Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bencana Sumatra, Bukti Rusaknya Tata Kelola Alam Konsep Manusia

Thursday, December 11, 2025 | Thursday, December 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T06:22:27Z

 



Ammylia Ummu Rabani
Muslimah Peduli Umat


Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pihaknya akan memberikan santunan bagi korban meninggal dan korban luka-luka akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh. (cnbcindonesia.com


Adapun, jumlah santunan korban meninggal mencapai Rp 15 juta dan luka berat sebesar Rp 5 juta. Hal demikian dipaparkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) membahas penanganan dan pemulihan bencana Sumatra dengan Presiden Prabowo Subianto saat kunjungannya ke Provinsi Aceh, Minggu (7/12/2025).


Cukupkah santunan ini menanggulangi kerusakan sumatra tanpa perubahan tata kelola alamnya? 


Bencana beruntun yang melanda berbagai wilayah di Sumatra—mulai dari Sumatra Barat, Sumatra Utara, sampai Aceh—kembali memperlihatkan luka serius pada ekosistem alam akibat kerusakan lingkungan yang telah terjadi dalam waktu panjang. Longsor dan banjir bandang yang menerjang tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga oleh melemahnya daya tampung alam. Hutan yang ditebang habis, kawasan resapan air yang menyusut drastis, serta struktur tanah yang semakin rapuh membuat air meluap tanpa kendali. Kondisi alam yang kehilangan keseimbangannya inilah yang menjadikan bencana jauh lebih besar dari yang seharusnya.


Faktanya, musibah yang terjadi tidak bisa hanya dianggap sebagai fenomena alam biasa atau ujian tanpa sebab. Bencana tersebut merupakan konsekuensi langsung dari perusakan lingkungan yang terjadi terus-menerus dan dilegalkan oleh berbagai kebijakan negara. Konsesi lahan diberikan kepada perusahaan dalam jumlah masif, izin perkebunan sawit diperluas dari tahun ke tahun, tambang terbuka makin meluas, bahkan sebagian izin tambang diberikan kepada kelompok tertentu. Berbagai produk hukum seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja semakin mempermudah eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak ekologis. Dengan demikian, kerusakan lingkungan bukanlah peristiwa spontan, tetapi buah dari keputusan politik yang bertahun-tahun mengabaikan keseimbangan alam.


Kondisi ini sangat wajar muncul dalam sistem politik sekuler demokrasi kapitalisme. Dalam sistem ini, hubungan antara penguasa dan pemilik modal kerap berjalan saling menguntungkan. Kolusi dalam bentuk pemberian izin lahan, eksploitasi hutan, atau proyek tambang atas nama pembangunan menjadi praktik yang lumrah. Rakyat dipinggirkan, sementara korporasi meraup keuntungan. Bencana yang menimpa masyarakat adalah hasil logis dari sistem yang cacat, yang melahirkan pemimpin yang lebih mementingkan kepentingan ekonomi kelompok tertentu daripada keselamatan rakyat dan kelestarian alam.


Banjir dan longsor di Sumatra pun menunjukkan betapa besar ancaman dari pembukaan hutan secara masif tanpa memperhitungkan daya dukungnya. Ketika negara meninggalkan aturan Allah dalam mengelola alam, kerusakan menjadi tidak terhindarkan. Masyarakat harus menanggung derita berupa kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman, sementara penguasa dan pengusaha tetap menikmati keuntungan dari eksploitasi lingkungan.


Padahal, Al-Qur’an telah secara tegas memperingatkan manusia tentang akibat dari kerusakan yang mereka lakukan. Allah berfirman:


Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…

(QS. Ar-Rum: 41)


Ayat ini menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan bukan semata fenomena alami, tetapi hasil langsung dari tindakan manusia yang merusak keseimbangan bumi. Di ayat lain, Allah juga berfirman:


…Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya…

(QS. Al-A’raf: 56)


Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, dan sebaliknya, merusak alam merupakan bentuk kedurhakaan.


Dalam sistem pemerintahan Islam, negara wajib menjalankan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan lingkungan. Hutan dan sumber daya alam tidak boleh dikelola secara serampangan demi keuntungan segelintir pihak, tetapi harus diatur berdasarkan prinsip kemaslahatan umat. Negara bertanggung jawab mengalokasikan anggaran untuk mitigasi dan pencegahan bencana—seperti banjir dan longsor—berdasarkan penelitian para ahli lingkungan dan pemetaan wilayah yang profesional.


Penerapan hukum Allah juga akan memastikan bahwa pemimpin (Khalifah) menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian alam sebagai prioritas tertinggi. Sebagai pemegang amanah dari Allah, Khalifah akan menyusun rencana tata ruang nasional yang komprehensif: memetakan fungsi alami suatu wilayah, menetapkan kawasan pemukiman sesuai daya dukungnya, menentukan lokasi industri dan tambang secara tepat, serta menjaga kawasan lindung agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Dengan cara ini, potensi bencana dapat diminimalkan dan alam tetap lestari.


Dengan kembali pada hukum Allah, negara memiliki fondasi kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi rakyat dari bencana. Hanya melalui sistem yang adil dan berpihak pada kemaslahatan umat, kerusakan yang selama ini terjadi dapat dihentikan, dan keselamatan manusia serta alam dapat dipulihkan.

Wallahu a'lam bissawab


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update