Oleh : Enung Nurhayati
Musim penghujan di bulan Desember selalu membuat masyarakat di wilayah Kab Bandung was-was akan terjadi banjir. Tingginya curah hujan pada Kamis (4/12) memicu banjir di sejumlah kecamatan, di mana yang terparah berada di Kecamatan Bojongsoang; Bojongsoang dengan 615 unit rumah terendam. Dan ini adalah kondisi yang lebih parah dibanding banjir tahunan sebelumnya.
Pada Jum'at (5/12) keesokan harinya terjadi tanah longsor di Kampung Condong, Kec. Arjasari. Lima KK tertimbun. Bencana banjir dan longsor ini bukanlah hal yang pertama, terjadi dari tahun ke tahun, tanpa ada solusi yang tuntas. Bukannya rakyat tidak pernah mengeluh, tapi memang solusi yang digulirkan tidak pernah mencapai titik akar masalah.
Meski BPBD menyatakan derasnya air hujan yang menjadi penyebab banjir serta banyak spekulasi yang berseliweran di kalangan masyarakat tentang penyebab banjir seperti jebolnya tanggul dan jembatan Pasigaran, serta terjadi longsoran tanah di Arjasari karena tingginya curah hujan sebagaimana yang diklaim Kapolsek Pameungpeuk - adanya bencana ini tidak terlepas dari akibat alih fungsi lahan yang dilakukan di hulu sungai Citarum. Alih fungsi lahan yang demikian massif terjadi karena kurangnya kontrol penguasa terhadap penjagaan wilayah hulu. Bahkan bisa juga karena pihak berwenang yang mengizinkan alih fungsi lahan seperti yang terjadi di lahan PTPN I Regional 2, Pangalengan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai, kerusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Alih fungsi tanaman teh menjadi sayuran ataupun tempat wisata dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu risiko bencana hidrometeorologi pada musim hujan. penggundulan lahan kebun teh yang dilakukan dengan alat berat telah menghilangkan daya serap alami yang seharusnya dimiliki tanaman teh. Pada musim hujan, aliran air atau run off menjadi tinggi dan menggerus material tanah. Ini sangat berpotensi memicu banjir bandang. Selain kehilangan fungsi serapan air, perubahan itu menyebabkan sedimentasi tinggi di sungai-sungai kecil akibat tanah yang terbawa aliran air. Kondisi tersebut, menjadi salah satu pemicu bencana banjir lumpur.
Hal di atas terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dalam menggulirkan kebijakan alih fungsi lahan, yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang akan terjadi ketika alih fungsi lahan terlalu masif. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya sebagai regulator, regulasi yang diterapkan tidak bersifat mengikat, seringkali itu hanya sekedar formalitas dan ujung-ujungnya kandas karena cuan sehingga tak bisa dipungkiri bahwa kejadian bencana alam tak lain adalah bencana tandatangan.
Inilah akar masalah dari semua permasalahan yang terjadi. Sistem sekuler kapitalisme meniadakan Allah SWT sebagai pengatur kehidupan, sehingga ketika mengeluarkan kebijakan tidak disandarkan pada wahyu yang bersumber dari Sang Kholiq. Dari sini kita bisa melihat, bahwa kerusakan di bumi ini tidak terlepas dari campur tangan manusia, seperti yang Allah SWT firmankan dalam surat Ar Ruum ayat 41, “ Kerusakan di darat dan laut telah tampak akibat perbuatan manusia sendiri, agar Allah merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, sehingga mereka kembali ke jalan yang benar”.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pelayan dan pengurus bagi umatnya, setiap kebijakan yang akan digulirkan disandarkan pada hukum syara. Dan para penguasa dalam sistem Islam juga sangaylah takut akan penghisaban, untuk itu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan sampai mendatangkan kemadhorotan pada umat kebanyakan. Untuk itu, kita harus bersegera pada aturan Ilahi Rabbi, kembali pada sistem Khilafah dengan penerapan syari'at Islam secara kaaffah dalam menjaga lingkungan yang tetap dalam fungsinya, sehingga bencana alam akan terminimalisir. Wallohualam bishowab.

No comments:
Post a Comment