Oleh. Susi Herawati
Kasus penculikan balita Bilqis (4 tahun) di Makassar menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Pada Minggu, 2 November 2025, Bilqis dilaporkan hilang saat menunggu ayahnya bermain tenis di sebuah taman. Penyelidikan aparat kemudian mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan: peristiwa ini bukan kejahatan spontan, melainkan bagian dari jaringan penculikan dan perdagangan anak lintas provinsi (TPPO).
Bilqis disebut dijual dengan nilai yang terus meningkat—dari Rp3 juta kepada perantara, kemudian Rp15 juta ke pihak lain, hingga akhirnya dipindahtangankan kembali dengan nilai jauh lebih besar. Fakta ini menunjukkan bahwa perdagangan anak masih berlangsung secara terorganisasi dan memanfaatkan celah sosial yang ada. Kasus Bilqis diduga hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang belum sepenuhnya terungkap.
Data dari unit yang menangani kejahatan terhadap anak mencatat bahwa sepanjang 2025 telah terjadi puluhan kasus penculikan anak di berbagai wilayah. Angka ini menandakan bahwa keamanan dan keselamatan anak belum menjadi prioritas yang benar-benar terlindungi. Meski negara memiliki aparat dan perangkat hukum, jaminan rasa aman bagi anak-anak di ruang publik masih jauh dari ideal.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menekankan perlunya penyelidikan yang hati-hati. Ia mengingatkan agar masyarakat adat tidak serta-merta diposisikan sebagai pelaku, karena ada kemungkinan mereka justru dimanfaatkan oleh sindikat tanpa memahami konteks yang terjadi. Wilayah pedalaman, menurutnya, kerap dipilih sebagai lokasi transit karena minim pengawasan dan jauh dari sorotan publik.
Ai juga menyoroti konsep “ruang ramah anak” yang sering digaungkan pemerintah. Pada praktiknya, konsep ini masih banyak bertumpu pada pembangunan infrastruktur fisik, tanpa diiringi sistem keamanan, pengawasan sosial, dan edukasi yang memadai. Di sisi lain, media sosial juga menjadi salah satu pintu masuk kejahatan perdagangan anak, yang hingga kini belum ditangani secara menyeluruh (bbcindonesia.com).
Realitasnya, anak-anak bisa hilang dari ruang publik dalam hitungan menit. Sementara itu, hukum sering kali hadir setelah tragedi terjadi. Penanganan yang bersifat reaktif membuat perlindungan anak terasa terlambat. Pelaku kejahatan memanfaatkan lemahnya pengawasan, kondisi ekonomi keluarga, serta rendahnya literasi sosial untuk melancarkan aksinya.
Ada beberapa faktor utama yang membuat kasus penculikan anak terus berulang. Pertama, lemahnya jaminan keamanan di ruang publik. Taman, tempat bermain, dan ruang sosial lainnya masih minim pengawasan. Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan pada aparat, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
Kedua, penegakan hukum yang lebih menekankan pada penindakan pascakejadian. Penegakan hukum memang penting, tetapi jika pencegahan tidak menjadi fokus utama, korban akan terus berjatuhan. Efek jera sering kali datang terlambat, bahkan tidak jarang kasus berhenti tanpa kejelasan.
Ketiga, kelompok rentan menjadi sasaran utama. Anak-anak, masyarakat adat, dan keluarga dengan kondisi ekonomi lemah memiliki daya tawar yang terbatas. Kurangnya akses informasi dan perlindungan sosial membuat mereka mudah dieksploitasi oleh jaringan kejahatan.
Situasi ini menunjukkan bahwa sistem yang hanya mengandalkan hukum dan aparat belum cukup kuat untuk membendung kejahatan dari akarnya. Dibutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial dan moral.
Dalam pandangan Islam, penculikan anak merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan. Islam menempatkan perlindungan jiwa, martabat, dan hak anak sebagai prinsip utama. Pendekatan Islam kaffah yakni penerapan ajaran Islam secara menyeluruh dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara menawarkan perspektif solusi yang lebih komprehensif.
Perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan manusia merupakan tujuan utama syariat (maqāṣid syarīʿah). Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan ruang publik aman dan bebas dari kejahatan. Selain itu, pembinaan akhlak dan pendidikan moral sejak dini mendorong tumbuhnya budaya saling menjaga dan peduli.
Dalam sistem Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung rakyat. Dengan pengawasan publik yang kuat, regulasi jelas terkait perlindungan anak, serta penegakan hukum yang tegas dan adil, kejahatan berat seperti penculikan dan perdagangan anak dapat ditekan secara signifikan.
Kasus Bilqis menunjukkan bahwa penanganan parsial seperti penangkapan pelaku, pemberitaan media, atau kecaman publik sering kali hanya menyentuh gejala. Akar persoalan seperti kemiskinan, lemahnya pendidikan moral, dan rapuhnya sistem sosial masih belum tersentuh secara serius.
Tragedi ini seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa perlindungan anak membutuhkan sistem yang adil, menyeluruh, dan berorientasi pada kemanusiaan. Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat, bukan bergantung pada keberuntungan semata. Wallahu a‘lam bish-shawab
Sumber foto: Imagesearchman

No comments:
Post a Comment