Oleh: Rusnawati
Kasus penangkapan seorang siswi SMA berinisial FI (16 tahun) di Kendari pada Sabtu, 8 November 2025, seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Siswi asal Kabupaten Kolaka Timur ini ditangkap polisi karena menjadi influencer judi online di media sosial dengan upah Rp600 ribu per postingan (Sumber: KendariInfo.com, 2025). Bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi ini adalah cermin dari krisis multidimensi yang melanda generasi muda kita.
Berdasarkan fakta yang terungkap, FI mengelola akun Instagram yang rutin memposting tautan situs judi online sejak Mei 2025. Dia direkrut melalui pesan langsung di Instagram dan bergabung dalam grup WhatsApp bernama "Bahan Talent Husky" yang digunakan untuk mendistribusikan materi promosi (Sumber: KendariInfo.com, 2025). Polisi menyita barang bukti berupa iPhone 11, tangkapan layar unggahan promosi, riwayat percakapan, dan bukti penawaran kerja sama. Yang lebih mengkhawatirkan, analisa polisi menunjukkan bahwa ini bagian dari jaringan terorganisir yang merekrut remaja sebagai influencer judi daring.
Akar Masalah: Sistem yang Melahirkan Krisis.
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Ia adalah buah dari sistem ekonomi kapitalis yang telah menjadikan materi sebagai ukuran kesuksesan. Ketika uang menjadi tuhan, maka segala cara dihalalkan untuk meraihnya, termasuk melibatkan anak-anak dalam bisnis haram seperti judi online. Sistem kapitalis telah menciptakan budaya konsumerisme yang menuntut gaya hidup mewah, sementara di sisi lain membuat banyak keluarga kesulitan ekonomi.
Bagi remaja seperti FI, tawaran Rp600 ribu per postingan tentu sangat menggiurkan. Dalam sistem kapitalis, tidak ada batasan moral dalam mencari keuntungan. Yang ada hanya pertimbangan untung-rugi secara materi. Maka, jangan heran jika mafia judi online dengan lihai merekrut pelajar sebagai ujung tombak promosi mereka. Anak-anak muda dengan jutaan followers di media sosial dianggap aset berharga untuk menjaring korban baru.
Sistem pendidikan sekuler yang terpisah dari nilai-nilai agama turut memperburuk keadaan. Pendidikan hanya fokus pada aspek kognitif dan keterampilan teknis, tanpa membekali siswa dengan pondasi akidah dan moral yang kuat. Akibatnya, ketika berhadapan dengan godaan materi, mereka mudah tergelincir karena tidak memiliki filter spiritual yang memadai.
Sementara itu, peran negara dalam sistem kapitalis sangat minim. Negara tidak hadir secara optimal untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman moral dan sosial. Pengawasan terhadap konten digital masih lemah, penegakan hukum sering terlambat, dan program pencegahan tidak menyentuh akar masalah. Bahkan sanksi hukum yang ada—dalam kasus ini Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Sumber: KendariInfo.com, 2025)—lebih bersifat represif daripada preventif.
Pandangan Islam: Judi adalah Kejahatan Besar
Islam dengan tegas mengharamkan judi dalam segala bentuknya. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90-91: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Judi adalah rijs min 'amalisy syaithan (perbuatan keji dari perbuatan setan) karena mengandung unsur memakan harta dengan cara batil, menimbulkan permusuhan, dan melalaikan dari mengingat Allah. Dalam judi, ada pihak yang untung besar tanpa bekerja, sementara banyak pihak yang rugi total. Ini bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam yang mengharuskan perolehan harta melalui cara yang adil dan produktif.
Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah). Dalam Islam, masalah seperti maraknya judi online dan keterlibatan pelajar di dalamnya hanya bisa diatasi dengan mengubah sistem, bukan sekadar
tambal sulam kebijakan.
Pertama, sistem ekonomi Islam harus diterapkan. Islam mengharamkan segala bentuk judi, riba, dan praktik memakan harta dengan cara batil. Negara dalam sistem Islam wajib menutup seluruh praktik judi, baik offline maupun online, dengan tegas dan tanpa kompromi. Sanksi hukum yang berat harus diberlakukan, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada operator dan otak di balik jaringan judi tersebut.
Kedua, sistem pendidikan Islam harus dibangun. Pendidikan tidak boleh terpisah dari akidah Islam. Setiap siswa harus dibekali dengan pemahaman yang kuat tentang halal-haram, sehingga mereka memiliki benteng kokoh dalam menghadapi godaan dunia. Kurikulum pendidikan harus mencetak generasi yang bertakwa, bukan hanya cerdas secara intelektual tetapi hampa secara spiritual.
Ketiga, negara harus hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ra'in wa mas'ul). Dalam Khilafah, negara bertanggung jawab penuh menjaga moral dan akhlak masyarakat. Pengawasan terhadap media dan teknologi dilakukan secara ketat untuk mencegah penyebaran konten yang merusak. Namun bukan dengan cara represif ala diktator, melainkan dengan membangun kesadaran kolektif berdasarkan akidah Islam.
Keempat, sanksi hukum yang tegas dan adil. Islam memberlakukan sanksi ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijakan hakim) bagi pelaku dan promotor judi. Sanksi ini bukan sekadar membuat jera, tetapi juga untuk membersihkan masyarakat dari kejahatan dan melindungi generasi mendatang.
Penutup: Saatnya Kembali pada Solusi Islam
Kasus FI di Kendari adalah alarm keras bahwa sistem kapitalis telah gagal melindungi generasi muda. Iming-iming materi telah membuat anak-anak rela mengorbankan masa depan dan kehormatan mereka. Tidak akan ada solusi sejati selama kita masih bertahan pada sistem yang sakit ini.
Islam menawarkan solusi paripurna melalui penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah. Hanya dengan sistem Islam, generasi muda akan terlindungi dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk judi online. Hanya dengan sistem Islam, negara akan hadir sebagai pelindung sejati, bukan sekadar regulator yang lemah.
Sudah saatnya kita berpikir ulang: apakah kita akan terus membiarkan anak-anak kita menjadi korban sistem kapitalis yang rakus, ataukah kita akan berjuang mewujudkan sistem Islam yang rahmat bagi seluruh alam? Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment