Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 05.05 WIT, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di dalam kardus di teras Panti Asuhan Qur’ani Kota Ternate. Bayi itu ditemukan oleh seorang santri yang hendak salat Subuh. Di dalam kardus juga ditemukan susu bubuk SGM 0–12 bulan, satu botol berisi susu, dan sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp200.000. Bayi yang diperkirakan baru lahir dengan berat sekitar 2,1 kg dan panjang 40 cm langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Ternate untuk perawatan lebih lanjut. (Haliyora.id, 12 Desember 2025)
Kasus ini menambah rentetan kasus pembuangan bayi di wilayah Maluku Utara sepanjang tahun 2025 yang memperlihatkan bahwa fenomena ini bukanlah satu insiden tunggal, tetapi sebuah permasalahan sosial struktural. Pada Selasa, 20 Mei 2025, dua pelajar berusia 10 tahun menemukan bayi perempuan telantar di bangunan bekas tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Takome, Ternate Barat. Bayi itu kemudian dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan medis dan perawatan. (Antara News Ambon, 20 Mei 2025)
Bukan hanya bayi yang masih hidup yang ditemukan. Pada Minggu, 19 Oktober 2025, warga menemukan mayat bayi laki-laki yang mengapung di aliran Kali Mati, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah sekitar pukul 07.30 WIT. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah bayi ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan medis. (Tribratanews Malut, 19 Oktober 2025)
Sebelum itu, pada Sabtu, 26 April 2025, warga Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, menemukan mayat bayi terbungkus kertas hitam di tengah permukiman. Polres Ternate kemudian memburu pelaku pembuang bayi tersebut. (Indotimur.com, 27 April 2025)
Rentetan kasus bayangan dari 26 April, 20 Mei, 19 Oktober, hingga 12 Desember 2025 menunjukkan bahwa Masalah bayi dibuang di Maluku Utara tahun ini bukan insiden acak, tetapi pertanda bahwa banyak situasi kehidupan keluarga terutama kaum muda dan ibu yang hamil di luar pernikahan berada dalam tekanan sosial, ekonomi, dan moral.
Pergaulan Bebas, Stigma, dan Krisis Moral sebagai Pemicu Tragis
Menjadi fakta bahwa beberapa kasus di Ternate melibatkan bayi yang ditelantarkan begitu saja, beberapa bahkan ditemukan tak bernyawa. Di balik angka dan lokasi kejadian ada persoalan yang jauh lebih besar yakni pergaulan bebas yang semakin masif di kalangan remaja dan dewasa muda, serta hilangnya rasa tanggung jawab sosial terhadap kehidupan yang lahir dari pergaulan tersebut.
Pergaulan bebas yang kini menjadi kebiasaan dalam banyak lingkungan sosial bukan hanya di kota besar tetapi juga di daerah seperti Maluku Utara telah mendorong hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan menjadi sesuatu yang dianggap “normal” atau tidak tabu. Padahal, hubungan semacam ini tidak hanya mempengaruhi moral individu, tapi juga berujung langsung pada kehamilan yang tidak direncanakan. Ketika kehamilan terjadi di luar pernikahan, tekanan sosial yang kuat sering kali menjadikan situasi ini penuh rasa takut, malu, dan potensi pengucilan dari lingkungan. Akibatnya, banyak perempuan atau pasangan muda memilih menyembunyikan kehamilan mereka, tidak mencari dukungan, dan pada akhirnya merasa terpojok.
Stigma sosial terhadap kehamilan di luar pernikahan menciptakan kondisi di mana tanggung jawab moral terhadap anak yang lahir di luar nikah dirasakan sebagai beban memalukan, bukan sebagai amanah kehidupan yang harus dijaga. Ini berkontribusi pada keputusan tragis seperti membuang bayi secara diam-diam, dibandingkan menghadapi realitas sebagai orang tua yang perlu dukungan.
Tekanan lain adalah kondisi ekonomi keluarga. Banyak pasangan muda atau ibu yang menghadapi tekanan ekonomi tidak memiliki dukungan dari keluarga atau sistem sosial yang layak. Pada kasus bayi dalam kardus di Panti Asuhan Qur’ani, keberadaan susu dan uang menunjukkan bahwa pelaku ingin bayi tetap hidup, tetapi tidak memiliki kemampuan maupun dukungan untuk merawatnya. Kondisi ini mencerminkan bahwa masalahnya bukan sekadar niat, tetapi ketidaksiapan sosial dan ekonomi dalam merawat kehidupan baru.
Fenomena pergaulan bebas yang dilegalkan secara sosial juga dibarengi dengan kekosongan pendidikan moral dan adab di banyak komunitas. Orang muda kini mudah mengakses konten yang mendorong perilaku seksual tanpa konsekuensi, sementara akses terhadap pendidikan yang menanamkan tanggung jawab, hormat, dan kesiapan menjadi orang tua sangat minim. Hal ini tentu berimbas pada keputusan pergaulan yang tidak bertanggung jawab, yang ujungnya berdampak pada kehidupan bayi yang lahir dari hubungan tersebut.
