Oleh: drh. Siska Pratiwi
Menjelang akhir tahun 2025, Indonesia kembali berduka. Banjir dan tanah longsor telah melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26 november lalu. Pertanggal 8/12 tercatat sebanyak 961 korban meninggal dunia, ratusan orang masih dilaporkan hilang, dan jutaan masyarakat harus mengungsi. Dampak kerusakan pada hunian warga, fasilitas umum, jalan, jembatan, lahan pertanian/perkebunan milik warga, hingga kelistrikan dan akses jaringan sangatlah besar.
Secara hidrometeorologi, bencana ini dipicu curah hujan tinggi imbas fenomena siklon tropis Senyar yang terbentuk di timur Aceh, tepatnya di Selat Malaka. Secara teoritis, sebetulnya sangat kecil kemungkinan terbentuknya siklon di Indonesia karena berada di sekitar garis ekuator. Namun, fenomena kali ini merupakan bentuk anomali iklim dan dinamika atmosfer. Malangnya, kerusakan ekologis menambah kerentanan ( _vulnerability_ ) sehingga resiko bencana menjadi sebesar ini (Kompas.com, 27/11/2025).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan kepada Mongabay (28/11), bahwa banjir Sumatera tidak semata terjadi imbas cuaca, melainkan ada kerusakan ekosistem hulu (seperti hutan) hingga hilir (seperti sungai) oleh industri ekstraktif yang bergulir di tengah carut marutnya tata kelola ruang di Pulau Sumatera.
Periode 2016-2025 saja, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, telah terdeforestasi untuk konversi tambang, HGU sawit, hingga mega proyek energi oleh lebih dari 600 perusahaan. Tentu ini baru yang terdata dan dibiarkan melenggang oleh aparat pemerintah (WALHI, 1/12/2025).
Menyikapi hal ini, banyak _influencer_ yang menyuarakan bahayanya kerusakan ekologis, salah satunya akibat perkebunan sawit yang akhirnya "memaksa" masyarakat menanggung dampaknya. Opini tersebut mendapat berbagai reaksi pro-kontra netizen. Ada yang menganggap perlunya memboikot minyak kelapa sawit, dan ada pula yang menganggap bahwa kritik terhadap perkebunan sawit hanyalah omong kosong karena mustahil masyarakat beralih dari minyak kelapa sawit tersebut.
Yang perlu digarisbawahi, isu ekologis dari yang disuarakan para _influencer_ terkait efek domino perkebunan sawit yang begitu invasif, merupakan fakta. Mengapa demikian? National Geographic Indonesia melaporkan, perkebunan sawit telah menggantikan sebagian besar hutan tropis. Pembukaan perkebunan sawit kerap mengorbankan tata ruang di alam dengan menebang hutan dan membakar lahan gambut. Di Sumatera saja, kelapa sawit telah menutupi 11% wilayahnya. Hal ini tentu berimbas pada hilangnya keseimbangan ekosistem dan terancamnya keanekaragaman hayati.
Namun, bukankah masyarakat bergantung pada perkebunan sawit? Ya. Seiring waktu, sistem industri dan perkebunan ala kapitalis yang diwariskan sejak era kolonial telah berhasil mengkondisikan masyarakat untuk bergantung pada perkebunan sawit, baik sebagai pekerja korporat, buruh kasar, hingga bergantung sebagai konsumen produk turunan kelapa sawit itu sendiri. Kelapa sawit hadir hampir di setiap aspek kehidupan kita. Tak hanya berupa minyak goreng, produk turunan minyak kelapa sawit hadir dalam bentuk kosmetik, shampoo, sabun, roti, hingga mi instan. Di titik ini, tidak salah jika masyarakat memanfaatkan produk kelapa sawit sesuai kebutuhan, mengingat minyak kelapa sawit jauh lebih terjangkau dan efisien dibanding jenis minyak nabati lainnya.
Sehingga sebetulnya, persoalan isu ekologis dari perkebunan kelapa sawit, bukan pada statusnya sebagai komoditas. Karena, tidak ada manfaatnya bagi kita anti kepada kelapa sawit yang jelas memberi manfaat multifungsi bagi masyarakat.
Hanya saja, problem utamanya justru terletak pada kapitalisasi dan konversi lahan yang irasional lagi abai keseimbangan ekosistem. Berbagai sumber menyebut, produksi kelapa sawit Indonesia lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun, sebagian besar justru di ekspor ke luar negeri, karena perkebunan sawit dominan dikuasai swasta, bukan negara. Tidak heran _in this economy_ , surplusnya produksi minyak kelapa sawit tidak berdampak ril pada jaminan pemerataan distribusi dan keamanan stok daerah, serta terjangkaunya harga jual ke masyarakat. Yang terjadi justru beberapa kali insiden kelangkaan minyak goreng terulang dan harga jualnya terus naik. Bahkan, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk menikmati minyak kelapa sawit atau turunannya yang lebih layak dan berkualitas tinggi. Masyarakat di desain untuk menerima fakta bahwa tiada haknya mendapatkan minyak konsumsi yang berkualitas sama.
Inilah mengapa Islam mengatur bagaimana seharusnya tata kelola sumber daya alam berjalan. Bukan berarti SDA yang ada diharamkan untuk dikelola. Melainkan diatur agar maslahatnya sampai ke masyarakat, tanpa memberi mudharat bagi alam. Lahan produktif semacam perkebunan sawit seyogyanya tidak mengambil alih fungsi hutan dan lahan gambut yang notabene memiliki fungsi pentingnya sendiri. SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi kepemilikan bagi umun yang seharusnya hanya dikelola oleh negara, bukan dikuasai perseorangan dan swasta yang justru semakin menguatkan cengkraman para kapitalis dan oligarki untuk memonopoli kebutuhan rakyat, hanya demi memuaskan hasrat kerakusan dan keserakahannya.
WalLahu a'lam bi ash-shawab

No comments:
Post a Comment