Oleh : Rani HS
Aktivis Islam
Berita tentang pengguna media sosial yang semakin meningkat terutama banyaknya pengguna (medsos) dibawah umur, menyebabkan timbulnya berbagai masalah yang cukup kompleks di masyarakat akhir-akhir ini. Sebagaimana yang kita ketahui, Media sosial ibarat "Pisau Bermata Dua" yang bisa bermanfaat jika digunakan sesuai syari'at islam, namun cenderung berbahaya dalam lingkungan sekuler Kapitalis saat ini.
Adapun terkait hal ini, Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung dari resiko masing-masing platform. Realisasi aturan tersebut mulai Maret 2026. Regulasi yang mengatur pembatasan tersebut adalah PP 17 tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas).
Langkah serupa dilakukan beberapa negara di dunia, misalnya Australia. Aturan pembatasan medsos mendapat kritik keras karena mengecualikan game online. Disamping itu anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi. (Kompas.com, 13/12/2025).
Pembatasan medsos bukan solusi hakiki karena hanya bersifat administratif. Anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi, misalnya dengan akun palsu atau akun orang lain. Anak juga masih bisa mengakses game online yang jelas-jelas bisa menyebabkan kecanduan yang diakui WHO sebagai diagnosis. Dan dampak buruknya pun sudah bisa dirasakan oleh masyarakat luas saat ini, yang menyebabkan hubungan dalam keluarga jadi hancur dan rusak karena perilaku anak-anak generasi saat ini yang jauh dari etika dan moral agama.
Tidak hanya perilaku anak-anak yang menyimpang dari norma, kerusakan akal dan jiwa anak-anak genzi semakin memprihatinkan. Mulai dari mood belajar anak-anak yang menurun, hasil ujian yang merosot karena tidak bisa konsentrasi menjadi problem bagi orang tua dan guru saat ini. Dengan dampak yang sebegitu luasnya, menyebabkan kualitas remaja dan anak-anak saat ini begitu meresahkan. Oleh karena itu butuh solusi yang tuntas dan menyeluruh dalam menghadapi problematika umat saat ini.
Akar masalahnya adalah pada hegemoni digital oleh negara adidaya Kapitalis sehingga mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online, agar sesuai kepentingan mereka.
Media sosial dalam sistem Kapitalisme cenderung dimanfaatkan untuk menyebarkan konten viral, gaya hidup hedonis, pola pikir liberal sekuler, dan aktifitas kejahatan. Seperti penipuan, penculikan, judi online, kekerasan perilaku, dll. Yang menimbulkan lebih banyak dampak negatif dari pada positif nya.
Oleh karena itu perlunya perlindungan generasi bukan hanya sekedar pembatasan medsos saja tanpa adanya perlindungan anak dari konten yang tidak terfilter, namun tetap menyimpulkan bahwa pembatasan saja tidak memadai. Perlunya peran aktif dari seluruh elemen baik dari lingkup keluarga yaitu orang tua, sekolah, masyarakat maupun negara.
Peran negara tidak boleh abai dalam menangani masalah ini, apalagi cenderung bersikap lamban dan tidak memberikan solusi yang tepat dan menyeluruh.
Kecenderungan sistem Kapitalisme dalam mengatasi berbagai masalah selalu menunggu jatuhnya korban dan melihat dari seberapa jauh tingkat kerusakannya. Mereka tidak memandang halal dan haram karena memang tidak ada dalam konsep mereka. Bagi mereka seberapa besar bisa memberikan manfaat dan keuntungan buat mereka tanpa memandang maslahat dan mafsadatnya, Inilah rusaknya sistem Kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Solusi menyeluruh dari Islam
Islam melindungi rakyat dari hal-hal yang membahayakan akal dan jiwa mereka. Islam menawarkan solusi yang lebih tuntas dengan panduan etika bermedia sosial yang menekankan, penggunaan platform untuk menyebarkan kebaikan, melakukan kroscek informasi (tabayun), dan mengingatkan pertanggungjawaban di akhirat.
Untuk bisa melindungi rakyat dari hegemoni digital, negara harus memiliki kedaulatan digital. Karena itu menjadi sebuah tuntutan dan kebutuhan umat Islam di akhir zaman ini. Penerapan Syari’at Kaffah oleh orang tua, masyarakat, sekolah dan negara akan mewujudkan perlindungan terhadap generasi. Sehingga menjadi Khoiru Ummah, calon pemimpin peradaban Islam.
Disinilah letak negara untuk mengambil sikap, apakah mau mengikuti langkah-langkah mereka yang jauh dari aturan Islam, ataukah mau mengadopsi dan menerapkan aturan Islam yang akan membawa pada keselamatan.
Wallahu a'lam Bishawwab

No comments:
Post a Comment