Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dampak Arahan Gubernur Jabar Seluruh Izin Pembangunan Perumahan Di Bekasi Di Hentikan

Tuesday, December 23, 2025 | Tuesday, December 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T02:21:01Z



Oleh : Iin Parlina (Ibu Rumah Tangga) 



  Pemerintah Kabupaten(pemkab) Bekasi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah kabupaten bekasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian tata ruang serta upaya mitigasi risiko bencana. Penghentian izin pembangunan tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nomor 177/PUR. 06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menunda penerbitan izin perumahan hingga kajian risiko bencana selesai dan Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) dirampungkan. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan pemkab bekasi memprioritaskan kebutuhan terhadap tata ruang serta perlindungan lingkungan. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agen pembangunan berjalan seimbang dengan daya dukung wilayah. Ade mengungkapkan, sejumlah permohonan izin hunian dinilai tidak memenuhi ketentuan karena berada dilahan yang dilindungi dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Penilaian tersebut mengacu pada ketentuan Lahan Sawah Dilindungi serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 


  Dalam Sistem Kapitalisme, properti swasta dan pasar bebas menjadi penentu utama. Hubungan antara kapitalisme dan pembangunan mencangkup: Perumahan sebagai komoditas, kesenjangan harga, ketimpangan akses, dan intervensi pemerintah, dalam kapitalisme, rumah sering dianggap sebagai investasi atau komoditas, bukan sekedar hak dasar. Fokus utamanya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya, korporasi pengembang cenderung mengendalikan pembangunan untuk memaksimalkan margin keuntungan, yang menyebabkan harga rumah menjadi mahal dan sulit diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sistem ini dapat memicu kesenjangan distribusi perumahan, dimana akses modal yang terbatas hanya dimiliki oleh kalangan tertentu, sementara masyarakat miskin kesulitan mendapatkan rumah layak huni. Pemberhentian izin oleh pemerintah dapat dilihat sebagai upaya intervensi untuk mengatasi kegagalan pasar atau dampak negatif dari pembangunan yang digerakkan oleh keuntungan, seperti kerusakan lingkungan atau masalah sosial, untuk melayani kepentingan publik yang lebih luas.


  Di Dalam Islam, kepemilikan dan pembanguna perumahan pada dasarnya adalah mubah(diperbolehkan),bahkan dianjurkan,asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariat. Islam menekankan pentingnya memiliki banyak tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak sebagai anugerah dari Allah SWT. Islam mengajarkan kewajiban menaati pemimpin atau pemerintah yang sah(ulil amri) dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, mengurus perizinan perumahan yang diwajibkan oleh hukum positif negara, seperti Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan(IMB) sebelumnya, adalah wajib secara hukum pendata dan didukung oleh prinsip ketaatan dalam islam. Bantuan atau proses izin perumahan dalam islam harus dilakukan dengan niat yang lurus, mematuhi aturan pemerintah yang sah, bebas dari transaksi haram seperti riba, dan memperhatikan maslahat bersama serta hak-hak tetangga. Hanya sistem islam kaffah dalam naungan khilafah yang mampu menjamin segala kebutuhan rakyatnya termasuk cara menangani banjir agar tidak terulang kembali. 


wallahualam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update