Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banjir Bandang Sumatera, Kelalaian di Balik Perizinan?

Thursday, December 18, 2025 | Thursday, December 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T05:33:23Z

                   Oleh Tutik Haryanti 
                    Aktivis Muslimah 


Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera kembali menyisakan duka mendalam. Air bah yang datang tiba-tiba, disertai lumpur, kayu, dan bebatuan, telah merenggut banyak nyawa, memaksa ribuan warga mengungsi, serta menghancurkan rumah, lahan pertanian, dan infrastruktur publik. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, korban meninggal akibat banjir bandang Sumatera meningkat menjadi 1.059 jiwa, 129 orang masih hilang, 149 ribu rumah rusak, dan 7 ribu jiwa mengalami luka-luka. Tercatat korban terbanyak di Provinsi Aceh. (Tempo.com, 18-12-2025)

Banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang sangat parah apakah benar-benar disebabkan fenomena alam atau buah dari kelalaian manusia yang dilegalkan oleh sistem perizinan?

Banjir Bandang Berulang, Salah Tata Kelola 

Tragedi ini bukan sekadar peristiwa alam semata. Ia mematik pertanyaan serius tentang tata kelola lingkungan, terutama perizinan penebangan hutan dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang berlangsung secara masif. Berulangnya bencana hidrometeorologi di Sumatera menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. 

Kawasan yang dahulu berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah menjadi konsesi pertambangan, perkebunan skala besar, dan proyek ekstraktif lainnya. Penebangan hutan, baik legal maupun ilegal, telah menghilangkan penyangga ekologis yang selama ini menjaga keseimbangan alam.

Ketika hujan deras turun, tanah yang kehilangan tutupan vegetasi tak lagi mampu menyerap air. Aliran permukaan meningkat, lereng menjadi labil, dan longsor pun tak terelakkan. Banjir bandang kemudian datang sebagai akumulasi dari kerusakan yang berlangsung lama.

Pernyataan sejumlah pejabat daerah termasuk Gubernur Aceh, yang menggambarkan dampak banjir bandang ini sangat parah, bahkan disebut lebih buruk dibandingkan bencana besar sebelumnya, seharusnya menjadi alarm keras. Jika dampaknya sedemikian luas dan merusak, maka evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan dan pengawasan mutlak diperlukan. Negara tidak boleh bersembunyi di balik narasi "bencana alam" untuk menutup mata dari faktor kelalaian manusia.

Kapitalisme Liberal Biangnya

Masalah perizinan penebangan hutan dan penguasaan SDA di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari watak sistem kapitalisme liberal. Dalam sistem ini, keuntungan ekonomi sering kali ditempatkan di atas keselamatan manusia dan kelestarian alam. Negara berperan sebagai pemberi izin dan fasilitator investasi. 

Sementara, korporasi yang memiliki modal besar menjadi aktor utama pengelola SDA. Logika pasar mendorong eksploitasi sebesar-besarnya demi profit, sedangkan dampak ekologis dan sosial ditanggung masyarakat. Ketika ketamakan dilegalkan oleh regulasi, maka ketakutan kehilangan investasi sering kali mengalahkan keberanian menegakkan aturan.

Kapitalisme liberal meniscayakan konsentrasi penguasaan SDA pada segelintir elite atau kelompok usaha. Hutan, sungai, dan tanah yang sejatinya milik publik berubah menjadi komoditas. Akibatnya, fungsi ekologis tergerus, ruang hidup masyarakat menyempit, dan risiko bencana meningkat. Banjir bandang Sumatera adalah cermin dari kegagalan paradigma kapitalisme yang menjadikan alam untuk diperas dan rakyat yang menanggung akibatnya.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan SDA memiliki prinsip yang jelas dan tegas. Islam memandang SDA strategis, seperti hutan, air, dan energi adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Negara bertugas mengelola SDA tersebut secara langsung untuk kemaslahatan umat, bukan menyerahkannya kepada kepentingan profit segelintir pihak. Dengan prinsip ini, eksploitasi serampangan yang merusak lingkungan dapat dicegah sejak hulu.

Islam juga menempatkan kepemimpinan sebagai amanah. Rasulullah saw. bersabda, "Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalil ini menegaskan bahwa penguasa wajib memastikan kebijakan yang diambil melindungi rakyat, termasuk dari risiko bencana. Perizinan yang abai terhadap daya dukung lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.

Mitigasi Islam

Lebih jauh, Islam menuntut adanya mitigasi bencana yang komprehensif. Mitigasi bukan sekadar respons darurat pascabencana, melainkan upaya preventif yang terencana dengan menjaga hutan sebagai penyangga ekosistem, menata ruang berbasis keselamatan, memperkuat sistem peringatan dini, dan memastikan pembangunan tidak melampaui batas alam. Semua ini harus dijalankan oleh negara dengan orientasi pelayanan, bukan keuntungan.

Dalam sistem Islam, negara memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menertibkan pemanfaatan lahan. Penebangan hutan dilakukan secara terbatas dan berkelanjutan, dengan reboisasi sebagai kewajiban. Setiap aktivitas ekonomi ditimbang dengan kaidah "la dharar wa la dhirar" tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Dengan kaidah ini, kebijakan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor dapat dihentikan sebelum menelan korban.

Pengelolaan Kembali ke Sistem Islam

Tragedi banjir bandang di Sumatera seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Selama akar masalahnya tidak disentuh yakni sistem pengelolaan SDA yang kapitalistik, maka bencana serupa akan terus berulang. Bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi memang penting, tetapi tanpa perubahan sistemik, itu hanya menjadi solusi tambal sulam.

Umat Islam, khususnya, memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong perubahan menuju sistem yang adil dan berkelanjutan. Mengembalikan pengelolaan kehidupan kepada sistem Islam untuk menyelamatkan manusia dan alam. Sistem Islam menawarkan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan keadilan distribusi sebagai prioritas.

Khatimah

Pada akhirnya, pertanyaan “kelalaian di balik perizinan?” harus dijawab dengan kejujuran dan keberanian. Jika perizinan yang serampangan terbukti memperparah bencana, maka perubahan menyeluruh adalah keniscayaan. Banjir bandang Sumatera adalah peringatan keras bahwa alam tidak bisa terus dikompromikan. Saatnya berhenti menormalisasi kerusakan dan mulai menegakkan sistem yang memuliakan amanah kepemimpinan serta kemaslahatan umat yakni sistem Islam yang rahmatan lil alamin.

Wallaahualam bissawab.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update