Oleh. Rika Kamila, S. Ag.
Maraknya kasus anak dan remaja yang terpapar konten pornografi, perundungan siber (cyber bullying), serta gaya hidup liberal di media sosial menjadi alarm serius bagi semua pihak. Tak sedikit pula anak yang mengalami kerapuhan mental, kecemasan berlebih, depresi, bahkan memilih mengakhiri hidup ketika menghadapi masalah. Fenomena ini sering kali dikaitkan langsung dengan penggunaan media sosial yang masif di kalangan generasi muda.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah menggulirkan berbagai regulasi, salah satunya PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital. Regulasi ini digadang-gadang sebagai solusi untuk melindungi anak dari dampak buruk dunia digital melalui pembatasan akses, pengawasan konten, dan peningkatan literasi digital. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana kebijakan ini efektif menyelesaikan persoalan anak dan remaja hari ini?
Media Sosial Bukan Akar Masalah
Penting untuk ditegaskan bahwa ruang digital atau media sosial sejatinya bukan penyebab utama rusaknya perilaku dan mental anak-anak. Media sosial lebih tepat dipahami sebagai *akselerator* atau *penguat* emosi dan kecenderungan yang telah ada sebelumnya. Anak yang kosong secara pemahaman, rapuh secara mental, dan miskin nilai akan lebih mudah terpengaruh oleh konten apa pun yang ia konsumsi.
Dengan kata lain, masalah utama bukan terletak pada medianya, melainkan pada manusia dan sistem yang membentuknya. Anak-anak hari ini tumbuh dalam penerapan sistem Sekularisme-Kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kebebasan serta materi sebagai standar kebahagiaan. Sistem inilah yang merusak cara pandang anak terhadap diri, kehidupan, dan tujuan hidup.
Dalam sistem sekuler, nilai benar dan salah menjadi relatif. Anak dibiarkan mencari jati diri sendiri tanpa panduan akidah yang kokoh. Akibatnya, ketika berhadapan dengan tekanan hidup—baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial—mereka tidak memiliki ketahanan iman dan mental yang kuat. Media sosial kemudian hanya menjadi pemantik yang memperparah kondisi tersebut.
Solusi Pragmatis yang Tidak Menyentuh Akar
Pembatasan akses media sosial, filter konten, atau pengawasan digital sejatinya hanyalah solusi pragmatis. Kebijakan semacam ini bersifat parsial, reaktif, dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia hanya fokus pada aspek media, seolah-olah dengan menutup akses, maka masalah anak akan selesai.
Faktanya, tanpa perubahan cara pandang dan sistem kehidupan, anak akan tetap bermasalah meski akses media sosial dibatasi. Mereka bisa mencari pelarian lain, mengalami tekanan batin yang sama, atau tumbuh menjadi generasi yang patuh secara teknis namun rapuh secara ideologis.
Regulasi semacam PP Tunas Lindungi Anak menunjukkan keterbatasan negara dalam sistem sekuler. Negara hanya berperan sebagai regulator teknis, bukan pembentuk kepribadian dan penjaga akidah generasi.
Islam sebagai Paradigma Solutif
Dalam Islam, perilaku manusia sangat dipengaruhi oleh pemahamannya terhadap kehidupan. Media sosial dan teknologi adalah *madaniyah*—hasil perkembangan ilmu pengetahuan—yang bersifat netral. Ia akan mengikuti ideologi yang melingkupinya. Jika dilingkupi sekularisme, maka ia menjadi alat liberalisasi dan eksploitasi. Namun jika dilingkupi Islam, ia bisa menjadi sarana dakwah, edukasi, dan kebaikan.
Karena itu, solusi sejati perlindungan anak tidak cukup dengan pembatasan media, melainkan harus dimulai dari pembangunan benteng keimanan yang kokoh. Negara memiliki peran sentral untuk membangun generasi berkepribadian Islam melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan tidak hanya mengejar kecakapan akademik, tetapi membentuk pola pikir (*aqliyah*) dan pola sikap (*nafsiyah*) Islam sehingga anak mampu bersikap benar dalam kondisi apa pun, termasuk di ruang digital.
Lebih dari itu, dalam sistem Khilafah, syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan—pendidikan, media, ekonomi, sosial, dan hukum. Lingkungan yang kondusif ini akan melahirkan generasi yang taat, tangguh secara mental, dan memiliki tujuan hidup yang jelas. Negara tidak sekadar melindungi anak dari konten berbahaya, tetapi membentuk manusia beriman yang mampu menyaring dan menyikapi realitas dengan benar.
Tanggung Jawab Kolektif Umat
Perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab seluruh generasi. Orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, dan kaum muda sendiri harus memahami bahwa problem anak hari ini bersifat sistemik. Oleh karena itu, penyelesaiannya pun harus sistemik dan ideologis.
Diperlukan kesadaran kolektif untuk memahami Islam secara kaffah dan memperjuangkan penerapannya dalam kehidupan. Tanpa perubahan paradigma dan sistem, berbagai regulasi akan terus lahir, namun problem generasi tidak pernah benar-benar selesai.
Dengan demikian, efektivitas PP Tunas Lindungi Anak patut dikritisi secara jujur. Selama akar masalahnya tidak disentuh, selama sekularisme masih menjadi asas kehidupan, maka perlindungan anak akan selalu bersifat semu. Islamlah satu-satunya jalan untuk mewujudkan generasi yang selamat, kuat, dan bermartabat—baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Wallahu a'lam
Sumber foto: Robere and Associates Indonesia

No comments:
Post a Comment