Erna Marlina Kartika
Dikutip dari KORAN.PIKIRAN RAKYAT_ 25 November 2025 - Sekitar 6000 pasangan di Kabupaten Bandung tercatat bercerai pada kurun 1 Januari-pertengahan November 2025.Merespon hal itu, Pemerintah Kabupaten Bandung mengajak masyarakat termasuk organisasi perempuan untuk ikut serta memberi edukasi kepada tiap-tiap keluarga untuk menghindari hal-hal yang beresiko menjadi pemicu perceraian .
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan,angka perceraian itu masih terbilang tinggi .Sepengetahuannya ,judi on line menjadi salah satu pemicu perceraian ."Sebagian besar dari angka kasus perceraian itu di picu persoalan ekonomi dan hal berkenaan dengan akhlak .Beberapa bentuk diantaranya berkaitan dengan judi online ,pinjaman bermasalah,juga terpengaruh konten konten negatif (di media sosial)yang melemahkan ketahanan rumah tangga." Ucap Dadang ,Senin 24 November 2025
Tingginya angka perceraian saat ini khususnya di Kabupaten Bandung bukan datang dari persoalan yang timbul di dalam internal keluarga saja akan tetapi dapat di timbulkan dari faktor external juga .Faktor ekonomi yang di gadang - gadang menjadi permasalahan utama dalam suatu keluarga,baik dari keluarga yang ekonominya rendah ,menengah bahkan dari kalangan ekonomi kelas atas sekalipun bila terjebak dengan gaya hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar ekonomi yang tidak terpenuhi akan menjadi momok yang sangat berperan dalam keretakan rumah tangga .Demikian juga dengan judol dan pinjol yang menjadi salahsatu faktor pemicu keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian pun itu terjadi bukan hanya melanda keluarga dari kalangan keluarga yang ekonominya kelas atas dan menengah saja ,mirisnya pelaku judol dan pinjol ini berasal dari kalangan kelas ekonomi rendah.
Menurut data PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan )yang di terbitkan kontan.co.id 14 Mei 2025 : 71%-80% pemain judi oline di Indonesia berasal dari kalangan ekonomi rendah (berpenghasilan rendah) dengan dominan di usia 30-40 tahun (mencapai 1.640.000 orang).
Artinya maraknya judol dan pinjol ini tentu tidak lepas dari rusaknya moral masyarakat yang jauh dari pemahaman agama (sekuler) akibatnya kemajuan digitalisasi di berbagai sektor khususnya di bidang ekonomi jadi tidak terarah dan cenderung kebablasan yang akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan baru .
Dari sini kita bisa melihat tanpa adanya pemahaman agama yang lurus dan benar dengan dalih kemajuan digitalisasi di bidang ekonomi banyak masyarakat yang terjebak dengan gaya hidup yang dapat merusak dan menimbulkan kerugian baik kerugian sosial ekonomi dan psikologis .
Dalam Qs Al Maidah ayat 90 , Alloh berfirman :" Wahai orang - orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras,berjudi (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan,maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Artinya sangatlah jelas bahwa judol dan pinjol harus di berantas bukan karena sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas kesejahteraan masyarakat saja akan tetapi agar masyarakat paham dan kembali dalam ketaatan beragama .
Sudah sepatutnya Negara hadir dalam melindungi rakyatnya dengan pemenuhan kebutuhan dasar ekonomi masyarakat agar tidak ada lagi alasan ekonomi sehingga terjerumus judol dan pinjol.
Jelas Islam memandang pemberantasan judol dan pinjol bukan hanya sebagai tindakan administratif saja ,akan tetapi pendekatan struktural berupa:
- Negara menerapkan hukum sanksi (takzir) bagi bandar,pemain dan promotor judi dan pinjaman online
- Negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar ekonomi masyarakat
- Negara harus segera menata kembali tatanan moral dan sosial dengan pendekatan Agama sebagai tanggung jawab pemerintah untuk menerapkan aturan syariat islam demi kemashlahatan umat.
Tentu saja hal ini harus sama- sama kita pejuangkan demi tegaknya syariat islam dan syariat islam akan tegak kokoh di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah sehingga tercipta negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.
Wallohu 'alam bi showwab
No comments:
Post a Comment