Stigma yang melingkupi kehamilan non-nikah, ditambah dengan kurangnya dukungan psikologis dan finansial, juga menjadikan jalur pembuangan bayi sebagai pilihan “lebih aman” bagi sebagian orang yang merasa putus asa. Ini menunjukkan bahwa sistem sosial dan budaya kita masih gagal menyediakan lingkungan yang memedulikan kesejahteraan ibu dan anak, bahkan sebelum bayi itu lahir.
Krisis moral ini diperparah oleh tanpa sistem nyata yang memberi ruang aman untuk menyerahkan bayi secara sah dan terhormat. Tidak ada fasilitas safe haven atau tempat penyerahan bayi yang diakui secara hukum yang dapat menampung bayi tanpa membuat orang tua takut pada konsekuensi pidana atau stigma sosial. Ketidakhadiran jalur semacam itu membuat banyak orang merasa bahwa meninggalkan bayi dalam situasi yang paling berbahaya pun adalah satu-satunya pilihan tersisa.
Semua hal ini memperlihatkan bahwa pembuangan bayi bukan hanya masalah individu, tetapi cerminan keruntuhan sistem nilai sosial, lemahnya pendidikan moral, dan kurangnya dukungan sosial struktural untuk ibu, keluarga muda, dan anak yang baru lahir.
Membangun Nilai, Kasih Sayang, dan Sistem Perlindungan Hidup
Islam bukan hanya melarang pergaulan bebas dan hubungan di luar ikatan pernikahan. Ia memberikan landasan moral, sosial, dan struktural yang kuat untuk menjaga kehidupan sejak awal. Dalam pandangan Islam, setiap jiwa manusia adalah amanah dari Allah SWT yang harus mendapat perlindungan penuh.
Solusi pertama adalah mengembalikan nilai moral dan adab dalam hubungan sosial. Pendidikan agama yang menanamkan makna pernikahan sebagai ikatan suci, serta pemahaman bahwa seks di luar nikah adalah bentuk perilaku yang membawa konsekuensi besar terhadap kehidupan anak dan keluarga, perlu menjadi bagian tak terpisahkan dari pendidikan formal dan informal. Ketika generasi muda dibekali dengan pemahaman moral yang kuat, mereka akan membuat pilihan yang menghormati kehidupan, bukan sekadar mengikuti pola konsumtif dan bebas.
Islam juga mengajarkan pentingnya komunitas yang saling mendukung, bukan menghukum. Dukungan psikologis, dukungan keluarga, dan jaringan sosial harus hadir sebagai bentuk rahmah kepada siapa pun yang menghadapi kehamilan di luar nikah. Masyarakat muslim tidak boleh menyudutkan mereka, tetapi harus memberi akses menuju bantuan dan bimbingan. Ini lebih efektif daripada sekadar stigma yang membuat mereka semakin terisolasi.
Sistem Islam mengenalkan mekanisme sosial seperti zakat, sedekah, dan baitulmal untuk meringankan beban keluarga yang kesulitan secara finansial. Ketika ekonomi keluarga terbantu, tekanan yang membuat seseorang merasa tidak mampu merawat bayi dapat dikurangi.
Konsep Islam tentang kafalah juga sangat relevan yaitu sistem pengasuhan anak yang memberi rumah dan kasih sayang kepada anak yang tidak dapat dirawat oleh orang tua biologisnya, tanpa menghapus identitas atau nasabnya. Ini memberi jalan keluar yang terhormat dan bertanggung jawab bagi bayi yang tidak diinginkan orang tuanya.
Islam juga mendorong penghapusan stigma sosial terhadap ibu hamil di luar nikah. Nabi Muhammad Saw menunjukkan teladan dalam memperlakukan manusia yang berbuat salah dengan kelembutan, bukan cercaan. Dengan pendekatan kasih sayang, orang yang melakukan kesalahan dipandu kembali pada jalan yang benar, bukan diasingkan sehingga membuat keputusan tragis seperti pembuangan bayi.
Negara yang menerapkan Islam juga wajib menyediakan tempat aman (safe haven) bagi ibu yang ingin menyerahkan bayinya tanpa konsekuensi pidana langsung, dengan tujuan utama melindungi nyawa bayi dan memberi kesempatan bayi itu tumbuh dalam lingkungan yang lebih baik melalui kafalah atau pengasuhan keluarga. Dengan sistem seperti ini, tragedi bayi ditinggalkan di jalan, sungai, atau kardus dapat dicegah sebelum terjadi.
Penutup
Kasus bayi dalam kardus di 12 Desember 2025 di Ternate, bayi telantar 20 Mei 2025, dan penemuan mayat bayi pada 19 Oktober serta 26 April 2025 bukan sekadar headline berita. Mereka adalah tanda nyata bahwa kita sedang menghadapi krisis moral dan sosial: ketika pergaulan bebas dipandang enteng, ketika stigma lebih kuat daripada dukungan, dan ketika sistem sosial gagal melindungi yang paling lemah bayi yang baru lahir.
Ini adalah panggilan bahwa pendidikan nilai, sistem dukungan keluarga, dan struktur sosial yang merangkul kehidupan adalah urgensi fundamental bukan pilihan. Semoga kita segera menyadari bahwa setiap nyawa berhak disambut dengan kasih, bukan dibuang di kardus. Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment