemudahan dan kebebasan bagi para kapitalis (pemilik modal) baik asing maupun swasta untuk dengan mudah mengelola sumber daya alam, sedangkan negara hadir hanya sebagai regulator dan fasilitator saja, yang melayani para pemilik modal. Padahal jika SDA dikelola oleh negara , hal ini sudah akan mampu memenuhi kebutuhan rakyat terhadap lapangan kerja di berbagai bidang kehidupan, sehingga banyak rakyat akan mampu kebutuhan hidupnya.


Namun alih-alih mendapatkan lapangan pekerjaan, faktannya hari ini rakyat malah di bebankan dengan berbagai pungutan pajak, dengan klaim untuk kemajuan pembangunan negara, sedangkan SDA dengan sukarela diberikan kepada pihak asing maupun swasta. Kalaupun negara mendapatkan pemasukan dari pengelolaan SDA oleh swasta yang tidak seberapa, dibandingkan dengan hasil yang mampu didapatkan tatkala dikelola oleh negara langsung. Begitulah potret kerusakan yang nyata hari ini , sudah jatuh tertimpa tangga pula, inilah nasib rakyat dalam sistem kapilisme demokrasi, dibebani berbagai pungutan pajak, tanpa mau tahu kesulitan yang tengah dihadapi rakyat.


Babeda hal nya dengan Islam, sebagai agama yang sempurna dan paripurna dari sang Khaliq, memiliki seperangkat aturan yang bersifat solutif dalam memecahkan setiap permasalahan kehidupan manusia. Di dalam Islam tidak diberlakukan pajak terhadap rakyat. Jikapun ada pungutan yang ditetapkan syariat, merupakan kewajiban ketika telah memenuhi syarat. Misal, zakat yang wajib dibayar kan oleh orang Islam ketika memenuhi haul dan nishab, jizyah yang wajib dibayar kan oleh orang kafir laki-laki laki yang mampu sebagai bentuk ketundukan mereka kepada negara, per tahun, jika mereka tidak mampu, maka akan disantuni oleh negara. Dan beberapa pungutan lainnya yang bersifat adil dan tidak menzalimi rakyat.


Adapun istilah dharibah, yang sering dimaknai dengan pajak, dharibah ini pun hanya ditarik ketika negara dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, yakni apabila kas negara ( Baitul maal) kosong atau tidak mencukupi untuk membiayai kewajiban negara yang penting, seperti mengganji tentara, menanggulangi kemiskinan atau menyediakan layanan publik esensial . Pungutan ini pun bersifat temporer yakni harus diberhentikan jika kebutuhan mendesak tadi sudah terpenuhi. Dan pungutan ini pun diterapkan secara profesional dan hanya dikenakan kepada rakyat yang agnia (kaya) saja, tidak kepada seluruh rakyat.


Didalam sistem ekonomi nya, syariat Islam pun menetapkan bahwa pemasukan kas negara (Baitul Mal), terdiri dari sektor pertanian, perdagangan, industri, hasil pengelolaan SDA (pos kepemilikan umum), harta jizyah, kharaj, fa'i, ghanimah, dan zakat. Terkait pengelolaan SDA oleh negara, hasil nya akan diperuntukan semaksimal mungkin untuk pemenuhan kebutuhan seluruh rakyatnya baik itu muslim maupun non muslim. Adapun terkait pajak yang dikenakan kepada seluruh rakyat, Islam telah mengharamkannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:


"Sesungguhnya para penarik atau pemungut pajak akan di azab di neraka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).


Demikianlah cara Islam mengatur urusan rakyatnya, dilandaskan pada konsep bahwa :

" Al Imam (Khalifah/kepala negara) itu adalah pengatur urusan rakyat, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat nya" (HR Bukhari Muslim)


Akidah (keimanan) yang menjadi asas negara, dan ketakwaan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan syariat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mampu menciptakan keadilan yang mensejahterakan rakyatnya, semata dalam meraih keridhaan Sang Khalik, Allah SWT.

Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update